PENDIRIAN KOPERASI BARU
Pendirian koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan dengan mekanisme mendirikan koperasi baru di desa/kelurahan. Model ini membentuk koperasi dari awal dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa. Adapun mekanisme pendirian koperasi baru sebagai berikut:
1. Pendirian
a. Calon Pendiri dalam hal ini masyarakat desa atau masyarakat kelurahan bersama Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaga Musyawarah Kelurahan terlebih dahulu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan untuk membahas pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan model pendirian koperasi baru untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dihadiri oleh pemerintah desa atau pemerintah kelurahan, masyarakat desa atau masyarakat kelurahan, badan permusyawaratan desa atau lembaga musyawarah kelurahan, unsur tokoh masyarakat, unsur pemuda, kelompok marginal dan unsur perempuan, serta pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian dan/atau Dinas kabupaten/kota.
b. Dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus dibahas, tentang rancangan usaha yang akan diselenggarakan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, meliputi: usaha, model bisnis, mitigasi risiko, prospektus bisnis serta kebutuhan modal dari usaha yang akan diselenggarakan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
c. Rancangan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b berguna untuk: 1) menentukan jenis KBLI; 2) pengurusan perizinan yang dibutuhkan Koperasi ketika akan mengoperasionalkan usaha; dan 3) merumuskan partisipasi modal yang harus disetor oleh setiap anggota, sehingga setoran modal dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib diturunkan dari prospektus bisnis yang telah disusun, bukan sekedar ditetapkan karena pertimbangan nominal yang paling terjangkau oleh anggota.
d. Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan model pendirian koperasi baru untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan untuk membahas pokok- pokok materi rancangan Anggaran Dasar yang meliputi: 1) nama koperasi; 2) nama para Pendiri; 3) alamat tetap atau tempat kedudukan Koperasi; 4) jangka waktu berdiri; 5) maksud dan tujuan; 6) keanggotaan Koperasi; 7) perangkat organisasi Koperasi; 8) modal Koperasi; 9) besarnya jumlah setoran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib; 10) bidang dan kegiatan usaha Koperasi; 11) mekanisme rapat anggota; 12) pembagian sisa hasil usaha; 13) perubahan Anggaran Dasar; 11 14) ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum; dan 15) sanksi.
e. Hasil Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus yang membahas tentang pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibuat dalam notulen rapat dan/atau berita acara rapat untuk dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar. Format konsep berita acara pendirian Koperasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Pelaksanaan ini.
f. Notulen rapat dan/atau berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilengkapi dokumen sebagai berikut: 1) daftar hadir rapat pendirian; 2) fotokopi kartu tanda penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;dan 3) surat rekomendasi dari kantor Desa/Kelurahan setempat.
g. Dalam hal Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus tentang Rapat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dihadiri oleh NPAK. Rapat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dihadiri oleh NPAK, NPAK mencatat kesepakatan tentang pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
h. Keputusan Rapat Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus termasuk memuat penunjukan Kuasa Pendiri untuk mengajukan proses pengesahan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
i. Kuasa Pendiri menghadap NPAK untuk mengajukan pembuatan dan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
2. Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
a. NPAK mengajukan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan format penamaan Koperasi dengan melakukan penginputan pada SABH.
b. NPAK melakukan pengecekan Modal Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terdiri atas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Hibah.
c. NPAK mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum melalui SABH dengan mengisi format pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
d. Dokumen pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disimpan oleh NPAK meliputi: 1) minuta Akta Pendirian Koperasi beserta berkas pendukung; 2) berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan; 3) surat bukti penyetoran modal paling sedikit sebesar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Hibah; dan 4) rencana kerja Koperasi.
e. Koperasi mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
f. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membuka rekening bank atas nama badan hukum Koperasi
g. Koperasi mendaftarkan hak akses pada online single submission (OSS) untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB) dan mengajukan izin usaha berdasarkan KBLI sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
h. Koperasi wajib memiliki izin usaha dalam melaksanakan operasional.(bersambung)
SUMBER : PETUNJUK PELAKSANAAN MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
#KopdesMP #MerahPutih atau #KopkelMP #MerahPutih
Posting Komentar