Begini Persiapan BUMDesa menjadi Pemasok Bahan Pangan Program Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis menjadi salahsatu program utama Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesehatan bagi anak sekolah, ibu menyusui dan balita, hingga ibu hamil. Program ini akan dimulai secara nasional pada tanggal 2 Januari 2025 dan akan menyasar 15 hingga 20 juta anak di 82 titik yang tersebar di Indonesia dengan pengalokasian dana sebesar Rp 71 triliun.

Kepala Badan Gizi Nasional menyatakan bahwa  pemerintah menjamin bahwa program ini akan mengambil produk lokal dan memastikan melibatkan peranan Koperasi maupun BUMDes sehingga turut meningkatkan pembangunan di desa. Para petani juga mendapatkan jaminan produknya akan terserap dengan baik.

Kementerian Desa menyatakan bahwa program ini berpeluang bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama) untuk menjadi bagian dari mata rantai program. Keberadaan BUMDesa/BUMDesa Bersama  bisa menjadi pemasok bahan baku pangan sehingga hasil pertanian, peternakan, hingga perkebunan buah-buahan, bisa terserap oleh program ini.

Berdasarkan informasi dari pejabat di Kementerian Desa PDT, BUMDesa dapat berperan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan posisi sebagai penyedia barang/jasa, artinya  BUMDesa akan menjadi pemasok bahan pangan segar seperti sayur, beras, umbi-umbian, buah-buah, telur, daging sapi, daging ayam, ikan, atau bahan pangan seperti bumbu dapur, gula kelapa, minyak goreng, dan sebagainya. Bahkan menurut  BUMDesa bisa menawarkan jasa pengolah sesuai permintaan pengadaaan barang/jasa oleh satuan pelayanan yang mekanismenya melalui Katalog Elektronik LKPP.

Untuk mendapatkan peluang menjadi pemasok barang dan jasa dalam Program Makan Bergizi Grtasi (MBG) ini, BUMDesa harus memenuhi sejumlah bersyaratan baik persyaratan admnistrasi maupun non admnistrasi. Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta, menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh BUMDes untuk dapat menjadi pemasok dalam Program MBG. Di antaranya, BUMDes harus terdaftar resmi di Kemendes PDTT, memiliki badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terhubung dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di bidang perdagangan hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan.

Selanjutnya BUMDes yang ingin berpartisipasi juga harus memastikan bahwa produk atau jasa yang mereka tawarkan sesuai dengan KBLI dan terdaftar dalam e-katalog LKPP.

Berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh BUMDesa:

A.      A. Pengurusan Legalitas BUMDesa dan BUMDesa bersama

1.       Sertifikat Badan Hukum (AHU) melalui portal bumdesa di https://bumdes.kemendesa.go.id/

2.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa melalui website : https://pajak.go.id/

3.       Nomor Induk Berusaha (NIB) di  website oss : https://oss.go.id/

4.       Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) berstatus Valid

5.       Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI)  antara lain 462- Perdagangan besa hasil pertanian dan hewan hidup, 4630 – Perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup, 4631 – Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian, 4632 – Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan, 4633 – Perdanganngan besar makanan dan minuman lainnya dan Tembakau, 463311-Perdagngan Besar Besar, 46312 – Perdangan Besar Buah-buahan, 46313 - Perdagangan Besar Sayuran, 46315 - Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati, 46319 - Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya, 46321 - Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan, 46322 - Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan, 46323 - Perdagangan Besar Daging Dan Daging Olahan Lainnya, 46324 - Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan, 46325 - Perdagangan Besar Telur Dan Hasil Olahan Telur, 4724 - Perdagangan Eceran Khusus Makanan Hasil Industri di Toko, 47213 - Perdagangan Eceran Sayuran, 47212 - Perdagangan Eceran Buah-buahan, 47214 - Perdagangan Eceran Hasil Peternakan, 47219 - Perdagangan Eceran Hasil Pertanian Lainnya, 47241 - Perdagangan Eceran Beras, dll.

B.    B.  Pengurusan akun dan manajemen akses sebagai penyedia di katalog elektronik versi 6.0 https://katalog.inaproc.id

C.     C. Mengunggah atau upload produk bahan baku MBG di akun katalog elektronik versi 6.0.

D.    D.  Pendaftaran mitra Badan Gini Nasional (Mitra BGN) di website https://mitra.bgn.go.id

Disamping menyiapkan beberapa persyaratan sebagaimana tersebut di atas, BUMDesa juga harus memiliki kepengurusan atau SDM yang baik, yang pasti harus menguasai computer dan teknologi informasi, mengatahui dan memahami manajemen rantai pasok, serta administrasi bisnis lainnya.

Dari aspek finansial atau keuangan, BUMDesa harus dipastikan mememiliki kesehatan finansial yang baik, dengan laporan keuangan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku, serta memiliki akses permodalan yang baik pula.

BUMDesa yang ingin mengambil peluang dalam penyediaan barang dan jasa pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga harus menyiapkan perencanaan usaha terkait perannya dalam Makan Bergizi Gratis (MBG).

Persyaratan yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh pengelola BUMDesa adalah terkait dengan kualitas,kuantitas, dan keberlanjutan pasokan produk bahan pangan yang ditawarkan. Oleh karenanya menurut hemat penulis, langkah awal dari semua langkah dan persiapan di atas adalah, BUMDesa harus melakukan identifikasi semua potensi bahan pangan, petani,peternak, umkm dan lainnya yang ada di dalam desa maupun desa-desa sekitar yang BUMDesnya belum menjadi pemasok bisa juga dikonsolidasi. 

Langkah Praktis :

Bagi BUMDesa yang sudah memiliki sertifikat  badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya telah  terhubung dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)  yang sesuai langsung dapat resgitrasi akun dan manajemen akses serta upload produk di katalog elektronik.

Untuk BUMDesa/BUMDesma yang sudah memiliki persyaratan tersebut segera laksanakan Musyawarah Desa sesuai kebutuhan. *** dari berbagai sumber.

AMRI SOBRI TPP Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung 



0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama