Berikut ini adalah salah satu contoh draf Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUMDesa :
KEPALA
DESA ......................
KECAMATAN ...................... KABUPATEN
......................
PERATURAN DESA..........
NOMOR .... TAHUN 2017
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DESA ...................... PADA
BADAN USAHA MILIK DESA ......................
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ......................,
Menimbang : bahwa dalam rangka untuk meningkatkan usaha Badan
Usaha Milik Desa
......................, perlu mengatur Penyertaan Modal
Pemerintah Desa
...................... pada Badan Usaha Milik Desa
...................... dengan
menuangkan dalam Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007
tentang
Investasi Pemerintah;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32
Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Tata
Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di
Lingkungan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan
Transmigrasi Republik Indonesia;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14
Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Daerah;
10. Peraturan Desa Nomor ....... Tahun 20... tentang Rencana
Pembangunan
Jangka Menengah Desa ...................... Tahun 20..-20..;
11. Peraturan Desa Nomor ... Tahun 20... tentang Badan Usaha
Milik Desa
......................;
12. Peraturan Desa Nomor .... Tahun 20... tentang Rencana
Kerja
Pemerintah Desa Tahun 2017
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ......................
Dan
KEPALA DESA ......................
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH DESA ...................... PADA BADAN USAHA MILIK
DESA ......................
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah Desa .......................
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik
Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa
melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang
dipisahkan guna mengelola
aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat Desa.
5.
Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah kekayaan Desa yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan/atau sumber-sumber
lain yang sah
untuk dijadikan penyertaan modal Pemerintah Desa pada BUM
Desa.
6.
Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pengalihan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai
modal atau saham desa pada BUM Desa.
7.
Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha
jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil
pertanian, serta industri
dan kerajinan rakyat.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa
BAB II
PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
Dengan Peraturan Desa ini ditetapkan Penyertaan Modal
Pemerintah Desa ...................... pada Badan Usaha Milik Desa
......................
BAB III
TUJUAN
Pasal
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Desa ......................
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta
mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian
Desa dan
peningkatan Pendapatan Asli Desa.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Penyertaan Modal
Pemerintah Desa ...................... dilaksanakan
berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan
dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat.
4
BAB IV
BESARAN
DAN SUMBER DANA DAN JANGKA WAKTU
Pasal 4
(1) Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Desa
...................... pada Badan Usaha Milik Desa ......................
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp.
100.000.000,00 (Seratus
Juta Rupiah).
(2) Dana Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diserahkan oleh
Pemerintah Desa selama 2 (dua) tahap.
(3) Dana Penyertaan Modal tahap pertama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2)
bersumber dari APB Desa Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.
50.000.000,00 (Lima
Puluh Juta Rupiah).
(4) Dana Penyertaan Modal tahap kedua sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3)
bersumber dari APB Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.
50.000.000,00 (Lima
Puluh Juta Rupiah).
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Desa
.......................
Ditetapkan di : ......................
Pada tanggal : .......................
2017
KEPALA DESA ......................,
(.................................)
Diundangkan di :
......................
Pada tanggal :
...................... 2017
SEKRETARIS DESA
( ................................. )
Posting Komentar