Pengertian Umum dan Istilah Penting :dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Pendiri adalah orang-orang atau beberapa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian Koperasi.
Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.
Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
Pengelola adalah anggota Koperasi dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha Koperasi.
Musyawarah Desa Khusus adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat desa untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Musyawarah Kelurahan Khusus adalah musyawarah antara lembaga musyawarah kelurahan atau nama lain yang sejenis, pemerintah kelurahan, dan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat kelurahan untuk menyepakati pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Model Pembentukan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan dengan melalui model:
a. pendirian Koperasi baru;
b. pengembangan Koperasi yang sudah ada; atau
c. revitalisasi Koperasi.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diawali dengan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk menentukan model pembentukan Koperasi (pendirian, pengembangan atau revitalisasi).
Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus memperhatikan susunan acara sebagai berikut :
Posting Komentar