Berikut ini salah satu contoh Proposal Business Plan (Rencana Usaha) Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Proposal ini susunannnya sebagai berikut :
SAMPUL
DAFTAR ISI
RINGKASAN EKSEKUTIF
A.
GAMBARAN
UMUM DESA HANUM DAN DESA DAYEUHLUHUR
B.
GAMBARAN
BUM DESA BERSAMA “RIMPAKNANGSI”
1.
Visi dan
Misi.
2.
Tujuan
3.
Badan
Hukum
4.
Organisasi
5.
Unit
Usaha
6.
Sumber
Keuangan
7.
Peluang
Pengembangan Usaha
C.
UNIT
USAHA PENGELOLAAN AIR MINUM
1.
Latar
Belakang Pemilihan Usaha
2.
Perencanaan
Produk
3.
Perencanaan
Pemasaran
4.
Perencanaan
Manajemen
5.
Perencanaan
Pengoperasian
6.
Perencanaan
Keuangan
7.
Perencanaan
Jadwal Pelaksanaan
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran 1. Dokumentasi Kelembagaan BUM Desa Bersama
Lampiran
2. Foto copy Peraturan Bersama Kepala Desa
Lampiran
3. Foto copy Surat Keputusan Kepengurusan BUM Desa Bersama
Lampiran
4. Berita Acara Musyawarah antar-Desa
RINGKASAN EKSEKUTIF
BUM Desa Bersama Bersama “Rimpaknangsi” merupakan lembaga usaha ekonomi desa dalam skema kerjasama antar-Desa milik Pemerintah Desa Hanum dan Pemerintah Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap. BUM Desa Bersama “Rimpaknangsi” didirikan pada tanggal 31 Desember 2015 melalui forum Musyawarah antar-Desa yang dihadiri oleh Delegasi Desa dari Desa Hanum dan Desa Dayeuhluhur, yang terdiri dari Kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga desa lainnya, dan perwakilan masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
BUM Desa Bersama “Rimpaknangsi” telah memiliki struktur organisasi kepengurusan yang lengkap dan cukup sederhana, yaitu terdiri atas Dewan Penasehat (Dewan Komisaris), Dewan Pengawas, Pelaksana Operasional (Direktur), Sekretaris, dan Bendahara. Dewan Komisaris dijabat oleh Kepala Desa Hanum dan Kepala Desa Dayeuhluhur, Direktur dijabat oleh Ceceng Rusmana, Sekretaris dijabat oleh Taryono, dan Bendahara dijabat oleh Doris Arisandi. Dewan Penasehat terdiri dari Kusnadi (Ketua), Kuswo (Wakil Ketua), Sarwin (Sekretaris), dan Sarkim (Anggota). Dewan Komisaris beserta seluruh pengurus lainnya dapat bekerjasama sehingga kegiatan usaha BUM Desa Bersama yang sudah ada dapat berjalan dengan baik.
Salah satu unit usaha yang akan dikembangkan BUM Desa Bersama “Rimpaknangsi” adalah kegiatan usaha pengelolaan air bersih dengan pemasangan sambungan pipa dan meteran air. Munculnya ide untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut dilatar belakangi oleh keadaan warga di dua desa yang mengalami kesulitan untuk memperoleh air bersih. Ini disebabkan letak sumber air bersih yang cukup jauh.
Kegiatan usaha pengelolaan air bersih ini memiliki prospek yang sangat bagus, baik ditinjau dari segi sosial maupun dari segi bisnis. Dari segi sosial, dengan adanya kegiatan usaha tersebut akan membantu warga di dua desa dalam memenuhi kebutuhan air bersih, sehingga akan mendukung peningkatan kesehatan masyarakat. Dari segi bisnis, kegiatan usaha pengelolaan air bersih sangat diminati oleh warga di dua desa, sehingga untuk pemasaran produk sangat mudah karena pasarnya selalu tersedia. Terlebih di Desa Hanum dan di Desa Dayeuhluhur tidak ada pihak-pihak yang membuka usaha sejenis, sehingga tidak ada pesaingnya.
Pada tahap awal usaha, target pasarnya adalah 400 rumah tangga yang ada di Dusun Rimpaknangsi, Desa Hanum dan di Dusun Picungdatar, Desa Dayeuhluhur. Jumlah pelanggan diyakini akan bertambah semakin banyak di masa yang akan datang. Harga langganan telah diperhitungkan dan dimusyawarahkan bersama warga desa, yaitu sebesar Rp. 250/m3 ditambah infak setiap pelanggan Rp. 500/bulan. Harga tersebut dirasakan ringan bagi warga sehingga BUM Desa Bersama tidak rugi.
Untuk merealisasikan rencana
kegiatan tersebut memerlukan dana sebagai biaya investasi maupun modal kerja
pada tahap awal usaha. Berdasarkan perhitungan yang cermat, kebutuhan dana
untuk biaya investasi sebesar Rp. 74,950,000,-dan modal kerja sebesar Rp.
8,170,000,- sehingga total biaya yang diperlukan Rp. 83, 120,000,-. Biaya
investasi digunakan untuk pengadaan sarana pipa air, meteran air, bahan-bahan, biaya
transportasi dan biaya pemasangan. Biaya modal kerja digunakan untuk insentif
pengurus selama 12 bulan terhitung sejak kegiatan usaha dapat dioperasionalkan.
Modal awal diperoleh dari penyertaan modal antar-Desa, masing-masing Rp.
25.000.000,-/Desa. Sementara sisanya sebesar Rp. 33.120.000,- diharapkan
berasal dari bantuan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Berdasarkan hasil kajian kelayakan, perhitungan Payback Period (waktu kembali modal) adalah 3 tahun lebih 1 bulan. Ini menggambarkan waktu yang diperlukan untuk kembali modal termasuk pendek, sehingga kegiatan usaha ini dari segi bisnis tetap menguntungkan. Ini dipertegas lagi dengan perkiraan Laba-Rugi yang menunjukkan kegiatan usaha pengelolaan air bersih akan memperoleh Laba Bersih Rp. 16,933,333,- pertahun. Hasil perhitungan Net Present Value (NPV) dari arus kas bersih menunjukkan positif, yaitu NPV = Rp. 24,397,784,-. Profitability index (PI) juga menunjukkan positif, yaitu PI = 1,33. Dengan demikian, berdasarkan parameter-parameter akuntansi yang digunakan semuanya mengarahkan pada kesimpulan bahwa kegiatan usaha tersebut layak dan menguntungkan.
Keuntungan yang diperoleh dari usaha pengelolaan air bersih sebagian akan digunakan untuk pengembangan usaha, dan sebagian sisanya disetorkan ke Pemerintah Desa sebagai tambahan Pendapatan Asli Desa.
Ketersediaan sumber daya manusia untuk mengelola usaha, baik secara kualitas maupun kuantitas sangat memadai, dan kebutuhan SDM dapat dicukupi dari Desa Hanum dan Desa Dayeuhluhur sehingga menguntungkan dari berbagai segi. Ketersediaan SDM tersebut menjadikan kegiatan usaha pengelolaan air bersih dapat dijalankan dengan baik.
Kegiatan usaha pengelolaan air bersih yang bersumber dari sungai Cisagu dan mata air hutan pegunungan sangat mendukung pelestarian lingkungan hidup. Kegiatan usaha tersebut selain tidak menghasilkan limbah yang merugikan lingkungan, juga dapat memotivasi warga di dua desa untuk mempertahankan keberadaan hutan. Dengan demikian kegiatan usaha ini berdampak positif bagi kelestarian lingkungan hidup.
Dari segi yuridis, BUM Desa Bersama “Rimpaknangsi” telah memiliki legalitas, karena sudah ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM
Desa Bersama. Dengan demikian, secara yuridis
tidak ada kendala untuk segera beroperasi.
A.
GAMBARAN
UMUM DESA HANUM DAN DESA DAYEUHLUHUR
1.
Kondisi
Geografis
a.
Letak
Desa
Desa
Hanum dan Desa Dayeuhluhur adalah dua desa yang bersebelahan, terletak di
Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap. Jarak tempuh wilayah dua Desa tersebut
dari Ibukota Kabupaten Cilacap 125 km. Desa Hanum dan Desa Dayeuhluhur bila
digabungkan memiliki luas wilayah 19.8 km2, dengan potensi lahan
yang produktif.
Adapun
batas-batas kedua desa tersebut sebagai berikut :
Sebelah
Utara : Desa a
Sebelah
Timur : Desa b
Sebelah
Selatan : Desa c
Sebelah
Barat : Desa d
b.
Topografi
Desa
Desa
Hanum dan Desa Dayeuhluhur memiliki kondisi daerah yang berbukit-bukit, berada
di atas gunung dengan ketinggian antara 750 m sampai 1000 m di atas permukaan
laut. Kondisi tanah cukup subur untuk ditanami berbagai jenis tanaman, baik
tanaman jangka pendek maupun tanaman jangka panjang. Tanaman jangka panjang adalah
albasiah, mahoni, cengkeh serta kelapa, sedangkan tanaman jangka pendek adalah padi
dan sayur-sayuran.
Daerah
pegunungan di Desa Hanum dan Desa Dayeuhluhur terdapat hutan yang terpelihara
dengan baik. Oleh karena itu mata air dan sungai dapat menyediakan air untuk
kebutuhan warga desa. Namun demikian, karena jauhnya lokasi sumber air tersebut
sehingga warga desa banyak yang mengalami kendala untuk memperolehnya.
2.
Kondisi
Demografis
a.
Jumlah
Penduduk
Apabila
Desa Hanum dan Desa Dayeuhluhur digabungkan, maka jumlah penduduk 883 KK (741
KK laki-laki dan 142 KK perempuan) yang terdiri atas 1.529 jiwa laki-laki dan
1.644 jiwa perempuan sehingga jumlah penduduk secara keseluruhan sebanyak
3.173 jiwa.
b.
Sumber
Mata Pencaharian Pokok
Sumber mata pencaharian masyarakat di Desa Hanum dan Desa Dayeuhluhur meliputi: Petani, Pengusaha/Pedagang, PNS, Tukang Kayu, Tukang Batu, Perbengkelan, Tukang Ojek, Kerajinan Tangan, Buruh Tani, Buruh Bangunan, dan beberapa warga merantau keluar daerah untuk mencari nafkah.
3.
Administrasi
Desa
Pusat
pemerintahan Desa Hanum terletak di Dusun Sukaharja, sementara pusat
pemerintahan Desa Dayeuhluhur terletak di Dusun Dayeuhluhur. Untuk menuju
Kantor Desa dapat dijangkau dengan kendaraan umum atau jalan kaki, karena berada
di jalan poros yang terhubung langsung antar desa dan telah di-hotmix.
Secara
administratif Desa Hanum terbagi atas 6 dusun yaitu:
1)
Dusun Sudimampir
membawahi 2 RW dan 4 RT
2)
Dusun Cicukang
membawahi 2 RW dan 4 RT
3)
Dusun Sukaharja
membawahi 2 RW dan 4 RT
4)
Dusun Rimpaknangsi
membawahi 2 RW dan 4 RT
5)
Dusun Ciloa
membawahi 2 RW dan 4 RT
6)
Dusun Cisagu
membawahi 2 RW dan 4 RT
Sementara
Desa Dayeuhluhur secara administratif terbagi atas 4 dusun yaitu:
1)
Dusun Cipancur
membawahi 2 RW dan 4 RT
2)
Dusun Picungdatar
membawahi 2 RW dan 4 RT
3)
Dusun Dayeuhluhur
membawahi 2 RW dan 4 RT
4)
Dusun Sindanglangu
membawahi 2 RW dan 4 RT
Setiap
Dusun dipimpin oleh seorang Kepala Dusun dibantu oleh Ketua RW dan Ketua RT.
Kepala Desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada masyarakat desa, dan
prosedur pertanggungjawaban disampaikan ke Bupati melalui Camat, kemudian dari
pada itu Kepala Desa bersama dengan BPD setiap tahun wajib memberikan keterangan
laporan pertanggungjawaban kepada masyarakatnya melalui forum Musyawarah Desa.
B.
GAMBARAN
TENTANG BUM DESA BERSAMA “RIMPAKNANGSI”
BUM
Desa Bersama Rimpaknangsi Kecamatan Tompobulu di bentuk melalui forum Musyawarah
antar-Desa Hanum dan Desa Dayeuhluhur pada tanggal 31 Desember 2015.
1.
Visi dan
Misi
a.
Visi BUM
Desa Bersama:
“Terwujudnya
Kemandirian masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera berlandaskan Iman dan
Takwa Kepada Allah SWT”
b. Misi BUM Desa Bersama:
1. Mendorong
berkembangnya usaha-usaha untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
2. Menampung
berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ditekuni masyarakat.
3. Mendorong
dan memfasilitasi proses penguatan kelembagaan usaha masyarakat.
4. Menciptakan
ruang dan peluang terhadap upaya pemberdayaan masyarakat miskin untuk meningkatan
kesejahteraan.
5. Meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dalam mengelola kegiatan usaha dan pertanggungjawaban keuangan.
2.
Tujuan BUM
Desa Bersama:
a. Mendorong
berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat desa di kawasan perdesaan.
b.
Meningkatkan
kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif (wirausaha masyarakat desa yang
berpenghasilan rendah).
c.
Meningkatkan
pendapatan asli desa.
d. Meningkatkan
pengolahan potensi desa di kawasan perdesaan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
3.
Badan
Hukum
BUM
Desa Bersama “rimpaknangsi” belum berbadan hukum, namun legal karena telah
ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa sehingga pendiriannya telah
memiliki alas hukum. Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa
Bersama “rimpaknangsi” tersebut telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang ada di Indonesia, terutama UU No. 6/2014 tentang Desa,
dan Permendesa PDTT No. 4/2015 tentang Tata cara pendirian, pengurusan dan
pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa.
4.
Organisasi
Susunan
organisasi kepengurusan BUM Desa Bersama “rimpaknangsi” Kecamatan Dayeuhluhur
terdiri dari:
Dewan
Penasehat : Kepala Desa Hanum
: Kepala Desa Dayeuhluhur
Pelaksana
Operasional : Ceceng Rusmana
Sekretaris : Taryono
Bendahara : Doris Arisandi
Dewan
Pengawas : Kusnadi (Ketua) Kuswo (Wakil Ketua)
Sarwin (Sekretaris)
Sarkim (Anggota)
5.
Unit
Usaha
Unit
Usaha BUM Desa Bersama “rimpaknangsi” meliputi:
a.
Unit
Usaha Pengelolaan air minum
b.
Unit
Usaha Simpan Pinjam
c.
Unit
Usaha Peternakan
d.
Unit
Usaha Pengelola Hutan Desa
6.
Sumber
keuangan:
a.
penyertaan modal
antar-Desa;
b. penyertaan modal kelompok
masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan; dan/atau
c. bantuan Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan swasta yang ditujukan
untuk pembangunan Kawasan Perdesaan.
5.
Gambaran
Peluang Pengembangan Usaha
Desa
Hanum memiliki potensi ekonomi Desa dari sektor perkebunan, dengan jenis yang
dapat dikembangkan adalah kopi dan cengkeh, kakao dan markisa. Sektor
perdagangan adalah adanya pasar desa. Sektor peternakan, yaitu peternakan sapi,
kuda, dan kambing. Sektor jasa yang dapat dikembangkan antara lain: pengelolaan
simpan pinjam, pengelolaan air minum, serta jasa perbengkelan dan pertukangan.
Sektor industri rumah tangga juga potensial untuk dikembangkan.
Sektor-sektor
perekonomian tersebut selama ini menjadi mata pencaharian pokok masyarakat Desa
Hanum dan miliki peluang pengembangan yang cukup besar untuk meningkatkan
kesejahteraan penduduk Desa Hanum.
C.
UNIT
USAHA PENGELOLAAN AIR MINUM
Pengelolaan sarana air minum dengan sistem meterisasi yang dikelola secara profesional akan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam hal pemerataan penggunaan air. Di sisi lain akan memberikan tambahan pendapatan asli desa dalam bentuk sisa hasil usaha yang wajib di setor ke kas desa setiap tahun. Usaha pengelolaan air minum di Desa Hanum memiliki peluang pengembangan yang cukup besar dengan melihat potensi sumber daya alam yang berupa sungai dan mata air. Sungai dan mata air yang berasal dari hutan di pegunungan yang ada di Desa Hanum memiliki kualitas yang baik, artinya air tersebut layak/sehat untuk dikonsumsi.
1.
Latar
Belakang Pemilihan Usaha
Desa Hanum
memiliki potensi sumber daya air yang memadai dengan banyaknya mata air dan
sungai yang dimanfaatkan masyarakat untuk menjadi air minum sejak dahulu sampai
sekarang. Pemanfaatan sumber air tersebut ada yang dikelola secara tradisional,
dan ada juga yang telah mendapatkan pendanaan melalui program Care dan perdesaan untuk pengadaan sarana perpipaan. Pengelolaan sarana perpipaan
tersebut belum dikelola secara profesional sehingga pengelolaannya belum maksimal
dan pemerataan air tidak maksimal, sehingga kadang menyebabkan masyarakat
kekurangan air minum. Di sisi lain tidak memberikan kontribusi finansial kepada
Desa. Berdasar keadaan tersebut, BUM Desa Bersama “RIMPAKNANGSI” menjadikan
pengelolaan air minum menjadi salah satu unit usaha untuk memaksimalkan
pengelolaan air di Desa Hanum.
2.
Perencanaan
Produk
Produk yang akan dihasilkan oleh Unit Usaha Pengelolaan Air adalah layanan jasa distribusi air melalui perpipaan yang tersambung langsung ke rumah-rumah pelanggan. Produk ini sangat dibutuhkan oleh warga desa (konsumen), karena air bersih yang menjadi kebutuhan dasar warga letak lokasi sumbernya jauh dari permukiman. Oleh karena itu, dengan layanan jasa distribusi air bersih tersebut selain warga desa terpenuhi kebutuhannya, juga terpenuhi keinginannya untuk memperoleh air dengan mudah.
2.
Perencanaan
Pemasaran
Pasar
yang dibidik adalah warga masyarakat Desa Hanum yang memanfaatkan sarana
perpipaan milik Pemerintah Desa Hanum. Warga desa yang memanfaatkan sarana air
bersih tersebut cukup besar jumlahnya, yaitu sebanyak 400 KK, sehingga ini
merupakan potensi pasar cukup besar. Model pemasaran yang dilakukan adalah
menyambung pipa untuk menyalurkan air dari sumbernya ke rumah konsumen dengan
pemasangan meteran air. Dengan pemasangan meteran air, penggunaan air menjadi
terkontrol, dan ini menguntungkan semua pihak. Bagi konsumen, adanya meteran
air dapat mengatur penggunaan air seefisien mungkin sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuannya. Bagi BUM Desa Bersama alat tersebut sangat membantu dalam
menentukan harga yang harus dibayar oleh setiap pelanggan setiap bulannya. Potensi
pasar tersebut juga menjadi semakin kuat karena di Desa Hanum dan sekitarnya
tidak ada pihak yang membuka usaha sejenis. Dengan demikian, kegiatan usaha
pengelolaan air tidak ada pesaingnya.
Agar
pasar tetap terjaga dengan baik, ada 2 (dua) strategi yang ditempuh, yaitu:
a.
Strategi
harga
Strategi
penentuan Biaya pengelolaan air yang dibebankan kepada masyarakat disesuaikan
kualitas pelayanan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
b.
Strategi
distribusi
Strategi
distribusi dilaksanakan dengan memaksimalkan potensi Sumber Daya Manusia
pengurus BUM Desa Bersama dan potensi SDM lainnya dari Desa sendiri dengan
prinsip pelayanan prima.
4. Perencanaan Manajemen
a.
Kompetensi
yang dimiliki pengelola dapat dimanfaatkan secara optimal, karena mereka:
1)
Memahami
kondisi masyarakat Desa Hanum
2)
Memiliki
pengetahuan dan pengalaman dalam bidang pengelolaan Air
3)
Memiliki
pengalaman organisasi
b.
Sistem
manajemen yang di jalankan meliputi:
1)
Manajemen
Pelayanan
Manajemen
pelayanan yang dilakukan adalah pelayanan yang cepat, tepat, senyum dan sapa.
1)
Manajemen
Pengelolaan
Pengelolaan
dilakukan dengan standar manajemen yang profesional yang berbasis kinerja.
2)
Manajemen
Keuangan
Manajemen
Keuangan dikelola dengan standar akuntansi keuangan yang mengedepankan akun
tabilitas dan transparansi berdasarkan prinsip-prinsip akutansi.
3)
Manajemen
Peningkatan Kapasitas SDM
Pengelola
Unit Usaha dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan
kualitas pelayanan. Pengelola unit usaha diikutsertakan dalam
pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan tugas pokoknya.
5.
Perencanaan
Pengoperasian
Untuk
mengoperasikan kegiatan usaha pengelolaan air dilakukan dengan menggunakan
teknologi yang ramah lingkungan, tanpa menggunakan bahan bakar dan mudah
membangunnya. Teknologi yang dimaksud adalah sistem grafitasi bumi. Untuk
menyalurkan air dari sumbernya menggunakan fasilitas sarana perpipaan sepanjang
7 Km yang telah dimiliki BUM Desa Bersama “RIMPAKNANGSI” Desa Hanum.
Bahan
baku produk yang dijual adalah air bersih yang bersumber dari mata air
pegunungan. Mata air ini tak pernah kering sepanjang masa, sehingga
ketersediaan bahan baku akan tetap terjamin dan biayanya sangat murah.
6.
Perencanaan
Keuangan
a.
Dana yang
diperlukan dan sumbernya
Untuk
menjalankan kegiatan usaha pengelolaan air diperlukan dana sebagai modal awal
sebesar Rp. 83,120,000,-. Dana ini digunakan sebagai investasi sebesar Rp.
74,950,000,- dan Rp. 8,170,000,- sisanya untuk modal kerja. Kebutuhan dana
untuk modal usaha ini bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap.
b.
Proyeksi
pendapatan.
Berdasarkan
hasil analisis keuangan dari kajian kelayakan yang dilakukan,
Penyusunan
perkiraan arus kas digambarkan sebagaimana Contoh tersebut diambil dari data
kajian kelayakan kegiatan usaha pengelolaan air BUM Desa ".
Jumlah
pelanggan diproyeksikan (diperkirakan) sebanyak 400 pelanggan. Harga pemakaian
air ditentukan sebesar Rp. 250/ m3 ditambah uang infak per pelanggan sebesar
Rp. 500/ bulan. Rata-rata penggunaan air diproyeksikan sebanyak 25
m3/bln/pelanggan. Dengan demikian rata-rata pendapatan kotor per bulan yang
diterima dari seluruh pelanggan air sebesar :
= (400 X 25 X Rp. 250) + (400 X
Rp. 500) = Rp. 2.700.000.
Pendapatan kotor per tahun
sebesar
= Rp. 2.700.000 X 12 = Rp.
32.400.000.
pendapatan
usaha dapat diproyeksikan sebagai berikut (lihat Tabel 1)
Perkiraan Arus Kas Unit Usaha Pengelolaan Air
Minum BUM Desa Bersama “RIMPAKNANGSI” di Desa Hanum Kec. Tompobulu Kab. Cilacap
NO |
URAIAN |
TAHUN KE: |
|
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
||
A. |
ARUS KAS MASUK |
|
|
|
|
|
|
1. |
Penerimaan infak & biaya pemakaian air |
32,400,000 |
32,400,000 |
32,400,000 |
32,400,000 |
32,400,000 |
|
2. |
Lain-lain |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
TOTAL ARUS KAS MASUK (A) |
32,400,000 |
32,400,000 |
32,400,000 |
32,400,000 |
32,400,000 |
|
B. |
ARUS KAS KELUAR |
|
|
|
|
|
|
1. |
ATK |
250,000 |
250,000 |
250,000 |
250,000 |
250,000 |
|
2. |
Insentif Pengelola |
7,920,000 |
7,920,000 |
7,920,000 |
7,920,000 |
7,920,000 |
|
3. |
Bunga bank |
- |
- |
- |
- |
- |
|
4. |
Pajak |
- |
- |
- |
- |
- |
|
5. |
Lain-lain |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
TOTAL ARUS KAS KELUAR (B) |
8,170,000 |
8,170,000 |
8,170,000 |
8,170,000 |
8,170,000 |
|
|
ARUS KAS BERSIH ( A – B ) |
24,230,000 |
24,230,000 |
24,230,000 |
24,230,000 |
24,230,000 |
|
Data pada Tabel 1 menunjukkan bahwa, arus kas
bersih adalah positif. Artinya pendapatan yang diperoleh lebih besar daripada
pengeluaran. Dengan kata lain, kegiatan usaha ini layak untuk dijalankan,
karena potensial mendapatkan keuntungan. Pendapatan yang dapat diterima BUM
Desa Bersama ke depan dapat ditingkatkan lagi melalui penambahan pelanggan.
Proyeksi
Laba-Rugi.
Berdasarkan hasil kajian kelayakan yang telah dilakukan,
kegiatan usaha pengelolaan air dalam keadaan laba, seperti yang ditunjukkan
data pada Tabel 2 berikut ini:
Tabel 2
Proyeksi Laba-Rugi Unit Usaha Pengelolaan Air Minum BUM Desa Bersama “RIMPAKNANGSI” di Desa Hanum Kec. Tompobulu Kab. Cilacap
NO |
URAIAN |
TAHUN KE |
|
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
||
A. |
PENJUALAN |
32,400,000 |
32,400,000 |
32,400,000 |
32,400,000 |
32,400,000 |
|
B. |
BIAYA POKOK PRODUKSI |
|
|
|
|
|
|
1. |
Bahan Baku |
- |
- |
- |
- |
- |
|
2. |
Upah Tenaga Kerja |
- |
- |
- |
- |
- |
|
3. |
Biaya Umum Pabrik |
- |
- |
- |
- |
- |
|
C. |
LABA KOTOR ( A – B ) |
32,400,000 |
32,400,000 |
32,400,000 |
32,400,000 |
32,400,000 |
|
D. |
BIAYA USAHA |
|
|
|
|
|
|
1. |
ATK |
250,000 |
250,000 |
250,000 |
250,000 |
250,000 |
|
2. |
Gaji/Insentif Pengelola |
7,920,000 |
7,920,000 |
7,920,000 |
7,920,000 |
7,920,000 |
|
3. |
Biaya promosi |
- |
- |
- |
- |
- |
|
4. |
Biaya Penyusutan |
7,296,667 |
7,296,667 |
7,296,667 |
7,296,667 |
7,296,667 |
|
5. |
Lain-lain |
- |
- |
- |
- |
- |
|
|
Total Biaya Usaha |
15,466,667 |
15,466,667 |
15,466,667 |
15,466,667 |
15,466,667 |
|
E. |
LABA USAHA (C – D) |
16,933,333 |
16,933,333 |
16,933,333 |
16,933,333 |
16,933,333 |
|
F. |
BUNGA |
- |
- |
- |
- |
- |
|
G. |
LABA SEBELUM PAJAK (E-F ) |
16,933,333 |
16,933,333 |
16,933,333 |
16,933,333 |
16,933,333 |
|
H. |
PAJAK |
- |
- |
- |
- |
- |
|
I. |
LABA BERSIH (G – H ) |
16,933,333 |
16,933,333 |
16,933,333 |
16,933,333 |
16,933,333 |
|
Tabel
2 menunjukkan Unit Usaha Pengelolaan Air memper-oleh laba bersih sebesar Rp.
16,933,333 setiap tahunnya. Angka ini tentu bukan merupakan laba yang besar,
tetapi sesuai dengan prinsip usaha yang dianut BUM Desa tidak untuk mengejar
laba yang besar, tetapi lebih mengedepan-kan kemanfaatan bagi warga desa.
d.
Waktu
kembali modal (Payback Period)
Berdasarkan
perhitungan yang telah dilakukan, waktu kembali modal adalah 3 tahun 1 bulan.
Ini diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:
Investasi
Awal sebesar Rp. 74,950,000, dan Arus Kas Masuk Bersih sebesar Rp. 24,230,000.
Berdasarkan data ini, maka Payback Period-nya
adalah sebagai berikut.
Payback
Period = (74,950,000 / 24,230,000) X 1 tahun = 3, 09 tahun atau 3 tahun lebih 1
bulan.
7.
Rencana
Jadwal Pelaksanaan
Jadwal
pembangunan infrastruktur dan pengoperasian kegiatan usaha pengelolaan air
direncanakan mulai Bulan Juli sampai Nopember 2010.
D.
LAMPIRAN
DOKUMEN PENDUKUNG
1. Dokumentasi Kelembagaan BUM Desa “GANTING”
2.
Foto copy
Akte Notaris
3.
Foto copy
Peraturan Desa
4.
Foto copy
SK Kepengurusan
5.
Berita
Acara Musyawarah Desa
---------------------
Demikian salah satu contoh proposal Rencana Usaha BUMDesa yang mungkin bisa kita tiru dan modifikasi sesuai kebutuhan Bumdes kita masing-masing.
Posting Komentar