Pada postingan ini Anda dapat mendownload format-format Administrasi Bumdesa yang terdapat dalam lampiran Permendesa nomor 3 tahun 2021 tentang PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PEMERINGKATAN, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN, PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA.
Format-format yang dapat didownload pada link yang terdapat pada bagian bawah tulisan ini sudah kami sediakan dalam bentuk file MS Word, yang terdiri dari :
- FORMAT BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA/MUSYAWARAH ANTAR DESA PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
- FORMAT PERATURAN DESA TENTANG PENDIRAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA
- CONTOH ANGGARAN DASAR BUM DESA
- FORMAT PERKADES ANGGARAN RUMAH TANGGA BUM DESA
- FORMAT RENCANA PROGRAM KERJA
- FORMAT LAPORAN BERKALA
- FORMAT LAPORAN PENGAWASAN
- FORMAT LAPORAN KEUANGAN
- FORMAT LAPORAN TAHUNAN
- FORMAT LAPORAN SEMESTERAN
ANGGARAN DASAR
BUM DESA ………………
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
dan atas perjuangan berbagai pihak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja telah lahir. Undang-undang ini menegaskan kedudukan BUM Desa
sebagai badan hukum. Dengan penguatan status ini, peran BUM Desa semakin
penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai
kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan
berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa
di samping tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat tersebut, BUM Desa juga dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Wujud nyata dari kedua semangat tersebut adalah Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa. Karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) BUM Desa ini bernama BUM Desa … nama BUM Desa ... nama Desa ... selanjutnya dalam Anggaran Dasar
ini disebut BUM Desa.
(2) BUM Desa … nama BUM Desa ... nama Desa ... berkedudukan di Desa … , Kecamatan … , Kabupaten … .
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN
Pasal 2
(1) Maksud dan tujuan pendirian BUM Desa
adalah:
a. Perdagangan;
b. Wisata;
c. dan seterusnya (isi dengan
bidang usaha yang akan dijalankan)
JENIS USAHA
Pasal 3
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BUM Desa
dapat:
a. Menjalankan
usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran yang meliputi:
1. 46591 PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN
INDUSTRI, SUKU CADANG DAN
PERLENGKAPANNYA. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri
dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin
penggerak mula, turbin, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin
untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik dan mesin
untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi,
mesin-mesin lain ytdl untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta
jasa lainnya dan mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta
mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer.
2. dan seterusnya (sesuai KBLI yang dapat
dilihat di https://oss.go.id/portal/referensi/content/list_kbli)
b. Menjalankan usaha dalam bidang wisata
yang meliputi:
1. 91025 TAMAN BUDAYA. Kelompok ini mencakup kegiatan taman budaya
yang menyediakan dan mengelola fasilitas atau tempat untuk pergelaran budaya.
2. dan seterusnya (sesuai
KBLI yang dapat dilihat di https://oss.go.id/portal/referensi/content/list_kbli)
(2) BUM Desa memiliki Unit Usaha BUM Desa berbadan hukum perseroan
yang bernama PT …., yang bergerak pada bidang usaha:
a. Perdagangan
b. Jasa
c. dan seterusnya (sesuai
unit usaha yang telah ada dan hanya ditulis jika BUM Desa sudah memiliki unit
usaha berbadan hukum).
ORGANISASI BUM DESA
Musyawarah Desa
(1) Musyawarah Desa diadakan di tempat kedudukan BUM Desa.
(2) Musyawarah Desa dapat dilaksanakan atas permintaan pelaksana
operasional, penasihat, dan/atau pengawas.
(3) Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin BPD, serta difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Pasal 5 Musyawarah Desa
terdiri atas:
a. Musyawarah Desa tahunan; dan
b. Musyawarah Desa khusus.
(1) Dalam
Musyawarah Desa tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a:
a. Pelaksana operasional menyampaikan:
1. laporan tahunan yang telah ditelaah oleh pengawas dan penasihat
untuk mendapat persetujuan Musyawarah Desa;
2. rancangan rencana program kerja untuk disahkan oleh Musyawarah
Desa menjadi rencana program kerja.
b. Ditetapkan
pembagian dan penggunaan hasil usaha, dalam hal BUM Desa mempunyai saldo laba
yang positif.
(2) Persetujuan laporan tahunan, dan pengesahan rencana program
kerja oleh Musyawarah Desa tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung-jawab sepenuhnya kepada pelaksana operasional atas pengurusan dan
pengawas atas pengawasan dan penasihat atas tugas kepenasihatan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan tahunan dan Laporan Keuangan.
(3) Pelaksana operasional, penasihat, dan/atau pengawas meminta BPD
untuk melaksanakan Musyawarah Desa tahunan paling lambat 7 (tujuh) hari
kalender.
(4) Musyawarah Desa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf
b dapat diselenggarakan sewaktu-waktu dalam keadaan mengharuskan adanya
keputusan segera yang wewenangnya berada pada Musyawarah Desa.
(5) Musyawarah Desa khusus diusulkan oleh pelaksana operasional
dan/atau pengawas kepada penasihat.
(6) Penasihat meminta BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa khusus
paling lambat 7 (tujuh) hari kalender.
(1) Musyawarah Desa dapat dilangsungkan
apabila dihadiri oleh:
a. Kepala Desa;
b. BPD; dan
c. unsur masyarakat yang terdiri atas:
1. penyerta modal;
2. perwakilan dusun atau rukun warga atau rukun tetangga; dan
3. perwakilan kelompok lainnya yang berkaitan dengan Usaha BUM
Desa/Unit Usaha BUM Desa.
(2) Keputusan Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk
mencapai mufakat.
Pasal 9 Musyawarah Desa
berwenang:
a. menetapkan pendirian BUM Desa;
b. menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya;
c. membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan
kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan;
d. mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional
BUM Desa;
e. mengangkat pengawas;
f. mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa;
g. memberikan persetujuan atas penyertaan modal oleh BUM Desa;
h. memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang
diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat;
i. memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah
tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
j. memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai,
jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
k. menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa;
l. menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa;
m. memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa untuk melaksanakan
kegiatan tertentu;
n. memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa;
o. menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM
Desa dan/atau Unit Usaha BUM Desa yang
diserahkan kepada Desa;
p. menerima laporan tahunan BUM Desa dan menyatakan pembebasan
tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
q. membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa dengan aset
BUM Desa;
r. membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus
dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal
terjadi kerugian BUM Desa yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau
kelalaian;
s. memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum
dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan
iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;
t. memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa
karena keadaan tertentu;
u. menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban
dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan usaha
BUM Desa;
v. meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai; dan
w. memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk
melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau
kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa.
Penasihat dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa.
Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
berwenang:
a. bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan
menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;
b. bersama dengan pengawas menelaah rancangan rencana program kerja
yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
c. menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional
sesuai keputusan Musyawarah Desa;
d. dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana
operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa;
e. bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan
menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka
perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan
kepada Musyawarah Desa;
f. melakukan telaahan atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha
BUM Desa oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas
sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa dalam laporan tahunan;
g. menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa
berdasarkan keputusan Musyawarah Desa;
h. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman
BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar BUM Desa; dan
i. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama
BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu
dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa.
Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
bertugas:
a. memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional
dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b. menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana
program kerja BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa;
c. menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM
Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga;
d. bersama pengawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan
pengelolaan usaha BUM Desa;
e. bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan
pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah
Desa;
f. memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi
BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa;
g. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting
bagi pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa; dan
h. meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan
pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan/atau keputusan Musyawarah Desa.
Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
berhak:
a. memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi
kepenasihatan; dan
b. Memperoleh penghasilan yang terdiri atas:
1. ........ senilai Rp. .......,- (....... Rupiah)
2. ........ senilai Rp. .......,- (....... Rupiah)
Pelaksana Operasional
BUM Desa diurus dan dipimpin oleh
pelaksana operasional yang selanjutnya disebut direktur yang diangkat oleh
Musyawarah Desa.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 diangkat dari orang
perseorangan yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat
dalam Musyawarah Desa.
(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat meliputi:
a. warga Desa....... nama Desa .......;
b. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita penyakit yang
dapat menghambat tugas sebagai Direktur);
c. memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk
melaksanakan tugas sebagai direktur;
d. berpendidikan minimal ........ sederajat;
e. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
f. tidak pernah dinyatakan pailit;
g. tidak pernah dinyatakan bersalah dan menyebabkan sebuah usaha
dinyatakan pailit;
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
i. memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai usaha di
bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
j. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama; dan
k. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direktur BUM Desa.
(3) Musyawarah Desa memilih orang perseorangan yang diusulkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Orang perseorangan yang terpilih sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Musyawarah Desa sebagai Direktur.
Direktur dapat diberhentikan
sewaktu-waktu oleh Musyawarah Desa karena alasan:
a. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
b. melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan/atau peraturan perundang-undangan;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUM Desa dan/atau Desa;
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang
seharusnya dihormati sebagai direktur BUM Desa;
e. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap; dan
f. mengundurkan diri.
Pasal 17 Direktur
berwenang:
a. bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati
Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau
perubahannya;
b. mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa yang
sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan keputusan
Musyawarah Desa;
c. mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa secara internal
organisasi maupun dengan pihak lain;
d. mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa termasuk
penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM
Desa;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa selain sekretaris
dan bendahara berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan;
f. melakukan pinjaman BUM Desa setelah mendapat persetujuan
Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran
Dasar BUM Desa;
g. melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan Usaha
BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai
ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
h. melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa sesuai yang
ditetapkan oleh Musyawarah Desa;
i. melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa sesuai yang
ditetapkan oleh Musyawarah Desa;
j. melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah
Desa;
k. bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk
penyelesai; dan
l. mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan
Pasal 18 Direktur
bertugas:
a. menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM
Desa untuk kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa
serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala
hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar BUM Desa, keputusan Musyawarah Desa dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa;
c. menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM
Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
d. menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa
untuk diajukan kepada Musyawarah Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan
pengawas;
e. atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM
Desa kepada penasihat;
f. menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah
Desa; dan
g. bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa.
berhak:
a. mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan tentang segala
hal dan dalam segala kejadian;
b. mengangkat dan memberhentikan pegawai selain sekretaris dan
bendahara;
c. Memperoleh penghasilan yang terdiri atas:
1. gaji senilai Rp. .......,- (....... Rupiah);
2. tunjangan senilai Rp. .......,- (....... Rupiah); dan
3. manfaat lainnya berupa .........
(1) Pengawas diangkat dari orang perseorangan yang diusulkan oleh
Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat dalam Musyawarah Desa.
(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat meliputi:
a. warga Desa ....... nama Desa....... ;
b. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita penyakit yang
dapat menghambat tugas sebagai pengawas);
c. memiliki dedikasi untuk melaksanakan tugas sebagai pengawas;
d. berpendidikan minimal ........ sederajat;
e. tidak pernah dinyatakan pailit;
f. tidak pernah dinyatakan bersalah dan menyebabkan sebuah usaha
dinyatakan pailit;
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
h. memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai usaha di
bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
i. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama; dan
(3) Musyawarah Desa memilih orang perseorangan yang diusulkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Orang perseorangan yang terpilih sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Musyawarah Desa sebagai pengawas.
Pasal
21
Pengawas dapat diberhentikan
sewaktu-waktu oleh Musyawarah Desa karena alasan:
a. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
b. melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan/atau peraturan perundang-undangan;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUM Desa dan/atau Desa;
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang
seharusnya dihormati sebagai pengawas;
e. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap; dan
f. mengundurkan diri.
berwenang:
a. bersama dengan penasihat, menelaah rancangan rencana program
kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada
Musyawarah Desa;
b. bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan
menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;
c. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman
BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar BUM Desa;
d. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas kerja sama
BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu
dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran
Dasar BUM Desa;
e. bersama dengan penasihat, menyusun dan menyampaikan analisis
keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan
modal Desa dan/atau masyarakat Desa kepada Musyawarah Desa;
f. atas perintah Musyawarah Desa, melaksanakan dan melaporkan audit
investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam
pengelolaan BUM Desa yang berpotensi dapat merugikan BUM
Desa; dan
g. memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Desa.
Pasal 23 Pengawas
bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya
pengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap
pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa;
c. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan
kepada Musyawarah Desa;
d. melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan
pengelolaan Usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada
penasihat;
e. bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang
diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada
Musyawarah Desa;
f. bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan
tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional
sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa;
g. bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan
pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah
Desa; dan
h. memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan
dalam Musyawarah Desa.
Pasal
24
Pengawas berhak memperoleh penghasilan yang terdiri
atas:
a. ...... senilai Rp. .......,- (....... Rupiah); dan
b. ......... senilai Rp. .......,- (.......Rupiah);
MODAL, ASET, DAN PINJAMAN
Bagian Kesatu
Modal
Pasal
25
(1) Modal awal BUM Desa berjumlah Rp. .......,- (.......Rupiah)
(2) Modal awal BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi
atas:
a. Penyertaan modal Desa dengan total nilai Rp. .......,-
(.......Rupiah) atau ...... % (..... per seratus); dan
b. Penyertaan masyarakat Desa dengan total nilai Rp. .......,-
(.......Rupiah) atau ...... % (..... per seratus).
(3) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
terdiri atas:
a. Uang senilai Rp. .......,- (.......Rupiah);
b. Mobil ...... sejumlah ..... unit dengan total nilai Rp.
.......,-
(.......Rupiah); dan
c. Mesin ...... sejumlah ..... unit dengan total nilai Rp.
.......,- (.......Rupiah).
(4) Penyertaan modal masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a. Uang senilai Rp. .......,- (.......Rupiah) dari tuan .....
nama orang .....;
b. Tanah dan bangunan seluas ..... meter persegi dengan total nilai
Rp. .......,- (.......Rupiah) dari nyonya .....
nama orang .....; dan
c. Mesin ...... sejumlah ..... unit dengan total nilai Rp.
.......,- (.......Rupiah) dari koperasi ..... nama koperasi .....
Bagian Kedua
Aset
Pasal 26
(1) Aset BUM Desa bersumber dari:
a. penyertaan modal;
b. bantuan tidak mengikat termasuk hibah;
c. hasil usaha;
d. pinjaman; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(2) Perkembangan dan keberadaan Aset BUM Desa dilaporkan secara
berkala dalam laporan keuangan.
Pasal
27
(1) Bantuan tidak mengikat termasuk hibah sebagaimana dimaksud dalam
pasal 26 ayat (1) huruf b dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau pihak lainnya.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Aset BUM
Desa.
Pasal 28
(1) BUM Desa dapat melakukan pinjaman yang dilakukan dengan memenuhi
prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati-hatian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pinjaman BUM Desa dapat dilakukan kepada lembaga keuangan,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana dalam negeri lainnya
dengan ketentuan:
a. pinjaman digunakan untuk pengembangan usaha dan/atau pembentukan
Unit Usaha BUM Desa;
b. jangka waktu kewajiban pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga,
dan biaya lain dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan
direktur;
c. memiliki laporan keuangan yang sehat paling sedikit 2 (dua)
tahun berturut-turut;
d. tidak mengakibatkan perubahan proporsi kepemilikan modal; dan
e. aset Desa yang dikelola, dipakai-sewa, dipinjam, dan diambil
manfaatnya oleh BUM Desa bersama, tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan.
Pasal
29
(1) Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang bernilai lebih
dari atau sama dengan ...... dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah
Desa.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang bernilai
kurang dari ...... dilakukan setelah mendapat persetujuan penasihat dan
pengawas.
BAB VI
KERJA SAMA
Pasal 30
(1) BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kerja sama usaha; dan
b. kerja sama non-usaha.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling
menguntungkan dan melindungi kepentingan Desa dan masyarakat Desa serta para
pihak yang bekerja sama.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling
sedikit meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dunia
usaha atau koperasi, lembaga nonpemerintah, lembaga pendidikan dan lembaga
sosial budaya yang dimiliki warga negara atau badan hukum Indonesia, dan BUM
Desa lain.
Pasal
31
(1) Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
huruf a termasuk namun tidak terbatas berupa kerja sama dengan pemerintah Desa
dalam bidang pemanfaatan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan aset Desa.
(2) Dalam kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUM
Desa dilarang menjadikan atau meletakkan beban kewajiban atau prestasi apa pun
untuk pihak lain termasuk untuk penutupan risiko kerugian dan/atau jaminan
pinjaman atas aset Desa yang dikelola, didayagunakan, dan diambil manfaat
tertentu.
Pasal
32
(1) Selain kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat
(1) BUM Desa dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain berupa kerja
sama usaha termasuk namun tidak terbatas dalam bentuk pengelolaan bersama
sumber daya.
(2) Kerja sama usaha BUM Desa dengan pihak lain berupa pengelolaan
bersama sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
mempertimbangkan kedudukan hukum status kepemilikan dan/atau penguasaan objek
tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Kerja sama usaha dengan nilai investasi lebih dari atau sama
dengan ...... dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa;
(2) Kerja sama usaha dengan nilai investasi kurang dari ......
dilakukan setelah mendapat persetujuan penasihat dan pengawas;
Pasal 34
(1) Bentuk kerja sama usaha:
a. .......
b. ........
c. ........
dilakukan
setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa;
(1) Bentuk kerja sama usaha:
a. .......
b. ........
c. ........
dilakukan setelah mendapat persetujuan penasihat
dan pengawas;
Pasal 35
(1) Kerja
sama non-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan
dalam bentuk paling sedikit:
a. transfer teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan kebudayaan;
dan
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
(2) Kerja sama non-usaha dilakukan setelah mendapat persetujuan
dewan penasihat dan pengawas.
BAB VII
KETENTUAN POKOK PEMBAGIAN DAN PEMANFAATAN HASIL USAHA
Pasal 36
(1) Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari
hasil kegiatan usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya dalam 1 (satu) tahun
buku.
(2) Hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi
atas:
a. pendapatan asli Desa dan laba ditahan sebesar ...... %
(......per seratus);
b. diserahkan kepada tuan ...... sebesar ...... % (......per
seratus);
c. diserahkan kepada nyonya ...... sebesar ...... % (......per
seratus); dan
d. diserahkan kepada koperasi ...... sebesar ...... % (......per
seratus);
(3) Hasil Usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dialokasikan untuk:
a. pendapatan asli Desa sebesar ..... % ( ..... per seratus) yang penggunaannya
diprioritaskan untuk pemberian bantuan untuk masyarakat miskin, bantuan sosial,
...... (dan seterusnya) ;
b. laba ditahan untuk modal bagi Usaha BUM Desa/Unit Usaha BUM Desa
yang membutuhkan pengembangan usaha sebesar ...... % (
..... per seratus).
BAB VII
PENUTUP
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- FORMAT BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA/MUSYAWARAH ANTAR DESA PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA ---> KLIK
- FORMAT PERATURAN DESA TENTANG PENDIRAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA ---> KLIK
- CONTOH ANGGARAN DASAR BUM DESA ---> KLIK
- FORMAT PERKADES ANGGARAN RUMAH TANGGA BUM DESA ---> KLIK
- FORMAT RENCANA PROGRAM KERJA ---> KLIK
- FORMAT LAPORAN BERKALA ---> KLIK
Posting Komentar