Berikut ini salah satu contoh draf Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Bank Sampah.
ANGGARAN DASAR
BANK SAMPAH BERBASIS MASYARAKAT
BAB I
NAMA & TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 :
NAMA BANK SAMPAH
Bank Sampah Berbasis Masyarakat dan selanjutnya disebut Bank Sampah Desa ………………………….
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Bank Sampah Desa …………… ini beralamat di ………………………… Desa ……………………. Kecamatan ……………………. Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas
Bank Sampah Desa ………………… ini Berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan bekerja atas dasar prinsip dari,oleh dan untuk masyarakat
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Bank Sampah berbasis Berbasis Masyarakat ini untuk :
1.Membangun Bank sampah berbasis masayarakat.
2.Memanfaatkan dan memelihara sarana Bank sampah yang telah dibangun dan sarana perlengkapannya.
3.Membangun sikap hidup bersih dan sehat baik untuk keluarga maupun lingkungan sekitarnya.
4.Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat.
5.Meningkatkan peran serta dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah Rumah tangga dan sampah lingkungan
6.Menumbuhkan masyarakat/pokmas dalam pengembangan Bank sampah
7.…………………………….
BAB III
ANGGOTA
1.Keanggotaan Bank Sampah berbasis masyarakat ini adalah terbuka bagi semua masyarakat yang menjadi Nasabah bank sampah
2.Keanggotaan bersifat permanen/ tetap selama masih menjadi nasabah Bank sampah
3.……………………………………..
4.…………………………………………….
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Susunan Kepengurusan
1.Kepengurusan Bank sampah Berbasis Masyarakat terdiri dari :
a.Ketua
b.Sekretaris
c.Bendahara
d.Seksi Pelaksana
1)Penimbangan dan pencatatan
2)Pemilahan
3)Penjualan/ Pemasaran
4)Pengembangan Usaha
BAB V
PERTEMUAN RUTIN
1.Pertemuan rutin bank sampah Berbasis Masyarakat dilaksanakan paling sedikit satu minggu sekali yang diikuti oleh nasabah dan pengurus bank sampah Berbasis Masyarakat dalam kegiatan penimbangan, pencatatan dan pemilahan sampah
2.Pertemuan pengurus Bank sampah Berbasis Masyarakat paling sedikit dilaksanakan satu bulan sekali, yang diikuti oleh seluruh pengurus Bank sampah Berbasis Masyarakat dalam kegiatan rekap hasil penimbangan, penjualan sampah dan penyusunan laporan keuangan bank sampah
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
2.Tiap anggota/nasabah mempunyai hak satu suara.
3.Hak suara anggota tidak dapat diwakilkan.
4.Keputusan dianggap sah apabila mencapai quorum (2/3 dari jumlah anggota).
BAB VII
KEGIATAN & PENDANAAN KSM
Pasal 6 :
Kegiatan
Kegiatan pokok BANK SAMPAH Berbasis Masyarakat adalah Pemilahan sampah dari sumbernya, Penimbangan dan pencatatan sampah, penjualan/pemasaran sampah
Pasal 7 :
Pendanaan
1.Pendanaan BANK SAMPAH Berbasis Masyarakat dapat diperoleh dari iuran anggota sesuai dengan jumlah yang disepakati bersama dan dari hasil laba penjualan sampah
2.Sumberlain yang bersifat tidak mengikat.
BAB VIII
PEMBUBARAN BANK SAMPAH
Bank sampah Berbasis Masyarakat dapat dibubarkan sewaktu-waktu melelui musyawarah anggota yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 anggota dan di syahkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1.Anggaran Dasar berlaku efektif sejak ditetapkan
2.Anggaran Dasar bisa dirubah melalui musyawarah yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 anggota.
3.Jangka waktu perubahan Anggaran Dasar ini bisa dilakukan sedikitnya setelah 3 tahun
Ditandatangani di ………………………
Pada tanggal : ………………………….
Ketua
Bank Sampah Berbasis Masyarakat
……………………..
Sekretaris
………………………………
Mengetahui/ Menyetujui :
Ketua
BPD Desa ……………………….
………………………..
Kepala
Desa …………………………
………………………………
Mengetahui :
Camat ……………………….
………………………..
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1 :
Hak Anggota
1.Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Pertemuan Anggota.
2.Memilih dan /atau dipilih menjadi Pengurus.
3.Mendapat pelayanan dan pembinaan yang sama.
4.Melakukan pengawasan atas jalannya Bank SAMPAH Berbasis Masyarakat menurut ketentuan-ketentuan yang beraku.
Pasal 2 :
Kewajiban Anggota
1.Menaati dan melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam Bank Sampah Berbasis Masyarakat.
2.Membela kepentingan dan nama baik Bank Sampah Berbasis Masyarakat.
3.Ikut hadir dan aktif mengambil bagian dalam pertemuan rutin serta mentaati keputusan-keputusannya.
4.Melakukan penimbangan sampah secara rutin.
BAB II
PERTEMUAN RUTIN
1.Pertemuan rutin Bank Sampah Berbasis Masyarakat dilaksanakan paling sedikit satu minggu sekali yang diikuti oleh semua nasabah dan pengurus Bank Sampah Berbasis Masyarakat.
2.Peretemuan pengurus Bank Sampah Berbasis Masyarakat diadakan paling sedikit dilaksanakan satu bulan sekali, pada hari Sabtu minggu ke-4 yang diikuti oleh seluruh pengurus Bank sampah Berbasis Masyarakat.
BAB III
PENGURUS
Pasal 3 :
Tugas Pengurus
Ketua :
1.Melakukan penyusunan program kegiatan Bank sampah.
2.Pengkoordinasian perencanaan kegiatan Bank sampah.
3.Memimpin dan melaksanakan tugas pengurus dan kegiatan rapat-rapat.
4.Mencari informasi perkembangan harga sampah dan jenis sampah secara berkala
5.Melakukan sosialisasi Bank sampah
Sekretaris :
1.Menyiapkan bahan rapat dan melaksanakan surat menyurat.
2.Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta kegiatan dokumentasi dan Administrasi Bank sampah
3.Melaksanakan pelaporan kegiatan Bank sampah secara berkala
4.Menginformasikan perubahan harga sampah kepada para nasabah
Bendahara :
1.Menerima, menyimpan dan mengeluarkan/membayar sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah ditetapkan.
2.Melakukan pengelolaan administrasi keuangan dan pembukuan serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang dikelola setiap bulan kepada masyarakat dan laporan tahunan, pembagian SHU dan pembagian simpanan/tabungan kepada nasabah tiap setahun sekali.
3.Mencari informasi perkembangan harga sampah
Pasal 4 :
Tugas Seksi-Seksi
Seksi Penimbangan dan pencatatan :
1.Mengatur jadwal penimbangan
2.Melakukan penimbangan dan pencatatan hasil penimbangan di buku tabungan
3.Membuat laporan/ merekap hasil penimbangan dan menyampaikan kepada sekretaris
4.Bertanggungjwab terhadap keamanan sampah yang belum di pilah
Seksi Pemilahan :
1.Membuat jadwal pemilahan dan pelaksana/ tenaga pemilah
2.Melakukan pemilahan sampah
3.Up date jenis jenis sampah yang laku melalui Pengurus.
4.Bertanggungjawab keamanan sampah dibank sampah setelah dilakukan pemilahan
5.Inventarisasi sampoah yang telah terpilah
Seksi Penjualan/ pemasaran :
1.Bertanggung jawab terhadap keamanan sampah pada saat transaksi penjualan
2.Membuat laporan tentang sampah yang terjual kepada pengurus.
3.Menyerahkan uang hasil penjualan sampah kepada Bendahara
4.Mencari info info terbaru harga sampah dan tempat penjualan sampah dengan harga tertinggi
Seksi Pengembangan Usaha:
1.Melakukan Inovasi usaha lain selain penimbangan, penjualan dan menabung sampah
2.Bertanggung jawab atas kegiatan pengembangan usaha
3.UpDate informasi kegiatan pengembangan usaha bank sampah
BAB IV
PEMANFAATAN SARANA SARANA Bank SAMPAH
1.Demi terjaminnya sarana bank sampah serta berfungsinya sistem pengelolaan bank sampah yang ada, para nasabah, wajib sifatnya mentaati peraturan Bank sampah yg dikeluarkan pengurus bank sampah dan disyahkan oleh desa
BAB V
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 5 :
Tabungan/ simpanan Sampah
1.Nasabah melakukan penimbangan secara rutin dan hasil penimbangan akan masuk ke buku tabungan nasabah dan biasa diambil minimal setelah 6 Bulan dan minimal 6 x penimbangan
2.Saldo tabungan minimal Rp. 5.000 pada saat dilakukukan tutup buku
3.Dana nasabah untuk selanjutnya akan dikelola oleh pengurus untuk kegiatan pengembangan usaha BANK SAMPAH
4.Dana nasabah tidak dibolehkan dimanfaatkan oleh pengurus/pengelola bank sampah
Pasal 6
Pembukuan Keuangan
1.Penimbangan Sampah dicatat dalam Buku Tabungan nasabah dan buku register dan di paraf oleh petugas penimbang/ pengurus dan anggota yang bersabgkutan memperoleh buku tabungan.
2.Pemasukan dan pengeluaran uang dicatat dalam Buku Kas harian.
3.Keadaan keuangan kelompok dilaporkan oleh Bendaharan dalam pertemuan rutin bulanan dan hasil reduksi sampah harus dilaporkan ke dinas terkait setiap 6 bulan sekali.
BAB VI
PERUBAHAN Anggaran Rumah Tangga
1.Anggaran Rumah Tangga berlaku efektif sejak ditetapkan
2.Anggaran Rumah Tangga bisa dirubah dengan ketentuan musyawarah yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 anggota.
3.Anggaran Rumah Tangga ini biasa dilakukan perubahan sedikitnya setelah 1 tahun
Ditandatangani di ………………………
Pada tanggal : ………………………….
Ketua
Bank Sampah Berbasis Masyarakat
………………………..
Sekretaris
………………………………
Mengetahui/ Menyetujui :
Ketua
BPD Desa ……………………….
………………………..
Kepala
Desa …………………………
………………………………
Mengetahui :
Camat ……………………….
………………………..
Posting Komentar