Berikut ini salah satu contoh draft Peraturan Desa (Perdes) Tentang Pengelolaan Sampah di Desa.
PERATURAN DESA MAKMUR SEKALINOMOR 08 TAHUN 2021
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MAKMUR SEKALI,
Menimbang
Mengingat |
:
: |
a.
b.
c.
d.
e. 1. 2. 3. 4. 5.
6. 7.
8.
9.
10. |
bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan hak asasi
setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa peningkatan produksi dan konsumsi barang di
masyarakat tidak didukung oleh penggunaan teknologi ramah lingkungan, sistem
penanganan dan pengelolaan sampah yang baik serta budaya pengelolaan sampah
yang bertanggungjawab, menyebabkan terjadinya peningkatan volume sampah; bahwa dalam rangka mengatasi
permasalahan sampah tersebut, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara
komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat memberikan manfaat
secara ekonomi, mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan menjamin
kelestarian alam dan lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat; bahwa dalam pengelolaan sampah
diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah
Desa, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan
sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu
menetapkan Peraturan Desa xxxxxxxx tentang Pengelolaan Sampah. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; Perpres No 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Strategi
Nasional dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Permen PU
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana
Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006
tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten ... Nomor .. Tahun .... tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Desa ... Nomor .. Tahun .... tentang Kewenangan Desa; |
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MAKMUR SEKALI
dan
KEPALA DESA MAKMUR SEKALI
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA MAKMUR SEKALI TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Bagian
kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang
dimaksud dengan :
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan,
dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup yang lain.
2. Desa adalah desa dan desa adat
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Wilayah desa adalah wilayah Desa MAKMUR SEKALI Kecamatan ….. Kabupaten ……...
5. Sampah adalah sisa kegiatan
sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas
sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
6. Sampah rumah tangga adalah sampah
yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar
terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
7. Sampah sejenis sampah rumah tangga
adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan
permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas
umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
8. Sampah spesifik adalah sampah yang
karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
9. Tempat sampah rumah tangga adalah
wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
10. Kawasan permukiman adalah kawasan
hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
11. Kawasan komersial adalah kawasan
tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi
dengan sarana dan prasarana penunjang.
12. Kawasan industri adalah kawasan
tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
penunjang.
13. Kawasan khusus adalah wilayah yang
bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
14. Orang adalah orang perseorangan,
kelompok orang dan/ atau badan hukum.
15. Penghasil sampah adalah setiap
orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
16. Pengelolaan sampah adalah kegiatan
yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan
penanganan sampah.
17. Pengelola sampah adalah pihak yang
melaksanakan pengelolaan sampah, yaitu Pemerintah Desa, pelaku usaha/swasta dan
anggota masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah.
18. Timbulan sampah adalah volume
sampah atau berat sampah yang dihasilkan dari jenis sumber sampah di wilayah
tertentu per satuan waktu.
19. Sumber sampah adalah asal timbulan
sampah.
20. Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu
yang selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan
pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan
dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
21. Kegiatan reduce, reuse, dan
recycle atau batasi sampah, guna ulang sampah dan daur ulang sampah yang
selanjutnya disebut Kegiatan 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi
segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah, kegiatan penggunaan kembali
sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan
kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk baru.
22. Tempat Pemrosesan Akhir yang
selanjutnya disebut TPA adalah tempat sebagai tempat untuk memproses dan
mengembalikan sampah ke media lingkungan.
23. Daur Ulang adalah kegiatan
pemanfaatan materi yang terkandung dalam sampah anorganik.
24. Pengomposan adalah kegiatan
pemanfaatan ulang sampah organik melalui proses pembusukan.
25. Badan adalah suatu bentuk badan
usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan
lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah atau Milik Desa dengan nama dan
bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau
organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk
badan usaha lainnya;
26. Iuran Pengelolaan Sampah, yang
selanjutnya dapat disebut Iuran, adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah
Desa kepada masyarakat atas jasa Penyelenggaraan pelayanan
penjemputan sampah.
27. Ramah Lingkungan adalah keadaan
yang berhubungan dengan kualitas yang dapat dipakai kembali, dapat diuraikan
secara biologis atau dapat dibuat kompos, dapat didaur ulang dan tidak beracun
atau berbahaya bagi lingkungan.
28. Pencemaran adalah berubahnya
tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia yang mengakibatkan mutu lingkungan
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat
berfungsi sebagaimana mestinya.
Bagian
Kedua
Ruang
Lingkup
Pasal
2
Ruang lingkup dan kewenangan
pengelolaan sampah yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi :
a. sampah rumah tangga; dan
b. sampah sejenis sampah rumah tangga.
Pasal
3
(1) Sampah rumah tangga sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari di dalam rumah
tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
(2) Sampah spesifik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sampah yang mengandung bahan
berbahaya dan beracun;
b. sampah yang timbul akibat bencana;
c. sampah medis;
d. puing bongkaran bangunan;
e. sampah yang secara teknologi belum
dapat diolah; dan
f. sampah yang timbul secara tidak
periodik.
(3) Sampah sejenis sampah rumah tangga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau
fasilitas lainnya.
BAB
II
ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
4
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dilakukan berdasarkan asas:
a. harmoni, dan kelestarian
lingkungan;
b. tanggung jawab;
c. berkelanjutan;
d. manfaat;
e. keadilan;
f. kesadaran;
g. kebersamaan;
h. kesehatan;
i. keamanan; dan
j. nilai ekonomi.
Pasal
5
(1) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan:
a.
mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat;
b.
mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh
sampah;
c.
meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat;
d.
meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
e.
menjadikan sampah sebagai sumber daya; dan
f. mengubah perilaku masyarakat dalam
penanganan sampah.
(2) Pedoman Penyelenggaraan Bank
Sampah bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank
sampah terhadap sampah rumah tangga;
BAB
III
TUGAS
DAN WEWENANG PEMERINTAH DESA
Pasal
6
Pemerintah Desa mempunyai tugas
menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Pasal
7
Tugas
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. menumbuhkembangkan dan
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penanganan sampah;
b. meningkatkan kapasitas dan
kompetensi tenaga pengelola sampah;
c. melakukan pengembangan teknologi
dalam pengurangan dan penanganan sampah;
d. memfasilitasi, mengembangkan dan
melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah;
e. melaksanakan pengelolaan sampah
dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
f. mendorong dan memfasilitasi
pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
g. memfasilitasi penerapan teknologi
spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengelola sampah;
dan
h. melakukan koordinasi antar lembaga
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam
pengelolaan sampah.
Pasal 8
(1) Dalam penyelenggaraan pengelolaan
sampah, Pemerintah Desa mempunyai kewenangan:
a. membina kelembagaan, sumber daya
manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan yang mendukung pengelolaan
persampahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa;
b. menetapkan kebijakan dan strategi
pengelolaan sampah berskala desa berdasarkan kebijakan perundang-undangan;
c. menyelenggarakan koordinasi,
pembinaan, dan pengawasan kinerja dalam kegiatan pengelolaan sampah;
d. menyelenggarakan
kerja sama, kemitraan, dan fasilitasi investasi dan pengembangan jejaring dalam
pengelolaan sampah;
e. memfasilitasi peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan
yang dikelola dusun, RT, serta kelompok masyarakat lain di wilayahnya;
f. memberikan bantuan teknis,
pembinaan pengetahuan dan teknologi pengelolaan persampahan kepada masyarakat
secara berkelanjutan;
g. menetapkan lokasi tempat
penampungan sementara (TPS), dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST);
h. menyusun dan menyelenggarakan
sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya;
i. memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh
persampahan;
j. memberikan insentif dan
disinsentif bagi orang atau sekelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan
sampah;
k. menerima dan meneruskan pengaduan
masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh persampahan yang menjadi
kewenangannya.
(2) Penetapan lokasi Tempat Penampungan
Sementara (TPS), dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang
Wilayah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
BAB
IV
PENGELOLAAN
Bagian
Kesatu
Perencanaan
Pasal
9
(1) Pemerintah Desa menyusun rencana pengurangan
dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPDesa).
(2) Rencana pengurangan dan penanganan
sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. target pengurangan sampah;
b. target penyediaan sarana dan
prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai
dengan TPST;
c. pola pengembangan kerjasama
daerah, kemitraan, dan partisipasi masyarakat;
d. kebutuhan penyediaan pembiayaan
yang ditanggung oleh pemerintah desa dan masyarakat; dan
e. rencana pengembangan dan
pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan mengguna
ulang, mendaur ulang, dan penanganan akhir sampah.
Pelaksanaan
Pasal
10
(1) Pemerintah desa dalam mengurangi
sampah dilakukan dengan cara pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang
sampah, dan / atau pengolahan sampah.
(2) Pengurangan sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pemantauan dan supervisi
pelaksanaan rencana pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan oleh pelaku
usaha; dan
b. fasilitasi kepada masyarakat dan
dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran
hasil produk daur ulang, dan guna ulang sampah.
Pasal 11
Pemerintah desa dalam menangani
sampah dilakukan dengan cara:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan
e. pemrosesan akhir sampah.
Pasal 12
(1) Pemilahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan memilah sampah rumah tangga sesuai
dengan jenis sampah;
(2) Pemilahan sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah
organik dan anorganik di kawasan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial,
dan fasilitas lainnya;
Pasal 13
Pengumpulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf b dilakukan sejak pemindahan sampah dari tempat
penampungan sementara dan selanjutnya sampai ke TPST dengan tetap menjamin
terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.
Pasal 14
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan dengan cara:
a. sampah rumah tangga ke tempat
penampungan sementara menjadi tanggung jawab rumah tangga;
b. sampah dari tempat penampungan
sementara ke TPST, menjadi tanggung jawab pemerintah desa;
c. sampah kawasan komersial, kawasan
industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPST menjadi
tanggung jawab pengelola kawasan;
d. sampah
dari fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya sampai ke TPST,
menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
(2) Pelaksanaan pengangkutan sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai
dengan jenis sampah.
(3) Alat pengangkutan sampah harus
memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan
kebersihan.
Pasal 15
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf d dilakukan dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan
jumlah sampah yang dilaksanakan di TPST.
(2) Pengolahan sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang
ramah lingkungan.
Pasal 16
Pemrosesan akhir sampah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dilakukan dengan pengembalian
sampah dan/atau residu hasil pengolahan ke media lingkungan secara aman.
Pasal 17
(1) Pemerintah desa menyediakan TPST
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Penyediaan TPST sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah
yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan TPST sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Bagian Ketiga
Lembaga Pengelola
Pasal 18
(1) Pemerintah desa dalam melakukan
pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal
11 dapat membentuk lembaga pengelola sampah tingkat desa;
(2) Lembaga Pengelola Sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Unit Pengelola Sampah
yang merupakan Unit Usaha dari BUMDesa.
(3) Dalam pelaksanaanya, Unit
Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memfasilitasi
pembentukan lembaga pengelola sampah tingkat RT sesuai dengan kebutuhan;
Pasal 19
(1) Unit Usaha BUMDesa yang mengelola
Persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan, strategi, dan rencana Pemerintah Desa dalam pengelolaan sampah.
(2) Unit Usaha BUMDesa yang mengelola
Persampahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas:
a. terlaksananya pengelolaan sampah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tersedianya barang dan/atau jasa
layanan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengelolaan
persampahan;
c. tertib administrasi pengelolaan
persampahan dan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Desa.
Pasal 20
Lembaga pengelola sampah tingkat
rukun tetangga (RT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) mempunyai
tugas:
a. memfasilitasi tersedianya tempat
sampah rumah tangga di masing-masing rumah tangga dan alat angkut dari tempat
sampah rumah tangga ke Tempat Penampungan Sementara; dan menjamin terwujudnya
tertib pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga;
b. mengusulkan Tempat Penampungan
Sementara kepada kepala desa.
Pasal 21
Unit Usaha BUMDesa yang mengelola
persampahan dapat memungut dan mengelola iuran atas barang dan/atau jasa
layanan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembentukan dan pengelolaan Unit Usaha BUMDesa sebagaimana dimaksud dalam pasal
22 diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
Bagian Keempat
Insentif dan Disinsentif
Pasal 23
Pemerintah desa dapat memberikan
insentif kepada perseorangan maupun kelompok masyarakat dan tidak terbatas pada
lembaga pengelola sampah tingkat RT yang melakukan:
a. inovasi terbaik dalam pengelolaan
sampah;
b. pelaporan atas pelanggaran
terhadap larangan;
c. pengurangan timbulan sampah;
dan/atau
d. tertib penanganan sampah.
Pasal 24
Pemerintah desa memberikan
disinsentif kepada kelompok masyarakatdan perseorangan yang melakukan:
a. pelanggaran terhadap larangan;
dan/atau
b. pelanggaran tertib penanganan
sampah.
Pasal 25
Insentif kepada kelompok
masyarakat dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan
ayat (2) dapat berupa:
a. pemberian penghargaan; dan/atau
b. pemberian subsidi.
Pasal 26
Disinsentif kepada kelompok
masyarakat dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat berupa:
a. penghentian subsidi; dan/atau
b. denda dalam bentuk
uang/barang/jasa.
Pasal 27
(1) Kepala desa melakukan penilaian
kepada perseorangan dan kelompok masyarakat terhadap:
a. inovasi pengelolaan sampah;
b. pelaporan atas pelanggaran
terhadap larangan;
c. pengurangan timbulan sampah;
d. tertib penanganan sampah;
e. pelanggaran terhadap larangan;
dan/atau
f. pelanggaran tertib penanganan
sampah.
(2) Dalam melakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Penilai dengan Keputusan Kepala
Desa.
Pasal 28
Pemberian insentif dan disinsentif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 disesuaikan dengan kemampuan
keuangan dan kearifan lokal.
Bagian Kelima
Kerja sama, Kemitraan dan Investasi
Kerja sama
Pasal 29
(1) Pemerintah Desa dapat melakukan
kerjasama dalam melakukan pengelolaan sampah.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama dan/atau pembuatan usaha
bersama pengelolaan sampah.
(3) Penyelenggaraan kerjasama
pengelolaan persampahan dapat dilakukan melalui:
a. kerjasama
antara pemerintah desa dengan pemerintah desa lainnya;
b. kerjasama antara pemerintah desa dengan
pemerintah di atasnya;
c. kerjasama antara pemerintah desa dengan
lembaga, badan, atau pihak lain di luar desa; atau
d. kerjasama pemerintah desa dengan
masyarakat atau kelompok masyarakat di dalam Desa;
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dituangkan dalam bentuk perjanjian.
(5) Bentuk kerjasama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c meliputi:
a. pembangunan infrastruktur
prasarana dan sarana;
b. pembiayaan pengoperasian dan
pemeliharaan;
c. pengaturan tentang pengelolaan
persampahan pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh jasa pengelolaan
sampah;
d. peningkatan manajemen dan
kelembagaan pengelola persampahan;
e. peningkatan kemampuan pendanaan
untuk pengoperasian dan pemeliharaan;
f. pengelolaan sampah.
(6) Bentuk kerjasama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
a. penarikan iuran pelayanan
persampahan;
b. pengangkutan sampah ke TPST;
c. peningkatan peran masyarakat dalam
pengelolaan persampahan;
d. pembangunan infrastruktur
prasarana dan sarana;
e. pembiayaan pengoperasian dan
pemeliharaan;
f. pengaturan tentang pengelolaan
persampahan pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh jasa pengelolaan
sampah;
g. peningkatan manajemen dan
kelembagaan pengelola persampahan; dan/atau
h. peningkatan kemampuan pendanaan
untuk pengoperasian dan pemeliharaan.
(7) Dalam pelaksanaan kerjasama dengan
pemerintah desa yang lainnya, pemerintah desa dapat menunjuk Unit Usaha BUMDesa
yang mengelola Persampahan sebagai pihak yang mewakili pemerintah desa
Kemitraan
Pasal 30
(1) Pemerintah Desa secara sendiri
atau bersama-sama pihak lain dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan
sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemerintah Desa dan
badan usaha yang bersangkutan.
(3) Bentuk kemitraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pembangunan infrastruktur
prasarana dan sarana;
b. pembiayaan pengoperasian dan
pemeliharaan;
c. peningkatan manajemen dan
kelembagaan pengelola persampahan;
d. alih teknologi dalam pengolahan
sampah;
e. peningkatan kemampuan pendanaan
untuk pengoperasian dan pemeliharaan;
f. pengolahan sampah menjadi produk
lainnya yang ramah lingkungan; dan
g. pemasaran produk hasil pengolahan
dan daur ulang sampah.
(4) Dalam pelaksanaan kemitraan dengan
badan usaha, pemerintah desa dapat menunjuk Unit Usaha BUMDesa yang mengelola
Persampahan sebagai pihak yang mewakili pemerintah desa.
Investasi
Pasal 31
(1) Pemerintah desa secara sendiri
atau bersama-sama pihak lain dapat melakukan investasi di bidang usaha
pengelolaan dalam penyelenggaraan pengolahan sampah.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa dan diatur dengan
Peraturan Desa.
(3) Bentuk investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. investasi awal untuk pembangunan
sistem pengelolaaan persampahan;
b. kerjasama investasi dalam
pengolahan dan daur ulang sampah berbasis teknologi modern dan ramah
lingkungan; atau
c. memfasilitasi investasi swasta
dalam usaha pengelolaan sampah.
BAB V
IURAN PELAYANAN PERSAMPAHAN
Pasal 32
(1) Iuran sampah untuk rumah tangga
perbulan :
a. kategori kecil sebesar Rp 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah);
b. kategori menengah atas Rp 20.000,-
( dua puluh ribu rupiah);
(2) Iuran sampah untuk lembaga sosial
perbulan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
(3) Iuran sampah untuk pelaku usaha
perbulan :
a. kategori menengah kebawah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
b. kategori menengah keatas Rp
50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
(4) Iuran sampah untuk lembaga
pendidikan perbulan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
(5) Iuran sampah untuk hajatan
perkegiatan :
a. kategori kecil Rp 100.000,-
(seratus ribu rupiah);
b. kategori sedang Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah);
c. kategori besar Rp 200.000,- (dua
ratus ribu rupiah).
Pasal 33
Penyelenggaraan Iuran atas
pelayanan persampahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
BAB VI
KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI
Kewajiban
Pasal 34
(1) Setiap orang, rumah tangga,
lembaga/badan dan pelaku usaha wajib menjaga kebersihan lingkungannya dan
tempat umum;
(2) Setiap rumah tangga, lembaga/badan
dan pelaku usaha wajib membayar Iuran pelayanan persampahan.
Larangan
Pasal 35
Setiap orang, rumah tangga, lembaga/badan dan pelaku usaha dilarang membuang sampah di
:
a. tempat umum;
b. sungai; dan
c. tempat umum bukan pembuangan
sampah lainnya.
Sanksi
Pasal 36
(1) Bagi yang tidak membayar Iuran tidak
memperoleh pelayanan persampahan dan tidak boleh membuang sampah
ditempat-tempat yang disiapkan oleh pengelola sampah;
(2) Barang siapa membuang sampah
ditempat-tempat terlarang dikenakan sanksi berupa :
a. Teguran dan Administratif;
b. Sanksi sosial berupa pemasangan
foto yang bersangkutan ditempat umum selama 30 (tiga puluh hari) bahwa yang
bersangkutan telah melanggar Peraturan Desa tentang pengelolaan sampah;
c. Denda berupa uang
setinggi-tingginya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
BAB VII
KOMPENSASI
Pasal 37
(1) Pemerintah desa memberikan
kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh
penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
a. relokasi;
b. pemulihan lingkungan;
c. biaya kesehatan dan pengobatan;
d. ganti rugi; dan/atau
e. bentuk lain.
Pasal 38
Tata cara pemberian kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala
Desa:
BAB VIII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 39
(1) Pemerintah desa berkewajiban
meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
(2) Masyarakat dapat berperan secara
aktif dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam
kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 40
Peraturan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Pada
Tanggal :
Kepala Desa
ADIL BIN JUJUR
Diundangkan di …….
Pada Tanggal …….
SEKRETARIS DESA ……
………………
Lembaran Desa …………….Tahun 2021 Nomor
08
Demikianlah Contoh Draf Perdes tentang Pengelolaan Sampah, sebagai salah satu bahan inspirasi bagi Bapak/Ibu yang saat ini sedang atau akan menyusun Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah. Silahkan dsesuaikan dengan kebutuhan di desa Bapak/Ibu masing-masing. Terima kasih.***amri.web.id
Posting Komentar