Peran Penting Sekretaris Desa Dalam Pemutakhiran Data SDGs Desa

Peran Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pemutakhiran Data SDGs Desa dijelaskan dalam Standart Operasional Prosedur Pelaksanaan Pemutakhiran Data SDGs Desa yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa PDTT RI.

Sekretaris Desa memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pemutakhiran dana SDGs Desa. Ini tidak terlepas dari kedudukannya sebagai Ketua Kelompok Pelaksana (Pokja) Relawan Pendataan SDGs Desa.

Dijelaskan pada SOP, setidaknya terdapat 14 peran utama sekdes dalam rangka pendataan atau pemutakhiran data SDGS Desa di desanya.



Sekretaris Desa berperan:

1. Sebagai pimpinan pada level desa dalam pengelolaan proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa

2. Setiap hari memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa

3. Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa

(by name by address atau BNBA), mencakup data:

a. Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan

metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani desa setempat, serta dari Polindes, Poskesdes, Posyandu di desa setempat

b. Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat

c. Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa

setempat, pelatihan tenaga kerja

d. Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat

4. Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.

5. Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan 6. Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa

7. Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan

8. Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata

9. Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam menyelesaikan masalah

10. Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa

11. Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa ***amre channel

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama