Daftar Istilah dalam Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) 2022 | Kesehatan

Berikut ini amri.web.id rangkumkan daftar istilah yang mesti diketahui sebagai dasar pengisian kuisioner indeks desa membangun atau IDM tahun 2022.

Daftar Istilah dalam pertanyaan Dimensi Sosial - Kesehatan

Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan (UU Nomor 23 Tahun 1992). Contohnya Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Rumah Bersalin, Puskesmas, Pustu, Poskesdes, Polindes, Tempat Praktir Dokter dan/ atau Klinik Dokter. Dipilih salah satu yang paling terdekat di Desa.

Jarak Sarana Kesehatan terdekat diukur dari Kantor Desa / Pusat Keramaian Desa / Average Masing-Masing Warga Desa, fasilitas sarana Kesehatan yang paling dekat di desa dapat dari luar desa.

Waktu yang diperlukan untuk menuju sarana kesehatan menggunakan kendaraan bermotor diukur dari Kantor Desa / Pusat Keramaian Desa / Average Masing-Masing Warga Desa . Fasilitas sarana Kesehatan yang paling dekat di desa dapat dari luar desa.

Ruma Sakit Bersalin adalah Rumah Sakit yang berfungsi melayani Ibu baik sebelum, pada saat dan sesudah melahirkan serta melayani anak usia sampai dengan 6 tahun (SNI 03-1733-2004)

Puskesmas Rawat Inap : Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. (Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014). 

Puskesmas Rawat Inap sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai definisi sebelumnya, tetapi juga menyediakan layanan rawat inap bagi pasien.

Puskesmas Pembantu  adalah Unit Pelayanan Kesehatan sederhana yang memberikan pelayanan kesehatan terbatas dan membantu pelaksanaan kegiatan puskesmas dalam lingkup wilayah yang lebih kecil.

Rumah Bersalin : Rumah Bersalin merupakan tempat yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, bersalin, dan masa nifas fisiologik termasuk pelayanan keluarga berencana serta perawatan bayi baru lahir (Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 20 Tahun 2005).

Poliklinik/ Balai Pengobatan adalah Poliklinik adalah balai pengobatan umum (tidak untuk perawatan atau pasien menginap) (KBBI) Poliklinik adalah tempat pelayanan kesehatan rawat jalan yang tidak menginap dan biasanya dikelola oleh swasta, perusahaan, yayasan, TNI atau berbagai Departemen/ BUMN (BPS)

Apotek : Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker (Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2017). Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.

Bidan Desa adalah Bidan yang ditempatkan bertugas melayani masyarakat di wilayah kerjanya, yang meliputi satu atau dua desa yang dalam melaksanakan tugas pelayanan medik baik di dalam maupun luar jam kerjanya bertanggungjawab langsung kepada kepala Puskesmas dan bekerjasama dengan perangkat Desa.

Ketersediaan Tenaga Kesehatan Lainnya 

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui Pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. (UU No.36 Tahun 2014). Tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam : • Tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter gigi spesialis) • Tenaga psikologis klinis (psikolog klinis) • Tenaga keperawatan (perawat) • Tenaga kebidanan (bidan) • Tenaga kefarmasian (apoteker dan tenaga teknis kefarmasian) • Tenaga kesehatan masyarakat (epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dll) • Tenaga kesehatan lingkungan (tenaga sanitasi lingkungan, entomology kesehatan, mikrobiolog kesehatan) • Tenaga gizi (nutrisionis, dietisien) • Tenaga keterapian fisik (fisioterapis, terapis wicara, akupuntur dll) • Tenaga keteknisian medis (perekam medis dan informasi kesehatan, Teknik kardiovaskuler dll) • Tenaga Teknik biomedika (radiographer. Elektromedis, radioterapis dll) • Tenaga kesehatan tradisional (tenaga kesehatan tradisional ramuan, tenaga kesehatan tradisional keterampilan) • Tenaga kesehatan lain

Poskesdes adalah Pos Kesehatan Desa, sebagai upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang dibentuk di Desa dalam rangka mendekatkan / menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat Desa (promkes.kemekes.go.id). Polindes adalah pondok bersalin desa, salah satu bentuk partisipasi/ peran serta masyarakat dalam menyediakan tempat pertolongan persalinan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak, termasuk KB di Desa. Polindes hanya dapat dirintis di Desa yang telah memiliki bidan yang tinggal di desa tersebut.

Posyandu adalah Pos Pelayanan Terpadu, merrupakan salah satu bentuk upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang dilaksanakan oleh, dari dan Bersama masyarakat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat guna memperoleh pelayann kesehatan bagi ibu, bayi dan anak balita (promkes.kemkes.go.id)

BPJS/JKN/KIS adalah tanda kepesertaan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme system rujukan bejenjang dan atas indikasi medis.

Gizi buruk adalah keadaan gizi balita yang ditandai dengan kondisi sangat kurus, disertai atau tidak edema pada kedua punggung kaki, berat badan menurut Panjang badan atau berat badan disbanding tinggi badan kurang dari -3 standar deviasi dan/atau lingkar lengan atas kurang dari 11,5 cm pada anak usia 6 – 59 bulan (Peraturan Menteri Kesehatan No.29 Tahun 2019).

Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB, adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah. (Peraturan Menteri Kesehatan) Kepala dinas kesehatan di wilayah kabupaten, kota, provinsi, hingga menteri dapat menetapkan suatu daerah mengalami Kejadian Luar Biasa atau KLB jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut: Timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.

Sasaran 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) (Ibu Hamil dan anak 0-23 bulan) 1.000 HPK adalah fase kehidupan yang dimulai sejak terbentuknya janin pada saat kehamilan (270 hari) sampai dengan anak berusia 2 tahun (730 hari). Pada periode ini organ-organ vital pada tubuh manusia mulai terbentuk dan terus berkembang. Pada periode ini juga disebut sebagai periode emas karena pada periode ini terjadi perkembangan yang sangat cepat pada sel-sel otak , pertumbuhan serabut saraf dan cabang-cabangnya sehingga terbentuk jaringan saraf dan otak yang kompleks mencapai 80%, sehingga menentukan kualitas manusia dimasa depan.

Pengukuran Tikar Pertumbuhan (Deteksi Dini Stunting) Usia Anak 0-23 Bulan Stunting adalah gangguan tumbuh kembang anak yang disebabkan kekurangan asupan gizi, terserang infeksi, maupun stimulasi yang tidak memadai. Tikar pertumbuhan merupakan salah satu cara untuk mendeteksi stunting secara dini. Tikar pertumbuhan adalah tikar yang dapat memperlihatkan apakah tinggi badan seorang baduta (anak dibawah dua tahun) sudah sesuai dengan umur mereka atau belum.

Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan (Peraturan Menteri Kesehatan No.12 Tahun 2017). Imunisasi dasar adalah imunisasi yang termasuk dalam program imunisasi rutin yang dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan. Adapun yang termasuk dalam imunisasi dasar antara lain: • Hepatitis B • Poliomyelitis • Tuberkolosis • Difteri • Pertusis • Tetanus • Pneumonia dan Meningitis disebabkan oleh Hemophilus Influenza tipe b (Hib) • Campak .

Bersambung

amri.web.id



0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama