SDGS DESA SELARAS DENGAN RPJMN

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi miliki tiga tanggung jawab yaitu Pertama Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kedua pengentasan daerah tertinggal dan Ketiga revitalisasi kawasan Transmigrasi.

Ini dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam acara peluncuran CSR Nasional Desa Bangkit Indonesia Maju di Kabupaten Malang yang digagas oleh Times Indonesia, Selasa (20/4/2021).
 
Penanganan di basis mikro, yaitu desa dinilai lebih sederhana. Penanganan akan lebih detail dan kebijakan yang diambil tepat sasaran karena berdasarkan berbagai permasalahan yang ada di desa, yang secara agregatif permasalahan di desa itu pada hakekatnya permasalahan di tingkat kabupaten.
 
"Ketetapatan penanganan permasalahan agregatif tentunya akan berdampak sangat signifikan bagi penyelesaian masalah di tingkat Kabupaten. Itulah makanya, Kemendes PDTT berusaha agar masyarakat desa miliki pemahaman yang utuh tentang arah pembangunan desa," Kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.
 
Olehnya, Kemendes PDTT melandingkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dibawah payung Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 lebih spesifik ke SDGs Desa yang memuat 17 poin yang dilokalkan dengan kondisi desa dengan ditambahkan poin ke-18 yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
 
Sasaran utama poin ke-18 ini adalah segala kearifan lokal yang dimiliki desa di Indonesia tetap bertahan dan bisa berkembang. Misalnya, kerjasama, Gotong Royong, Tolong Menolong dan Kebersamaan. Nantinya pada gilirannya berbagai permasalahan di desa, bisa diselesaikan di desa, tidak harus dilakukan pendekatan hukum.
 
Namun, Desa juga harus tetap menyesuaikan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai kearifan lokal. Perkembangan zaman seperti digitalisasi juga harus disikapi oleh desa karena memang ini tuntutan perkembangan teknologi yang juga bisa menunjang pembangunan desa.
 
Kemendes PDTT ingin desa-desa itu miliki arah pembangunan yang jelas. SDGs Desa ini diharapkan menjadi inspirasi bagi Kepala Desa untuk menentukan arah pembangunan desa. Gus Menteri mencontohkan, poin I SDGs Desa yaitu Desa Tanpa Kemiskinan yang menjadi persoalan mendasar. Selaian itu, persoalan kesehatan dan pendidikan, termasuk keterlibatan perempuan.
 
"Ini jadi orientasi yang jelas untuk menentukan arah pembangunan desa, makanya bisa lakukan pemetaan berdasar data dan SDGs Desa maka kita akan peroleh potret yang utuh tentang permasalahan yang ada di desa," kata Gus Menteri.
 
Dari ini, ditarik kesimpulan, jika perencanaan pembangunan di desa tidak lagi didasari oleh keinginan elit di desa tetapi didasarkan oleh permasalahan riil yang dihadapi warga masyarakat desa. Jika seperti ini, diyakini pemanfataan Dana Desa bakal lebih tepat sasaran.
 
Hal ini sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Gus Menteri yaitu Pertama, Presiden mensinyalir Dana Desa belum dirasakan oleh seluruh masyarakat desa dan Kedua, Dana Desa diperuntukkan semaksimal mungkin untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM.
 
Olehnya, tahun 2021 ini, dalam Kepmendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ditegaskan jika Dana Desa harus berkaitan dengan Strategi Pembangunan Nasional dan penanganan Covid-19 karena harus dipahami jika Dana Desa itu transfer APBN jadi harus selaras dengan RPJMN.
 
"Namun jika merujuk pada SDGs Desa pasti akan terjadi keselarasan. Pasalnya, RPJMN pasti berbicara tentang Kemiskinan, Kesehatan dan Pendidikan. Oleh itu, pemanfaatan Dana Desa harus diselaraskan dengan Tujuan Pembangunan Nasional," kata Gus Menteri.
 
Dana Desa 2021 ini juga diharapkan bisa digunakan untuk pemutakhiran Data Desa, dimana ini sangat penting. Kemendes PDTT telah menyiapkan sistem dan instrumen, termasuk cara pengisiannya. Data itu ditegaskan menjadi milik desa, oleh desa dan digunakan untuk pembangunan desa.

 
Data ini menjadi penting, kata Gus Menteri, karena bisa mengetahui data kemiskinan di desa dengan detail, data terkait kesehatan di desa dan terkait dengan pendidikan berkualitas.
 
"Saya yakin Pemerintah Daerah sangat diuntungkan karena bisa mengetahui dengan detail berbagai permasalahan yang ada di desa. Jika dijalankan maka dipastikan akan menurunkan angka kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, kesetaraan gender," kata Gus Menteri.
 
Celah-celah yang tidak bisa ditangani oleh Dana Desa bisa ditangani oleh Pemda dengan APBD termasuk dengan usulan Wakil Rakyat di DPR. Dengan demikian Roadmap (Peta Jalan) yang dibuat dengan menggunakan SDGs Desa dalam Sistem Informasi Desa (SID) yang selalu di update maka setiap desa akan miliki roadmap yang jelas mengenai arah pembangunan berbasis permasalahan. *** sumber : Humas Kemendes PDTT

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama