Pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program-program pembangunan desa menjadi kunci pembangunan yang inklusif.
Program pembangunan yang dilaksanakan melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di perdesaan.
Dengan transparansi, penggunaan dana pembangunan dapat dipantau secara luas untuk memastikan pemanfaatannya menyasar kebutuhan masyarakat luas. Apalagi besaran dana desa terus meningkat dari tahun ke tahun.
ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, efektif dan efisien dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Keuangan desa dikelola berdasarkan praktik- praktik pemerintahan desa yang baik, yaitu:
a. Transparan. Prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Akuntabel. Perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Partisipatif. Penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk proses perencanaan dan penganggaran desa wajib mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa, termasuk kelompok perempuan, penyandang disabilitas, pemuda, pemerhati atau forum anak tingkat desa, masyarakat adat, dan kelompok sectoral, seperti kelompok tani, nelayan, dan sebagainya;
d. Efektif dan Efisien. Kegiatan yang dilaksanakan menggunakan keuangan desa harus proporsional, sesuai tingkat kewajaran, dan dapat mencapai tujuan sebagaimana yang direncanakan oleh warga desa melalui Musyawarah Desa;
e. Tertib dan Disiplin Anggaran. Pengelolaan keuangan desa harus tepat waktu dan mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
TRANSPARANSI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APB DESA
Transparansi merupakan asas paling mendasar dalam pengelolaan keuangan desa. Transparansi wajib diterapkan di seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pada konteks pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa, dokumen yang wajib diinformasikan oleh Kepala Desa kepada masyarakat desa dan BPD1, antara lain:
1) Laporan realisasi APB Desa;
2) Laporan realisasi program dan kegiatan, termasuk program sektor, program daerah, dan program lainnya yang masuk ke desa;
3) Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
4) Sisa anggaran (SiLPA APDESA);
5) Alamat pengaduan. Informasi laporan pertanggungjawaban keuangan desa kepada masyarakat dan BPD dapat berupa infografis, buku saku, atau lembar pengumuman, yang disebar melalui website desa, baliho, dan/atau ditempel di papan pengumuman desa dan tempat-tempat strategis desa.
KETERLIBATAN MASYARAKAT DAN BPD DALAM PERTANGGUNGJAWABAN APB DESA
Peran dan keterlibatan masyarakat dan BPD pada tahap pelaporan dan pertanggungjawaban APB Desa,antara lain:
1) Masyarakat dan BPD memberi kesempatan kepada Kepala Desa dan perangkat desa untuk menyusun laporan pertanggungjawaban APB Desa;
2) BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban APB Desa, dimana Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
3) BPD mengundang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan seluruh elemen masyarakat desa, termasuk kelompok perempuan, penyandang disabilitas, pemuda, forum anak tingkat desa, perwakilan lembaga adat, dan kelompok sektoral seperti petani, nelayan, dan sebagainya;
4) Musyawarah Desa (Musdes) pertanggungjawaban APB Desa diselenggarakan setiap akhir tahun anggaran;
5) Masyarakat desa dan BPD memberikan tanggapan dan masukan atas laporan pertanggungjawaban APB Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa;
6) BPD menyusun Berita Acara hasil Musyawarah Desa (Musdes) pertanggungjawaban APB Desa.
AKUNTABILITAS LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APB DESA
Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk membuat laporan realisasi APB Desa dan mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah supra desa (Bupati/Wali Kota melalui Camat), BPD, dan masyarakat, sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, ada tiga (3) bentuk akuntabilitas yang wajib dilakukan oleh Kepala Desa, yaitu:
1) Akuntabilitas vertikal, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa kepada supra desa (Bupat/Wali Kota melalui Camat);
2) Akuntabilitas horizontal, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa kepada BPD; dan
3) Akuntabilitas sosial, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa kepada masyarakat desa.
Pelaksanaan akuntabilitas horizontal dan akuntabilitas sosial dapat dilaksanakan secara bersamaan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban APB Desa oleh Kepala Desa, sebagaimana dijelaskan sebelumnya.***amri.web.id/Sumber : Buku Saku Transparansi dan Akuntabilitas Realisasi APB Desa, KOMPAK
Posting Komentar