Surat Edaran Mendes : Pemanfaatan Dana Desa Tahap I Harus dengan pola Padat Karya Tunai

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar  mengeluarkan surat edaran Nomor 4 tahun 2020 perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020.

Surat Edaran Mendes PDTT tertanggal 17 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kepala Desa, BPD, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) tersebut pada intinya menekankan agar desa segera memanfaatkan Dana Desa tahap 1 untuk kegiatan dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui pengelolaan secara Swakelola.

Berikut isi lengkap Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2020 perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020.

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA 

Yth.
1. Kepala Dcsn;
2. Badan Pertnusya•aratan Desa;
3. Pendamping Desa;
4. Pendamping Lokal Desa.

SURAT EDARAN 
NOMOR 4 TAHUN 2020 
TENTANG PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 


A. Dasar 
1. Surat Edaran Menteri Dcsa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 535/PRI.00/11/ 2020 Perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa Tahun Anggaran 2020

B. Isi Edaran 
1. Bagi desa yang telah mcnerima penyaluran dana desa tahap I segera memanfaatkan untuk kegiatan dengan pola Padat Karya Tunai Desa melalui pcngelolaan secara swakelola (PKTD).

2. Bagi desa yang telah menyelesailkan APBDes namun Dana Desa belum cair dan tidak terdapat kcgiatan dengan pola PKTD, harus segera melakukan perubahan APBDes dengan memasukkan dan menempatkan kegiatan dengan pola PKTD pada tahap I.

3. Bagi desa yang helum menyelesaikan APBDes, harus scgera menyelesaikan dan mencantumkan kcgiatan dcngan pola PKTD pada tahap I paling lambat pada tanggal 31 Maret 2020.

4. Pola PKTD diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah pcnganggur, serta anggota masyarakat marginal lainnya.

5. Pcmbayaran upah kerja kegintan dengan pola PKTD diberikan setiap hari.

6. Mempertimbangkan situasi wabah Covid-19 (virus corona), pelaksanaan kcgiatan dengan pola PKTD tetap dilaksanakan dengan ketentuan:
   a. Menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 meter;
   b. Bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek, wajib menggunakan masker.

7. Pcndamping Desa dan Pendamping Lokal Desa harus ikut terlibat dan berperan lebih aktif melakukan pendampingan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan pola PKTD.

8. Terkait pelaksanaan kegatan dengan pola PKTD, Kementerian Desa, PDT, dun Transmigrasi mcnyedialcan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center ke 087788990040 atau 081288990040.

Demildan disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2020

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik Indonesia

 Abdul Halim Iskandar

Pcndamping Desa dan Pendamping Lokal Desa harus ikut terlibat dan berperan lebih aktif melakukan pendampingan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan pola PKTD

Mengapa harus Padat Karya Tunai?
Mendes mengatakan, dana desa untuk padat karya tunai adalah solusi  menjaga daya tahan desa terhadap situasi ekonomi saat ini. “Jika desa-desa situasi ekonominya stabil, maka situasi ekonomi nasional juga akan sangat terbantu.

"Kami menyasar anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta masyarakat marginal lainnya untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang upahnya langsung dibayarkan setiap hari, dengan begitu, lanjutnya, mereka bisa langsung membelanjakan upah tersebut untuk kebutuhan kehidupan dia dan keluarganya.





Lebih baru Lebih lama