PEMUTAKHIRAN DATA BERBASIS SDGS DESA

Pemutakhiran IDM 2021 juga berbasis SDGs Desa. 

Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga. Pihak yang Terlibat Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, 

Pokja Relawan Pendataan Desaini mencakup: 

1. Pembina : Kepala Desa 

2. Ketua : Sekretaris Desa

3. Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa 

4. Anggota : 

a. Unsur Perangkat Desa 

b. Ketua RW 

c. Ketua RT 

d. Unsur Karang Taruna 

e. Unsur PKK

 f. Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata 

4. Mitra : 

a. Pendamping Desa 

b. Babinsa c. Babinkamtibmas 

d. Mahasiswa yang berada di Desa 

Peran Kepala Desa 

Pemimpin yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa. Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk membawa desanya lebih maju. Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan. Pada titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhirandata SDGs Desa. 

Tugas kepala desa dalam hal ini ialah: 

1. Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa. 

2. Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk prosespelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa 

3. memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa 

4. Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa 

Peran Sekretaris Desa 

Sekretaris Desa berperan: 

1. Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran dataSDGs Desa 

2. Setiap hari memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhirandata SDGs Desa 

3. Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa(by name by address atau BNBA), mencakup data: 

a. Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani desa setempat, serta dari Polindes, Poskesdes, Posyandu di desa setempat 

b. Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat 

c. Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat, pelatihan tenaga kerja 

d. Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat 

4. Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan. 

5. Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan 

6. Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus  rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa 

7. Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan 8. Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkanseluruh pendata 9. Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam menyelesaikan masalah 

10. Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa 

11. Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa 

Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data Pendata bertugas: 

1. Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisikuesioner di lapangan 

2. Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa: a. Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa b. Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner RukunTetangga c. Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga. 

3. Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa 

4. Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan RelawanDesa lainnya 

5. Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendata: 

1. Mendownload aplikasi pendataan SDGs Desa baik untuk komputer maupun untuk telepon pintar (smartphone). 

2. Menjaga telepon pintar dan komputer a. Tidak boleh merusak telepon pintar dan komputer b. Tidak boleh meletakkan barang-barang yang dapat merusak telepon pintardan komputer c. Menjaga kerahasiaan data dalam telepon pintar dan komputer 

3. Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan untuk seluruh kuesioner a. Tidak melewatkan kuesioner desa b. Tidak melewatkan kuesioner Rukun Tetangga c. Tidak boleh melewatkan satu pun keluarga di desa yang menjadi tanggungjawab pengisian kuesioner enumerator d. Tidak boleh melewatkan satu pun wawancara dnegan warga desa yangmenjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator 

4. Dalam wawancara dengan keluarga dan warga: a. Perhatikan definisi operasional berikut: i. Keluarga: masuk dalam Kartu Keluarga; ini yang digunakan dalamaplikasi kuesioner keluarga ii. Rumah tangga: makan dari satu dapur; contohnya, jika ada anak kuliah yang kost maka keluarganya sesuai KK, sedangkan rumah tangganya ialah menurut sumber makan pagi, siang, dan malam di rumah manakah. b. Tidak boleh hanya sekali mengunjungi keluarga atau warga yang wawancaranya belum lengkap dan benar, atau responden sulit ditemui c. Tidak boleh memilih waktu sembarangan dan ceroboh untuk kunjungan ulang. Pilih waktu terbaik saat responden dapat ditemui dan diwawancarai. d. Tidak boleh mengisi sendiri aplikasi Pendataan SDGs Desa dengan dugaan, atau perkiraan, atau pengetahuan enumerator. Seluruh pertanyaan pada kuesioner (kecuali ada perintah untuk pengamatan) harus ditanyakan kepadaresponden. e. Tidak boleh menyebutkan sebagian saja dari kuesioner, karena dapat mengakibatkan jawaban tidak lengkap 

Peran Pendamping Desa (TA, PD, PLD)

Pendamping desa berperan: 

1. Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa 

2. Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa 

3. Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi denganKementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 

4. Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 

Peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 

Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan: 

1. Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa 

2. Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada levelkecamatan dan kabupaten/kota 

3. Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhirandata SDGs Desa 4. Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran dataSDGs Desa 

Peran Pemerintah Kabupaten/Kota Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan: 

1. Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa 2. Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada levelkecamatan dan kabupaten/kota 3. Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhirandata SDGs Desa 4. Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran dataSDGs Desa Peran Pemerintah Provinsi Aparat pemerintah provinsi berperan: 1. Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa 2. Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa12 pada levelprovinsi 3. Memberikan dukungan untuk mempercepat dan memperlancar, maupunpenyelesaian masalah selama proses pemutakhiran data SDGs Desa Peran Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berperan: 1. Menyediakan Sistem Informasi Desa yang di dalamnya mencakup aplikasi pendataan SDGs Desa, penyimpanan data, pengolahan dan analisis data, penyusunan rekomendasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai SDGs Desa 2. Menyediakan bahan dan alat pelatihan pendataan SDGs Desa bagi pendamping dan Pokja Relawan Pendataan Desa 3. Mengelola data SDGs Desa pada level nasional 

Jangka Waktu Pelaksanaan 

Pemutakhiran data SDGs Desa 2021 dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2021 sampaidengan 31 Mei 2021

Latihan Pendataan SDGs Desa 

Pelatihan secara daring (online) dilaksanakan melalui laman https://kemendesa.go.id/sid/ menu Akademi Desa 4.0. Penjelasan juga bisa diperoleh dengan menghubungi tim Sapa Desa, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada laman pada laman https://kemendesa.go.id/sid/ menu Sapa Desa 

Metode dan Instrumen Pemutakhiran Data 

Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 21/2020, data SDGs Desa adalah milik desa, sehingga pendataan SDGs Desa dilaksanakan dengan metode sensus partisipatoris. Artinya, data dikumpulkan dari informasi di dalam desa, dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja Relawan Pendataan Desa, serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing- masing desa sendiri. 

Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa. 

Adapun dimensi sensus artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan data dari seluruh keluarga dan warga desa. 

Secara rinci instrumen yang digunakan sebagai berikut 

1. Sensus pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata perangkatdesa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya. 

2. Sensus pada level rukun tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner rukun tetangga (RT), dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya. 

3. Sensus pada level keluarga, dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada keluarga pada satu RT 

4. Sensus pada level warga, dengan oordinato kuesioner warga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada anggota keluarga pada satu RT Proses Pendataan SDGs Desa 

Proses pendataan SDGs desa melalui tahapan sebagai berikut: 

1. Kepala desa menerbitkan Surat Keputusan Pokja Pendataan Desa. 

2. Untuk mendapatkan username dan password aplikasi android input SDGs Desa, maka Kepala desa menyerahkan daftar Pokja Pendataan Desa dalam bentuk MS Excel kepada pendamping lokal desa, yang secara berjenjang menyampaikan kepada pendamping desa, koordinator tenaga ahli. 

3. Sekretaris desa menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dariwarga desa 

4. Sekretaris Desa menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA) untuk data-data berikut: a. Data dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Poskesdes, Posyandu, dalam waktu setahun terakhir, tentang: i. Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit ii. warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana iii. stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) b. Data dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat didesa setempat atau sekitarnya, tentang: i. akreditasi sekolah ii. jumlah murid iii. jumlah guru c. Data warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desasetempat dalam setahun terakhir d. Data warga yang turut serta dalam pelatihan tenaga kerja dalam waktusetahun terakhir e. Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa danpemberdayaan masyarakat dalam waktu setahun terakhir 

5. Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa melakukan pelatihan secara daring (online) pada laman https://kemendesa.go.id/sid/ menu Akademi Desa 4.0. Pelatihan mandiri dapat dilakukan secara luring (offline) bersama pendamping desa. 

6. Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa mendownload aplikasi Pendataan SDGs Desa pada Google Playstore dengan nama Pendataan SDGs Desa, atau klik https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kemendes.survey 

7. Pendata memasukkan username dan password ke dalam aplikasi Pendataan SDGs Desa. Ijinkan aplikasi untuk menjalankan fungsi memotret dan mendata lokasi, karenahal ini akan digunakan dalam pendataan selanjutnya. 

8. Seluruh pendata mengisikan data BNBA pada nomor 3 di atas ke dalam aplikasi kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telahada di lembaga yang bersangkutan. 

9. Pendata dari unsur perangkat desa mengisi aplikasi kuesioner desa 

10. Ketua Rukun Tetangga mengisi aplikasi kuesioner Rukun Tetangga 

11. Pendata di tiap RT mewawancarai keluarga untuk mengisi aplikasi kuesioner keluargadan warga 

12. Dalam kondisi tidak ada sinyal internet, aplikasi Pendataan SDGs Desa tetap bisa dijalankan, dan begitu ada sinyal internet maka otomatis terhubung server Sistem Informasi Desa. Jadi, jika digunakan secara offline, maka untuk upload data perlu dijalankan di lokasi yang terdapat sinyal internet. 

13. Desa dapat memulai dengan mengisi kuesioner yag dicetak/dikopi, namun kemudian tetap harus memasukkan ke dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa. 

14. Minimal seminggu sekali seluruh Pokja Pendataan Desa bertemu bersama untuk mencek, memvalidasi, memverifikasi, dan mengoreksi kesalahan pengisian data 

15. Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan 

16. Melakukan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata, sampai seluruh seluruh keluarga dan warga terdata, seluruh Rukun Tetangga terdata, dan data desa terisi 

17. Kepala desa melakukan pertemuan di desa untuk menetapkan data hasil SDGs Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa. 

Pengolahan dan Analisis Data 

Pengolahan dan analisis data dilakukan secara elektronik oleh Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Hasil pengolahan dan data SDGs Desa dapat dilihat oleh pemerintah desa secara detil, dan rekapnya dapat dilihat oleh pemerintah daerah pada level kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta masyarakat pada umumnya. Rekomendasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Pengolahan lebih lanjut dalam Sistem Informasi Desa menghasilkan rekomendasi perbaikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan dalam SDGs Desa. 

Pendanaan 

Sesuai dengan Permendesa Nomor 21/2020, seluruh proses pendataan SDGs Desadidanai oleh Dana Desa, dan dapat diperluas dengan sumber-sumber pendanaan yang sah.

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama