Peraturan Desa (Perdes) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
Perdes berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebagai sebuah produk hukum, Perdes tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum, yaitu: 1) terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat; 2) terganggunya akses terhadap pelayanan publik; 3) terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum; 4) terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; dan 5) diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, serta gender.
Prosedur Penyusunan Peraturan Desa
Tahap Perencanaan.
Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Selain itu, Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa juga dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa.
Tahap Penyusunan
Penyusunan oleh Kepala Desa.
Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa. Rancangan
Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
dan dapat dikonsultasikan kepada camat
untuk mendapatkan masukan.
Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan diutamakan kepada
masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi
materi pengaturan.
Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa. Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD.
Selain diprakarsai oleh Pemerintah Desa, BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.
Tahap Pembahasan.
BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa. Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh
pimpinan Badan Permusyawaratan Desa
kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7
(tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Rancangan peraturan Desa
wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat
15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari
pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
Tahap Penetapan.
Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa tersebut, Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.
Tahap Pengundangan.
Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.
Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat sejak diundangkan.
Tahap Penyebarluasan.
Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan
rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan
Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.
Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh
masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.***Amri Sobri / Sumber :
Permendagri No 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
Posting Komentar