Skema Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional atau Pendamping Desa

Skema Sertifikasi Profesi adalah Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan mengunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama;

Jenis Skema Sertifikasi bagi tenaga pendamping Profesional adalah KUALIFIKASI OKUPASI NASIONAL




Penyelanggara sertifikasi : Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pelaksana sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional : 

Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak ke-2 Kemendesa PDTT dan/atau;

Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak ke-1 yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemendesa PDTT melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;

Pihak ke-3 yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemendesa PDTT melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.


Pendaftaran calon asesi/TPP

(Akan diatur dalam SOP tata cara pendaftaran sertifikasi TPP LSP Pihak kedua Kemendesa KDPDT)

Tahap awal, asesi menyampaikan permohonan uji kompetensi sesuai dengan skema okupasi TPP dengan mengisi formulir pendaftaran uji kompetensi (APL 01 dan APL 02). Calon asesi PLD, PD, dan TAPM-Kab menyampaikan isian formulir pendaftaran uji kompetensi (APL 01 dan APL 02) beserta kelengkapannya kepada Koordinator TAPM-Kab. Permohonan uji kompetensi PLD, PD, TAPM-Kab dan TAPM-Prov. disampaikan kepada Koordinator Provinsi, selanjutnya Koordinator Provinsi menyampaikan dokumen kepada LSP KDPDTT. 

Sedangkan untuk TAPM-Pusat, penyampaian isian formulir pendaftaran uji kompetensi (APL 01 dan APL 02) kepada Koordinator Nasional untuk selanjutnya disampaikan kepada LSP KDPDTT.


SKEMA  SERTIFIKASI TPP

Terdapat 5 (lima) jenis skema sertifikasi TPP, yaitu :

SKEMA SERTIFIKASI PLD

SKEMA SERTIFIKASI PD

SKEMA SERTIFIKASI TAPM  KABUPATEN

SKEMA SERTIFIKASI TAPM  PROVINSI

SKEMA SERTIFIKASI TAPM  PUSAT


SKEMA PENDAMPING LOKAL DESA (PLD) : Tenaga Pendamping Profesional dengan jabatan Pendamping Lokal Desa (PLD) berkedudukan di Desa, dengan kontrak kerja dengan PPK dilingkup Kerja BPSDM Kemendesa PDTT


Ketentuan Umum 

Jenis Skema  : Okupasi

Nama Skema : Pendamping Lokal Desa (PLD)

Jumlah UK     : 8 Unit Kompetensi

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi PLD : Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;

Memiliki Pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan  masyarakat minimal 2 (dua) tahun.


SKEMA PENDAMPING DESA (PD) : Tenaga Pendamping Profesional dengan jabatan Pendamping Desa (PD) berkedudukan di Kecamatan, dengan kontrak kerja dengan PPK dilingkup Kerja BPSDM Kemendesa PDTT.

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi PD

Ketentuan Umum

Jenis Skema  : Okupasi

Nama Skema : Pendamping Desa (PD)

Jumlah UK     : 15 Unit Kompetensi

Rinician Unit Kompetensi : silahkan disimak dalam file di bawah artikel ini :

Pendidikan minimal Diploma III (D-III) semua bidang ilmu;

Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III atau 2 (dua) tahun untuk S-1;

Memiliki sertifikat pelatihan/bimtek/workshop bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.


SKEMA TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (TAPM) - KABUPATEN

Tenaga Pendamping Profesional dengan Tenaga Ahli Pemberdayaan masyarakat (TAPM) Kabupaten - berkedudukan di Kabupaten, dengan kontrak kerja dengan PPK dilingkup Kerja BPSDM Kemendesa PDTT.

Ketentuan Umum

Jenis Skema   : Okupasi

Nama Skema : TAPM - Kabupaten

Jumlah UK      : 14 Unit Kompetensi

Rinician Unit Kompetensi : silahkan disimak dalam file di bawah artikel ini :

Pendidikan minimal Strata 1 (S-1) atau sederajat semua bidang ilmu;

Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk S-1 atau 3 (tiga) tahun untuk S-2;

Memiliki sertifikat pelatihan/bimtek/workshop terkait dengan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.


SKEMA TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (TAPM) - PROVINSI

Tenaga Pendamping Profesional dengan Tenaga Ahli Pemberdayaan masyarakat (TAPM) Provinsi - berkedudukan di Provinsi, dengan kontrak kerja dengan PPK dilingkup Kerja BPSDM Kemendesa PDTT


Ketentuan Umum :

Jenis Skema   : Okupasi

Nama Skema : TAPM – Provinsi 

Jumlah UK      : 10 Unit Kompetensi.

Rinician Unit Kompetensi : silahkan disimak dalam file di bawah artikel ini :


Pendidikan minimal Strata 1 (S-1) atau sederajat semua bidang ilmu;

Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh) tahun untuk Strata 1 (S-1) atau 5 (lima) tahun untuk Strata 2 (S-2);

Memiliki sertifikat pelatihan/bimtek/workshop terkait dengan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.


SKEMA TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (TAPM) - PUSAT

Tenaga Pendamping Profesional dengan Tenaga Ahli Pemberdayaan masyarakat (TAPM) Pusat - berkedudukan di Jakarta, dengan kontrak kerja dengan PPK dilingkup Kerja BPSDM Kemendesa PDTT


Ketentuan Umum

Jenis Skema   : Okupasi

Nama Skema : TAPM – Pusat

Jumlah UK      : 10 Unit Kompetensi

Rinician Unit Kompetensi : silahkan disimak dalam file di bawah artikel ini :

Pendidikan minimal Strata 1 (S-1) atau sederajat semua bidang ilmu;

Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 10 (sepuluh) tahun untuk S-1 atau 8 (delapan) tahun untuk S-2;

Memiliki sertifikat pelatihan/bimtek/workshop terkait dengan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.


PORTOFOLIO

Bukti fisik dokumen yang menggambarkan pengalaman berkerja/berkarya yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai Tenaga Pendamping Profesional dalam interval waktu


ALAT BUKTI

Mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti  (VATM)

Valid  -  Artinya: relevan dengan skema/unit kompetensi

Asli -Artinya: benar-benar milik peserta. Waspadai “joki

Terkini-artinya (masih berlaku, atau masih dilakukan) atau Andal

Memadai- artinya (Presisi dan akurasi masih terpelihara).


------

Skema Sertifikasi TPP

Oleh : Ismail A.Zainuri (Bidang Pengembangan Kapasitas TPP Pusat dan Provinsi Tim Penyusun SKKNI dan Skema Sertifikasi TPP, ASESOR LSP P2 KEMENDESA PDTT.)

Paparan selengkapnya silahkan disimak dalam file berikut :


0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama