Contoh AD/ART Bank Sampah

Berikut ini salah satu contoh draf Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Bank Sampah.

ANGGARAN DASAR 

BANK SAMPAH BERBASIS MASYARAKAT 


BAB I

NAMA & TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1 :

NAMA  BANK SAMPAH

Bank Sampah Berbasis Masyarakat dan selanjutnya disebut Bank Sampah Desa ………………………….

Pasal 2

Tempat Kedudukan

Bank Sampah  Desa …………… ini beralamat di ………………………… Desa ……………………. Kecamatan ……………………. Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur

BAB II

AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Azas

Bank Sampah Desa ………………… ini Berazaskan  kekeluargaan dan kegotongroyongan bekerja atas dasar prinsip dari,oleh dan untuk masyarakat

Pasal 4

Tujuan

Tujuan Bank Sampah berbasis Berbasis Masyarakat ini untuk :

1.Membangun Bank sampah berbasis masayarakat.

2.Memanfaatkan dan memelihara sarana Bank sampah yang telah dibangun dan sarana perlengkapannya.

3.Membangun sikap hidup bersih dan sehat baik untuk keluarga maupun lingkungan sekitarnya.

4.Meningkatkan  kesadaran  masyarakat  untuk  melaksanakan  pola  hidup bersih dan  sehat. 

5.Meningkatkan peran serta dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah Rumah tangga dan sampah lingkungan

6.Menumbuhkan  masyarakat/pokmas  dalam  pengembangan Bank sampah

7.…………………………….

BAB III

ANGGOTA

1.Keanggotaan Bank Sampah berbasis masyarakat ini adalah terbuka bagi semua masyarakat yang menjadi Nasabah bank sampah

2.Keanggotaan bersifat permanen/ tetap selama masih menjadi nasabah Bank sampah

3.……………………………………..

4.…………………………………………….


BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal  5

Susunan Kepengurusan

1.Kepengurusan Bank sampah Berbasis Masyarakat  terdiri dari :

a.Ketua

b.Sekretaris

c.Bendahara

d.Seksi Pelaksana

1)Penimbangan dan pencatatan

2)Pemilahan

3)Penjualan/ Pemasaran

4)Pengembangan Usaha

BAB V

PERTEMUAN RUTIN


1.Pertemuan rutin bank sampah Berbasis Masyarakat dilaksanakan paling sedikit satu minggu sekali yang diikuti oleh nasabah dan pengurus bank sampah  Berbasis Masyarakat dalam kegiatan penimbangan, pencatatan dan pemilahan sampah

2.Pertemuan pengurus Bank sampah Berbasis Masyarakat paling sedikit dilaksanakan satu bulan sekali, yang diikuti oleh seluruh pengurus Bank sampah  Berbasis Masyarakat dalam kegiatan rekap hasil penimbangan, penjualan sampah dan penyusunan laporan keuangan bank sampah


BAB VI

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1.Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.

2.Tiap anggota/nasabah  mempunyai hak satu suara.

3.Hak suara anggota tidak dapat diwakilkan.

4.Keputusan dianggap sah apabila mencapai quorum (2/3 dari jumlah anggota).

BAB VII

KEGIATAN & PENDANAAN KSM

Pasal 6 :

Kegiatan

Kegiatan pokok BANK SAMPAH  Berbasis Masyarakat adalah Pemilahan sampah dari sumbernya, Penimbangan dan pencatatan sampah, penjualan/pemasaran sampah

Pasal  7 :

Pendanaan

1.Pendanaan BANK SAMPAH Berbasis Masyarakat dapat diperoleh dari iuran anggota sesuai dengan jumlah yang disepakati bersama dan dari hasil laba penjualan sampah

2.Sumberlain yang bersifat tidak mengikat.


BAB VIII

PEMBUBARAN BANK SAMPAH

Bank sampah Berbasis Masyarakat dapat dibubarkan sewaktu-waktu melelui musyawarah anggota yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 anggota dan di syahkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah.


BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

1.Anggaran Dasar berlaku efektif sejak ditetapkan

2.Anggaran Dasar bisa dirubah melalui musyawarah yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 anggota.

3.Jangka waktu perubahan Anggaran Dasar ini bisa dilakukan sedikitnya setelah 3 tahun


Ditandatangani di ………………………

Pada tanggal :  ………………………….


Ketua

Bank Sampah Berbasis Masyarakat


……………………..

Sekretaris




………………………………


Mengetahui/ Menyetujui :


Ketua

BPD Desa ……………………….

………………………..

Kepala 

Desa ………………………… 

………………………………

Mengetahui :


Camat  ……………………….

………………………..

 ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 1 :

Hak Anggota

1.Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Pertemuan Anggota.

2.Memilih dan /atau dipilih menjadi  Pengurus.

3.Mendapat pelayanan dan pembinaan yang sama.

4.Melakukan pengawasan atas jalannya Bank SAMPAH Berbasis Masyarakat menurut  ketentuan-ketentuan yang beraku.


Pasal 2 :

Kewajiban Anggota

1.Menaati dan melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam Bank Sampah Berbasis Masyarakat.

2.Membela kepentingan dan nama baik Bank Sampah Berbasis Masyarakat.

3.Ikut hadir dan aktif mengambil bagian dalam pertemuan rutin serta mentaati keputusan-keputusannya.

4.Melakukan penimbangan sampah secara rutin.


BAB II

PERTEMUAN RUTIN

1.Pertemuan rutin Bank Sampah Berbasis Masyarakat dilaksanakan paling sedikit satu minggu sekali  yang diikuti oleh semua nasabah dan pengurus Bank Sampah Berbasis Masyarakat.

2.Peretemuan pengurus Bank Sampah Berbasis Masyarakat diadakan paling sedikit dilaksanakan satu bulan sekali, pada hari Sabtu minggu ke-4 yang diikuti oleh seluruh pengurus Bank sampah Berbasis Masyarakat.


BAB III

PENGURUS

Pasal 3 :

Tugas Pengurus

Ketua :

1.Melakukan penyusunan program kegiatan Bank sampah.

2.Pengkoordinasian perencanaan kegiatan Bank sampah.

3.Memimpin dan melaksanakan tugas pengurus dan kegiatan rapat-rapat.

4.Mencari informasi perkembangan harga sampah dan jenis sampah secara berkala

5.Melakukan sosialisasi Bank sampah 

Sekretaris :

1.Menyiapkan bahan rapat dan melaksanakan surat menyurat.

2.Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta kegiatan dokumentasi dan Administrasi Bank sampah

3.Melaksanakan pelaporan kegiatan Bank sampah secara berkala

4.Menginformasikan perubahan harga sampah kepada para nasabah

Bendahara :

1.Menerima, menyimpan dan mengeluarkan/membayar sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah ditetapkan.

2.Melakukan pengelolaan administrasi keuangan dan pembukuan serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang dikelola setiap bulan kepada masyarakat dan laporan tahunan, pembagian SHU dan pembagian simpanan/tabungan kepada nasabah tiap setahun sekali.

3.Mencari informasi perkembangan harga sampah

Pasal 4 :

Tugas Seksi-Seksi

Seksi Penimbangan dan pencatatan :

1.Mengatur jadwal penimbangan

2.Melakukan penimbangan dan pencatatan hasil penimbangan di buku tabungan

3.Membuat laporan/ merekap hasil penimbangan dan menyampaikan kepada sekretaris

4.Bertanggungjwab terhadap keamanan sampah yang belum di pilah

Seksi Pemilahan :

1.Membuat jadwal pemilahan dan pelaksana/ tenaga pemilah

2.Melakukan pemilahan sampah

3.Up date jenis jenis sampah yang laku melalui Pengurus.

4.Bertanggungjawab keamanan sampah dibank sampah setelah dilakukan pemilahan

5.Inventarisasi sampoah yang telah terpilah

Seksi Penjualan/ pemasaran :

1.Bertanggung jawab terhadap keamanan sampah pada saat transaksi penjualan

2.Membuat laporan tentang sampah yang terjual kepada pengurus.

3.Menyerahkan uang hasil penjualan sampah kepada Bendahara

4.Mencari info info terbaru harga sampah dan tempat penjualan sampah dengan harga tertinggi

Seksi Pengembangan Usaha:

1.Melakukan Inovasi usaha lain selain penimbangan, penjualan dan menabung sampah

2.Bertanggung jawab atas kegiatan pengembangan usaha

3.UpDate informasi kegiatan pengembangan usaha bank sampah


BAB IV

PEMANFAATAN SARANA SARANA Bank SAMPAH

1.Demi terjaminnya sarana bank sampah serta berfungsinya sistem pengelolaan bank sampah yang ada, para nasabah, wajib sifatnya mentaati peraturan Bank sampah yg dikeluarkan pengurus bank sampah dan disyahkan oleh desa


BAB V

PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 5 :

Tabungan/ simpanan Sampah

1.Nasabah melakukan penimbangan secara rutin dan hasil penimbangan akan masuk ke buku tabungan nasabah dan biasa diambil minimal setelah 6 Bulan dan minimal 6 x penimbangan

2.Saldo tabungan minimal Rp. 5.000 pada saat dilakukukan tutup buku

3.Dana nasabah untuk selanjutnya akan dikelola oleh pengurus untuk kegiatan pengembangan usaha BANK SAMPAH

4.Dana nasabah tidak dibolehkan dimanfaatkan oleh pengurus/pengelola bank sampah


Pasal 6

Pembukuan Keuangan

1.Penimbangan Sampah dicatat dalam Buku Tabungan nasabah dan buku register dan di paraf oleh petugas penimbang/ pengurus dan anggota yang bersabgkutan memperoleh buku tabungan.

2.Pemasukan dan pengeluaran uang dicatat dalam Buku Kas harian.

3.Keadaan keuangan kelompok dilaporkan oleh Bendaharan dalam pertemuan rutin bulanan dan hasil reduksi sampah harus dilaporkan ke dinas terkait setiap 6 bulan sekali.


 BAB VI

PERUBAHAN Anggaran Rumah Tangga

1.Anggaran Rumah Tangga berlaku efektif sejak ditetapkan

2.Anggaran Rumah Tangga bisa dirubah dengan ketentuan musyawarah  yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 anggota.

3.Anggaran Rumah Tangga  ini biasa dilakukan perubahan sedikitnya setelah 1 tahun



Ditandatangani di ………………………

Pada tanggal :  ………………………….


Ketua

Bank Sampah Berbasis Masyarakat


………………………..

Sekretaris




………………………………


Mengetahui/ Menyetujui :

Ketua

BPD Desa ……………………….

………………………..

Kepala 

Desa ………………………… 


………………………………


Mengetahui :


Camat  ……………………….

………………………..



Demikianlah postingan tentang contoh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Bank Sampah.

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama