Contoh Proposal Rencana Usaha BUMDesa

Berikut ini salah satu contoh Proposal Business Plan (Rencana Usaha) Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Proposal ini  susunannnya sebagai berikut :

SAMPUL

DAFTAR ISI

RINGKASAN EKSEKUTIF

A.         GAMBARAN UMUM DESA HANUM DAN DESA DAYEUHLUHUR

B.         GAMBARAN BUM DESA BERSAMA “RIMPAKNANGSI”

1.         Visi dan Misi.

2.         Tujuan

3.         Badan Hukum

4.         Organisasi

5.         Unit Usaha

6.         Sumber Keuangan

7.         Peluang Pengembangan Usaha

C.         UNIT USAHA PENGELOLAAN AIR MINUM

1.         Latar Belakang Pemilihan Usaha

2.         Perencanaan Produk

3.         Perencanaan Pemasaran

4.         Perencanaan Manajemen

5.         Perencanaan Pengoperasian

6.         Perencanaan Keuangan

7.         Perencanaan Jadwal Pelaksanaan

LAMPIRAN-LAMPIRAN

Lampiran 1. Dokumentasi Kelembagaan BUM Desa Bersama

Lampiran 2. Foto copy Peraturan Bersama Kepala Desa

Lampiran 3. Foto copy Surat Keputusan Kepengurusan BUM Desa Bersama

Lampiran 4. Berita Acara Musyawarah antar-Desa


RINGKASAN EKSEKUTIF

BUM Desa Bersama Bersama “Rimpaknangsi” merupakan lembaga usaha ekonomi desa dalam skema kerjasama antar-Desa milik Pemerintah Desa Hanum dan Pemerintah Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap. BUM Desa Bersama “Rimpaknangsi” didirikan pada tanggal 31 Desember 2015 melalui forum Musyawarah antar-Desa yang dihadiri oleh Delegasi Desa dari Desa Hanum dan Desa Dayeuhluhur, yang terdiri dari Kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga desa lainnya, dan perwakilan masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender. 

BUM Desa Bersama “Rimpaknangsi” telah memiliki struktur organisasi kepengurusan yang lengkap dan cukup sederhana, yaitu terdiri atas Dewan Penasehat (Dewan Komisaris), Dewan Pengawas, Pelaksana Operasional (Direktur), Sekretaris, dan Bendahara. Dewan Komisaris dijabat oleh Kepala Desa Hanum dan Kepala Desa Dayeuhluhur, Direktur dijabat oleh Ceceng Rusmana, Sekretaris dijabat oleh Taryono, dan Bendahara dijabat oleh Doris Arisandi. Dewan Penasehat terdiri dari Kusnadi (Ketua), Kuswo (Wakil Ketua), Sarwin (Sekretaris), dan Sarkim (Anggota). Dewan Komisaris beserta seluruh pengurus lainnya dapat bekerjasama sehingga kegiatan usaha BUM Desa Bersama yang sudah ada dapat berjalan dengan baik.

Salah satu unit usaha yang akan dikembangkan BUM Desa Bersama “Rimpaknangsi” adalah kegiatan usaha pengelolaan air bersih dengan pemasangan sambungan pipa dan meteran air. Munculnya ide untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut dilatar belakangi oleh keadaan warga di dua desa yang mengalami kesulitan untuk memperoleh air bersih. Ini disebabkan letak sumber air bersih yang cukup jauh.

Kegiatan usaha pengelolaan air bersih ini memiliki prospek yang sangat bagus, baik ditinjau dari segi sosial maupun dari segi bisnis. Dari segi sosial, dengan adanya kegiatan usaha tersebut akan membantu warga di dua desa dalam memenuhi kebutuhan air bersih, sehingga akan mendukung peningkatan kesehatan masyarakat. Dari segi bisnis, kegiatan usaha pengelolaan air bersih sangat diminati oleh warga di dua desa, sehingga untuk pemasaran produk sangat mudah karena pasarnya selalu tersedia. Terlebih di Desa Hanum dan di Desa Dayeuhluhur tidak ada pihak-pihak yang membuka usaha sejenis, sehingga tidak ada pesaingnya.

Pada tahap awal usaha, target pasarnya adalah 400 rumah tangga yang ada di Dusun Rimpaknangsi, Desa Hanum dan di Dusun Picungdatar, Desa Dayeuhluhur. Jumlah pelanggan diyakini akan bertambah semakin banyak di masa yang akan datang. Harga langganan telah diperhitungkan dan dimusyawarahkan bersama warga desa, yaitu sebesar Rp. 250/m3 ditambah infak setiap pelanggan Rp. 500/bulan. Harga tersebut dirasakan ringan bagi warga sehingga BUM Desa Bersama tidak rugi.

 

Untuk merealisasikan rencana kegiatan tersebut memerlukan dana sebagai biaya investasi maupun modal kerja pada tahap awal usaha. Berdasarkan perhitungan yang cermat, kebutuhan dana untuk biaya investasi sebesar Rp. 74,950,000,-dan modal kerja sebesar Rp. 8,170,000,- sehingga total biaya yang diperlukan Rp. 83, 120,000,-. Biaya investasi digunakan untuk pengadaan sarana pipa air, meteran air, bahan-bahan, biaya transportasi dan biaya pemasangan. Biaya modal kerja digunakan untuk insentif pengurus selama 12 bulan terhitung sejak kegiatan usaha dapat dioperasionalkan. Modal awal diperoleh dari penyertaan modal antar-Desa, masing-masing Rp. 25.000.000,-/Desa. Sementara sisanya sebesar Rp. 33.120.000,- diharapkan berasal dari bantuan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Berdasarkan hasil kajian kelayakan, perhitungan Payback Period (waktu kembali modal) adalah 3 tahun lebih 1 bulan. Ini menggambarkan waktu yang diperlukan untuk kembali modal termasuk pendek, sehingga kegiatan usaha ini dari segi bisnis tetap menguntungkan. Ini dipertegas lagi dengan perkiraan Laba-Rugi yang menunjukkan kegiatan usaha pengelolaan air bersih akan memperoleh Laba Bersih Rp. 16,933,333,- pertahun. Hasil perhitungan Net Present Value (NPV) dari arus kas bersih menunjukkan positif, yaitu NPV = Rp. 24,397,784,-. Profitability index (PI) juga menunjukkan positif, yaitu PI = 1,33. Dengan demikian, berdasarkan parameter-parameter akuntansi yang digunakan semuanya mengarahkan pada kesimpulan bahwa kegiatan usaha tersebut layak dan menguntungkan.

Keuntungan yang diperoleh dari usaha pengelolaan air bersih sebagian akan digunakan untuk pengembangan usaha, dan sebagian sisanya disetorkan ke Pemerintah Desa sebagai tambahan Pendapatan Asli Desa.

Ketersediaan sumber daya manusia untuk mengelola usaha, baik secara kualitas maupun kuantitas sangat memadai, dan kebutuhan SDM dapat dicukupi dari Desa Hanum dan Desa Dayeuhluhur sehingga menguntungkan dari berbagai segi. Ketersediaan SDM tersebut menjadikan kegiatan usaha pengelolaan air bersih dapat dijalankan dengan baik.

Kegiatan usaha pengelolaan air bersih yang bersumber dari sungai Cisagu dan mata air hutan pegunungan sangat mendukung pelestarian lingkungan hidup. Kegiatan usaha tersebut selain tidak menghasilkan limbah yang merugikan lingkungan, juga dapat memotivasi warga di dua desa untuk mempertahankan keberadaan hutan. Dengan demikian kegiatan usaha ini berdampak positif bagi kelestarian lingkungan hidup.

Dari segi yuridis, BUM Desa Bersama “Rimpaknangsi” telah memiliki legalitas, karena sudah ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM 

Desa Bersama. Dengan demikian, secara yuridis tidak ada kendala untuk segera beroperasi.

 

A.        GAMBARAN UMUM DESA HANUM DAN DESA DAYEUHLUHUR

 

1.         Kondisi Geografis

a.          Letak Desa

Desa Hanum dan Desa Dayeuhluhur adalah dua desa yang bersebelahan, terletak di Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap. Jarak tempuh wilayah dua Desa tersebut dari Ibukota Kabupaten Cilacap 125 km. Desa Hanum dan Desa Dayeuhluhur bila digabungkan memiliki luas wilayah 19.8 km2, dengan potensi lahan yang produktif.

Adapun batas-batas kedua desa tersebut sebagai berikut :

Sebelah Utara      : Desa a

Sebelah Timur     : Desa b

Sebelah Selatan   : Desa c

Sebelah Barat      : Desa d

 

b.         Topografi Desa

Desa Hanum dan Desa Dayeuhluhur memiliki kondisi daerah yang berbukit-bukit, berada di atas gunung dengan ketinggian antara 750 m sampai 1000 m di atas permukaan laut. Kondisi tanah cukup subur untuk ditanami berbagai jenis tanaman, baik tanaman jangka pendek maupun tanaman jangka panjang. Tanaman jangka panjang adalah albasiah, mahoni, cengkeh serta kelapa, sedangkan tanaman jangka pendek adalah padi dan sayur-sayuran.

Daerah pegunungan di Desa Hanum dan Desa Dayeuhluhur terdapat hutan yang terpelihara dengan baik. Oleh karena itu mata air dan sungai dapat menyediakan air untuk kebutuhan warga desa. Namun demikian, karena jauhnya lokasi sumber air tersebut sehingga warga desa banyak yang mengalami kendala untuk memperolehnya.

 

2.         Kondisi Demografis

a.          Jumlah Penduduk

Apabila Desa Hanum dan Desa Dayeuhluhur digabungkan, maka jumlah penduduk 883 KK (741 KK laki-laki dan 142 KK perempuan) yang terdiri atas 1.529 jiwa laki-laki dan 1.644 jiwa perempuan­ sehingga jumlah penduduk secara keseluruhan sebanyak 3.173 jiwa.

b.         Sumber Mata Pencaharian Pokok

Sumber mata pencaharian masyarakat di Desa Hanum dan Desa Dayeuhluhur meliputi: Petani, Pengusaha/Pedagang, PNS, Tukang Kayu, Tukang Batu, Perbengkelan, Tukang Ojek, Kerajinan Tangan, Buruh Tani, Buruh Bangunan, dan beberapa warga merantau keluar daerah untuk mencari nafkah.


3.         Administrasi Desa

Pusat pemerintahan Desa Hanum terletak di Dusun Sukaharja, sementara pusat pemerintahan Desa Dayeuhluhur terletak di Dusun Dayeuhluhur. Untuk menuju Kantor Desa dapat dijangkau dengan kendaraan umum atau jalan kaki, karena berada di jalan poros yang terhubung langsung antar desa dan telah di-hotmix.

Secara administratif Desa Hanum terbagi atas 6 dusun yaitu:

1)        Dusun Sudimampir membawahi 2 RW dan 4 RT

2)        Dusun Cicukang membawahi 2 RW dan 4 RT

3)        Dusun Sukaharja membawahi 2 RW dan 4 RT

4)        Dusun Rimpaknangsi  membawahi 2 RW dan 4 RT

5)        Dusun Ciloa membawahi 2 RW dan 4 RT

6)        Dusun Cisagu membawahi 2 RW dan 4 RT

Sementara Desa Dayeuhluhur secara administratif terbagi atas 4 dusun yaitu:

1)        Dusun Cipancur membawahi 2 RW dan 4 RT

2)        Dusun Picungdatar membawahi 2 RW dan 4 RT

3)        Dusun Dayeuhluhur membawahi 2 RW dan 4 RT

4)        Dusun Sindanglangu membawahi 2 RW dan 4 RT

Setiap Dusun dipimpin oleh seorang Kepala Dusun dibantu oleh Ketua RW dan Ketua RT. Kepala Desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada masyarakat desa, dan prosedur pertanggungjawaban disampaikan ke Bupati melalui Camat, kemudian dari pada itu Kepala Desa bersama dengan BPD setiap tahun wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakatnya melalui forum Musyawarah Desa.

 

B.        GAMBARAN TENTANG BUM DESA BERSAMA “RIMPAKNANGSI”

BUM Desa Bersama Rimpaknangsi Kecamatan Tompobulu di bentuk melalui forum Musyawarah antar-Desa Hanum dan Desa Dayeuhluhur pada tanggal 31 Desember 2015.

 

1.         Visi dan Misi

a.          Visi BUM Desa Bersama:

“Terwujudnya Kemandirian masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera berlandaskan Iman dan Takwa Kepada Allah SWT”

       b.         Misi BUM Desa Bersama:

1. Mendorong berkembangnya usaha-usaha untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

2.        Menampung berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ditekuni masyarakat.

3.        Mendorong dan memfasilitasi proses penguatan kelembagaan usaha masyarakat.

4.        Menciptakan ruang dan peluang terhadap upaya pemberdayaan masyarakat miskin untuk meningkatan kesejahteraan.

5.     Meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dalam mengelola kegiatan                usaha dan pertanggungjawaban keuangan.


2.         Tujuan BUM Desa Bersama:

a.  Mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat desa di kawasan perdesaan.

b.         Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif (wirausaha masyarakat desa yang berpenghasilan rendah).

c.          Meningkatkan pendapatan asli desa.

d.      Meningkatkan pengolahan potensi desa di kawasan perdesaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

3.         Badan Hukum

BUM Desa Bersama “rimpaknangsi” belum berbadan hukum, namun legal karena telah ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa sehingga pendiriannya telah memiliki alas hukum. Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa Bersama “rimpaknangsi” tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, terutama UU No. 6/2014 tentang Desa, dan Permendesa PDTT No. 4/2015 tentang Tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa.

 

4.         Organisasi

Susunan organisasi kepengurusan BUM Desa Bersama “rimpaknangsi” Kecamatan Dayeuhluhur terdiri dari:

Dewan Penasehat                  :  Kepala Desa Hanum

                                                            :  Kepala Desa Dayeuhluhur

Pelaksana Operasional         :  Ceceng Rusmana

Sekretaris                               :  Taryono

Bendahara                             :  Doris Arisandi

Dewan Pengawas                  :  Kusnadi (Ketua)                                                                                                                                            Kuswo (Wakil Ketua)

   Sarwin (Sekretaris)

   Sarkim (Anggota)

 

5.         Unit Usaha

 Unit Usaha BUM Desa Bersama “rimpaknangsi” meliputi:

a.          Unit Usaha Pengelolaan air minum

b.         Unit Usaha Simpan Pinjam

c.          Unit Usaha Peternakan

d.         Unit Usaha Pengelola Hutan Desa

 

6.         Sumber keuangan:

a.    penyertaan modal antar-Desa; 

b. penyertaan modal kelompok masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan; dan/atau

c. bantuan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan swasta yang ditujukan untuk pembangunan Kawasan Perdesaan.

 

5.         Gambaran Peluang Pengembangan Usaha

Desa Hanum memiliki potensi ekonomi Desa dari sektor perkebunan, dengan jenis yang dapat dikembangkan adalah kopi dan cengkeh, kakao dan markisa. Sektor perdagangan adalah adanya pasar desa. Sektor peternakan, yaitu peternakan sapi, kuda, dan kambing. Sektor jasa yang dapat dikembangkan antara lain: pengelolaan­ simpan pinjam, pengelolaan air minum, serta jasa perbengkelan dan pertukangan. Sektor industri rumah tangga juga potensial untuk dikembangkan.

Sektor-sektor perekonomian tersebut selama ini menjadi mata pencaharian pokok masyarakat Desa Hanum dan miliki peluang pengembangan yang cukup besar untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk Desa Hanum.

 

C.         UNIT USAHA PENGELOLAAN AIR MINUM

Pengelolaan sarana air minum dengan sistem meterisasi yang dikelola secara profesional akan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam hal pemerataan penggunaan air. Di sisi lain akan memberikan tambahan pendapatan asli desa dalam bentuk sisa hasil usaha yang wajib di setor ke kas desa setiap tahun. Usaha pengelolaan air minum di Desa Hanum memiliki peluang pengembangan yang cukup besar dengan melihat potensi sumber daya alam yang berupa sungai dan mata air. Sungai dan mata air yang berasal dari hutan di pegunungan yang ada di Desa Hanum memiliki kualitas yang baik, artinya air tersebut layak/sehat untuk dikonsumsi.

 

1.         Latar Belakang Pemilihan Usaha

Desa Hanum memiliki potensi sumber daya air yang memadai dengan banyaknya mata air dan sungai yang dimanfaatkan masyarakat untuk menjadi air minum sejak dahulu sampai sekarang. Pemanfaatan sumber air tersebut ada yang dikelola secara tradisional, dan ada juga yang telah mendapatkan pendanaan melalui program Care dan  perdesaan untuk pengadaan sarana perpipaan. Pengelolaan sarana perpipaan tersebut belum dikelola secara profesional sehingga pengelolaannya belum maksimal dan pemerataan air tidak maksimal, sehingga kadang menyebabkan masyarakat kekurangan air minum. Di sisi lain tidak memberikan kontribusi finansial kepada Desa. Berdasar keadaan tersebut, BUM Desa Bersama “RIMPAKNANGSI” menjadikan pengelolaan air minum menjadi salah satu unit usaha untuk memaksimalkan pengelolaan air di Desa Hanum.

 

2.         Perencanaan Produk

Produk yang akan dihasilkan oleh Unit Usaha Pengelolaan Air adalah layanan jasa  distribusi air melalui perpipaan yang tersambung langsung ke rumah-rumah pelanggan. Produk ini sangat dibutuhkan oleh warga desa (konsumen), karena air bersih yang menjadi kebutuhan dasar warga letak lokasi sumbernya jauh dari permukiman. Oleh karena itu, dengan layanan jasa distribusi air bersih tersebut selain warga desa terpenuhi kebutuhannya, juga terpenuhi keinginannya untuk memperoleh air dengan mudah.

 

2.         Perencanaan Pemasaran

Pasar yang dibidik adalah warga masyarakat Desa Hanum yang memanfaatkan sarana perpipaan milik Pemerintah Desa Hanum. Warga desa yang memanfaatkan sarana air bersih tersebut cukup besar jumlahnya, yaitu sebanyak 400 KK, sehingga ini merupakan potensi pasar cukup besar. Model pemasaran yang dilakukan adalah menyambung pipa untuk menyalurkan air dari sumbernya ke rumah konsumen dengan pemasangan meteran air. Dengan pemasangan meteran air, penggunaan air menjadi terkontrol, dan ini menguntungkan semua pihak. Bagi konsumen, adanya meteran air dapat mengatur penggunaan air seefisien mungkin sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Bagi BUM Desa Bersama alat tersebut sangat membantu dalam menentukan harga yang harus dibayar oleh setiap pelanggan setiap bulannya. Potensi pasar tersebut juga menjadi semakin kuat karena di Desa Hanum dan sekitarnya tidak ada pihak yang membuka usaha sejenis. Dengan demikian, kegiatan usaha pengelolaan air tidak ada pesaingnya.

 

Agar pasar tetap terjaga dengan baik, ada 2 (dua) strategi yang ditempuh, yaitu:

a.          Strategi harga

Strategi penentuan Biaya pengelolaan air yang dibebankan kepada masyarakat disesuaikan kualitas pelayanan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

b.         Strategi distribusi

Strategi distribusi dilaksanakan dengan memaksimalkan potensi Sumber Daya Manusia pengurus BUM Desa Bersama dan potensi SDM lainnya dari Desa sendiri dengan prinsip pelayanan prima.

 4.         Perencanaan Manajemen

a.          Kompetensi yang dimiliki pengelola dapat dimanfaatkan secara optimal, karena mereka:

1)        Memahami kondisi masyarakat Desa Hanum

2)        Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang pengelolaan Air

3)        Memiliki pengalaman organisasi

b.         Sistem manajemen yang di jalankan meliputi:

1)        Manajemen Pelayanan

Manajemen pelayanan yang dilakukan adalah pelayanan yang cepat, tepat, senyum dan sapa. 


1)        Manajemen Pengelolaan

Pengelolaan dilakukan dengan standar manajemen yang profesional yang berbasis kinerja.

2)        Manajemen Keuangan

Manajemen Keuangan dikelola dengan standar akuntansi keuangan yang mengedepankan akun tabilitas dan transparansi berdasarkan prinsip-prinsip akutansi.

3)        Manajemen Peningkatan Kapasitas SDM

Pengelola Unit Usaha dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Pengelola unit usaha diikutsertakan­ dalam pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan tugas pokoknya.

 

5.         Perencanaan Pengoperasian

Untuk mengoperasikan kegiatan usaha pengelolaan air dilakukan dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, tanpa menggunakan bahan bakar dan mudah membangunnya. Teknologi yang dimaksud adalah sistem grafitasi bumi. Untuk menyalurkan air dari sumbernya menggunakan fasilitas sarana perpipaan sepanjang 7 Km yang telah dimiliki BUM Desa Bersama “RIMPAKNANGSI” Desa Hanum.

Bahan baku produk yang dijual adalah air bersih yang bersumber dari mata air pegunungan. Mata air ini tak pernah kering sepanjang masa, sehingga ketersediaan bahan baku akan tetap terjamin dan biayanya sangat murah.

 

6.         Perencanaan Keuangan

a.          Dana yang diperlukan dan sumbernya

Untuk menjalankan kegiatan usaha pengelolaan air diperlukan dana sebagai modal awal sebesar Rp. 83,120,000,-. Dana ini digunakan sebagai investasi sebesar Rp. 74,950,000,- dan Rp. 8,170,000,- sisanya untuk modal kerja. Kebutuhan dana untuk modal usaha ini bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap.

b.        Proyeksi pendapatan.

Berdasarkan hasil analisis keuangan dari kajian kelayakan yang dilakukan,

Penyusunan perkiraan arus kas digambarkan sebagaimana Contoh tersebut diambil dari data kajian kelayakan kegiatan usaha pengelolaan air BUM Desa ".

Jumlah pelanggan diproyeksikan (diperkirakan) sebanyak 400 pelanggan. Harga pemakaian air ditentukan sebesar Rp. 250/ m3 ditambah uang infak per pelanggan sebesar Rp. 500/ bulan. Rata-rata penggunaan air diproyeksikan sebanyak 25 m3/bln/pelanggan. Dengan demikian rata-rata pendapatan kotor per bulan yang diterima dari seluruh pelanggan air sebesar  :

= (400 X 25 X Rp. 250) + (400 X Rp. 500) = Rp. 2.700.000.

Pendapatan kotor per tahun sebesar

= Rp. 2.700.000 X 12 = Rp. 32.400.000.

pendapatan usaha dapat diproyeksikan  sebagai berikut (lihat Tabel 1)


Perkiraan Arus Kas Unit Usaha Pengelolaan Air Minum BUM Desa Bersama “RIMPAKNANGSI” di Desa Hanum Kec. Tompobulu Kab. Cilacap

 

NO

URAIAN

TAHUN KE:

 

1

2

3

4

5

 

A.

ARUS KAS MASUK

 

 

 

 

 

 

1.

Penerimaan infak & biaya pemakaian air

32,400,000

32,400,000

32,400,000

32,400,000

32,400,000

 

2.

Lain-lain

-

-

-

-

-

 

 

TOTAL ARUS KAS MASUK (A)

32,400,000

32,400,000

32,400,000

32,400,000

32,400,000

 

B.

ARUS KAS KELUAR

 

 

 

 

 

 

1.

ATK

250,000

250,000

250,000

250,000

250,000

 

2.

Insentif Pengelola

7,920,000

7,920,000

7,920,000

7,920,000

7,920,000

 

3.

Bunga bank

-

-

-

-

-

 

4.

Pajak

-

-

-

-

-

 

5.

Lain-lain

-

-

-

-

-

 

 

TOTAL ARUS KAS KELUAR (B)

8,170,000

8,170,000

8,170,000

8,170,000

8,170,000

 

 

ARUS KAS BERSIH ( A – B )

24,230,000

24,230,000

24,230,000

24,230,000

24,230,000

 


Data pada Tabel 1 menunjukkan bahwa, arus kas bersih adalah positif. Artinya pendapatan yang diperoleh lebih besar daripada pengeluaran. Dengan kata lain, kegiatan usaha ini layak untuk dijalankan, karena potensial mendapatkan keuntungan. Pendapatan yang dapat diterima BUM Desa Bersama ke depan dapat ditingkatkan lagi melalui penambahan pelanggan.

 

Proyeksi Laba-Rugi.

Berdasarkan hasil kajian kelayakan yang telah dilakukan, kegiatan usaha pengelolaan air dalam keadaan laba, seperti yang ditunjukkan data pada Tabel 2 berikut ini:

 Tabel 2

Proyeksi Laba-Rugi Unit Usaha Pengelolaan Air Minum BUM Desa Bersama “RIMPAKNANGSI” di Desa Hanum Kec. Tompobulu Kab. Cilacap  

NO

URAIAN

TAHUN KE

 

1

2

3

4

5

 

A.

PENJUALAN

32,400,000

32,400,000

32,400,000

32,400,000

32,400,000

 

B.

BIAYA POKOK PRODUKSI

 

 

 

 

 

 

1.

Bahan Baku

-

-

-

-

-

 

2.

Upah Tenaga Kerja

-

-

-

-

-

 

3.

Biaya Umum Pabrik

-

-

-

-

-

 

C.

LABA KOTOR ( A – B )

32,400,000

32,400,000

32,400,000

32,400,000

32,400,000

 

D.

BIAYA USAHA

 

 

 

 

 

 

1.

ATK

250,000

250,000

250,000

250,000

250,000

 

2.

Gaji/Insentif Pengelola

7,920,000

7,920,000

7,920,000

7,920,000

7,920,000

 

3.

Biaya promosi

-

-

-

-

-

 

 

4.

Biaya Penyusutan

7,296,667

7,296,667

7,296,667

7,296,667

7,296,667

 

5.

Lain-lain

-

-

-

-

-

 

 

Total Biaya Usaha

15,466,667

15,466,667

15,466,667

15,466,667

15,466,667

 

E.

LABA USAHA (C – D)

16,933,333

16,933,333

16,933,333

16,933,333

16,933,333

 

F.

BUNGA

-

-

-

-

-

 

G.

LABA SEBELUM PAJAK (E-F )

16,933,333

16,933,333

16,933,333

16,933,333

16,933,333

 

H.

PAJAK

-

-

-

-

-

 

I.

LABA BERSIH (G – H )

16,933,333

16,933,333

16,933,333

16,933,333

16,933,333

 

 

Tabel 2 menunjukkan Unit Usaha Pengelolaan Air memper-oleh laba bersih sebesar Rp. 16,933,333 setiap tahunnya. Angka ini tentu bukan merupakan laba yang besar, tetapi sesuai dengan prinsip usaha yang dianut BUM Desa tidak untuk mengejar laba yang besar, tetapi lebih mengedepan-kan kemanfaatan bagi warga desa.

 

d.         Waktu kembali modal (Payback Period)

Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, waktu kembali modal adalah 3 tahun 1 bulan. Ini diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:

Investasi Awal sebesar Rp. 74,950,000, dan Arus Kas Masuk Bersih sebesar Rp. 24,230,000. Berdasarkan data ini, maka Payback Period-nya adalah sebagai berikut.

Payback Period = (74,950,000 / 24,230,000) X 1 tahun = 3, 09 tahun atau 3 tahun lebih 1 bulan.

 

7.         Rencana Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pembangunan infrastruktur dan pengoperasian kegiatan usaha pengelolaan air direncanakan mulai Bulan Juli sampai Nopember 2010.

 

D.        LAMPIRAN DOKUMEN PENDUKUNG

 1.         Dokumentasi Kelembagaan BUM Desa “GANTING”­

2.         Foto copy Akte Notaris

3.         Foto copy Peraturan Desa

4.         Foto copy SK Kepengurusan

5.         Berita Acara Musyawarah Desa


---------------------



Demikian salah satu contoh proposal Rencana Usaha BUMDesa yang mungkin bisa kita tiru dan modifikasi sesuai kebutuhan Bumdes kita masing-masing.

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama