Postingan ini disalin dari lampiran KEPUTUSAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN KETAHANAN PANGAN DI DESA.
Indonesia merupakan negara dengan tingkat kelaparan tertinggi ke 3 (tiga) se Asia Tenggara (Global Hunger Index,2021). Untuk itu desa harus segera bersiap melaksanakan langkah-langkah pencegahan krisis pangan. Disamping hal tersebut, Indonesia juga memiliki tantangan yang cukup besar dalam hal upaya pemenuhan ketahanan pangan, disebabkan wilayah Indonesia memiliki karakter yang beragam dan laju pertumbuhan penduduk yang terus bertambah 1,1% per tahun (setara dengan 2,5 Juta orang).
Pangan adalah Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Tingginya tingkat kelaparan tersebut juga berdampak besar pada aspek kesehatan di Indonesia, terutama terkait dengan pemenuhan gizi. Hal ini dibuktikan berdasarkan Data Survey Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, prevalensi stunting saat ini masih berada pada angka 24,4% atau 5,33 juta balita. Untuk menghadapi kondisi krisis pangan tersebut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tujuan Pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Hal ini kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN yang menyatakan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi krisis pangan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan secara mandiri, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan amanat SDGs Desa.
TUJUAN KETAHANAN PANGAN DI DESA
1. Meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat Desa maupun dari lumbung pangan Desa;
2. Meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa; dan
3. Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.
PRINSIP KETAHANAN PANGAN DI DESA
Ketahanan pangan di desa dapat dicapai dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Partisipasi
Keikutsertaan secara aktif masyarakat desa dalam pendataan, perencanan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ketahanan pangan di desa.
2. Kegotongroyongan
Ketahanan pangan di desa dikelola dengan mengutamakan budaya saling membantu, saling menolong dalam semangat kesetaraan dan kesadaran bekerja sama.
3. Kesetaraan
Penyelenggaraan ketahanan pangan di desa dikelola dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh masyarakat desa tanpa membeda-bedakan suku, ras, kelompok, agama dan golongan. Bahkan, dilakukan tindakan afirmatif untuk memastikan beragam kegiatan penyelenggaraan desa bermanfaat bagi masyarakat desa yang berada dalam situasi ketidakberdayaan misalnya: masyarakat miskin yang tidak memiliki aset dan akses terhadap pangan.
4. Keswadayaan
Ketahanan pangan di desa diselenggarakan dengan menghargai dan mengedepankan kemampuan masyarakat desa dalam mengelola sumber daya pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air untuk kecukupan pangan. Masyarakat desa memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kendala-kendala usahanya, mengetahui kondisi lingkungannya, memiliki tenaga kerja, serta memiliki norma-norma bermasyarakat yang sudah lama dipatuhi. Semua ini harus digali dan dijadikan modal dasar. Bantuan dari orang lain yang bersifat materiil dipandang sebagai penunjang.
5. Kemandirian
Ketahanan pangan di desa diselenggarakan dengan mengutamakan pendayagunaan segala sumber daya pembangunan yang ada di desa untuk membangun pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan yang berkelanjutan.
6. Keterpaduan
Desa harus mampu membangun ketahanan pangan agar tidak ada seorang pun masyarakat desa yang kelaparan. Upaya ini dilakukan secara terpadu lintas sektor pembangunan di Desa, serta menyeluruh mencakup semua Lembaga di desa yang berkaitan langsung dengan upaya pembangunan ketahanan pangan di wilayah desa.
7. Keberlanjutan
Desa harus melindungi sistem pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air untuk kepentingan masyarakat desa pada masa sekarang dan generasi masa depan melalui upaya perlindungan dan pengelolaan sumber daya pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air di wilayah Desa.
Ketahanan Pangan di Desa adalah Kondisi terpenuhinya Pangan bagi masyarakat desa sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
KEBIJAKAN KETAHANAN PANGAN DI DESA
Kebijakan ketahanan pangan di desa, merujuk pada upaya pencapaian SDGs Desa utamanya pada terwujudnya Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
INDIKATOR KETAHANAN PANGAN DI DESA
Indikator keberhasilan dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa terdiri dari 3 aspek, yaitu:
1. Ketersediaan pangan di desa:
a. Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa;
b. Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa;
c. Ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan Desa; dan
d. Ketersediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal.
2. Keterjangkauan pangan di desa:
a. Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa; dan
b. Ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat.
3. Pemanfaatan pangan di desa:
a. Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal; dan
b. Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. ***
DOWNLOAD : Salinan Kepmendesa tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa KLIK DISINI
Posting Komentar