Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Pendaftaran BUM Desa dan BUM Desa bersama dilakukan dalam 2 tahapan yang meliputi: (1) pendaftaran nama, dan (2) pendaftaran BUM Desa. Kedua tahapan tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Desa, yakni sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan Desa.
Pendaftaran Nama BUM Desa & BUM Desa bersama.
Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama melalui Sistem Informasi Desa dilakukan oleh pemohon (Kepala Desa untuk BUM Desa atau kepala Desa yang diberi kuasa oleh para Kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama) .
Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana harus dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa mengenai pendirian BUM Desa atau Musyawarah Antar Desa mengenai BUM Desa bersama.
Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang memuat:
a. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan;
b. jenis BUM Desa:
1. BUM Desa; atau
2. BUM Desa bersama.
c. nama administratif Desa pendiri; dan
d. alamat kedudukan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Selain mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana tersebut di atas, pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:
a. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan; dan
b. bertanggung jawab penuh terhadap nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan.
Wajib diketahui bahwa nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang didaftarkan harus memenuhi ketentuan:
a. tidak sama atau tidak menyerupai nama BUM Desa/BUM Desa bersama lain, lembaga pemerintah, dan lembaga internasional;
b. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk BUM Desa;
c. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
e. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
f. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
g. tidak mengandung bahasa asing.
Dalam hal nama tidak memenuhi ketentuan tersebut, Menteri menolak nama BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik.Penolakan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja.
Apabila seluruh ketentuan telah terpenuhi, maka paling lama 1 (satu) hari kerja, persetujuan penggunaan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan oleh Menteri Desa PDTT secara elektronik dalam bentuk surat persetujuan penggunaan nama dalam Sistem Informasi Desa.
Surat persetujuan yang diberikan paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang dapat dipakai;
c. nama pemohon;
d. tanggal pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
e. tanggal kedaluwarsa.
Surat persetujuan hanya untuk 1 (satu) nama BUM Desa/BUM Desa bersama, dan nama yang telah disetujui, berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.
Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa Bersama
Tahapan selanjutnya adalah Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh Pemerintah Desa (Kades untuk BUM Desa atau Kades yang diberi kuasa BUM Desa bersama) kepada Menteri Desa PDTT melalui Sistem Informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham).
Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama.
Formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah didapatkan pada proses pendaftaran nama;
b. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah disetujui oleh Menteri;
c. jenis BUM Desa ata BUM Desa
d. nama administratif Desa pendiri;
e. alamat BUM Desa/BUM Desa bersama;
f. modal awal BUM Desa/BUM Desa bersama;
g. identitas pendiri; dan
h. bidang usaha.
Pendaftaran harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
Dalam hal pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas, maka pendaftar mengulang proses pendaftaran mulai dari pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pengisian formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Desa.
Dokumen pendukung yang harus dilengkapi berupa:
a. berita acara Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama dan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
d. rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pendaftar wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:
a. dokumen pendukung pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama telah lengkap dan benar;
b. formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. bertanggung jawab penuh terhadap formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dan dokumen pendukung.
Verifikasi Data Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama
Verifikasi data pendaftaran oleh Kementerian Desa PDTT yang dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dilakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Desa.
Data BUM Desa/BUM Desa bersama yang lolos verifikasi disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk diterbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama.
Adapun data BUM Desa/BUM Desa bersama yang tidak lolos verifikasi akan dikembalikan kepada pendaftar untuk diperbaiki.
Alur proses pendaftaran BUM Desa/BUM Desa
Posting Komentar