Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid meminta penggunaan dana desa diprioritaskan untuk penanganan dan pencegahan virus corona.
Taufik mengatakan, lewat Permen Desa PDDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dinyatakan dana desa dapat dipakai untuk langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial, khususnya dalam layanan kesehatan masyarakat.
"Artinya bahwa Permendesa memberikan peluang kepada desa agar dapat memberikan dana desa menjaga, mencegah berbagai macam aspek, khususnya saat ini meluasnya virus corona," kata Taufik di kantor BNPB, Jakarta, melalui siaran langsung di akun Facebook BNPB, Sabtu (21/3/2020).
Ia meminta agar pemerintah di desa merujuk instruksi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam melakukan upaya penanganan dan pencegahan.
Menurut Taufik, desa-desa dapat melakukan penyesuaian program penanganan dan pencegahan Covid-19 sesuai dengan situasi yang terjadi.
"Bagi desa-desa yang terdampak, antisipasi protokolnya pemerintah desa memedomani instruksi pelaksanan Gugus Tugas Penanganan Covid-19," ujar dia.
PROTOKOL PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
A.Dasar Hukum
1.Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
B. Langkah-Langkah Operasional
1. Tenaga Pendamping Profesional (TAPM, PDP, PDTI, dan PLD) segera membantu serta memfasilitasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
untuk melakukan langkah-langkah persiapan dalam upaya pencegahan Covid-19
(Virus Corona) melalui penyuluhan kesehatan, sosialisasi hidup sehat, dan
berbagai informasi yang terkait dengan pencegahan Covid-19 (Virus Corona) sesuai
dengan protokol sebagaimana terlampir;
2. Tenaga Pendamping Profesional bersama Pemerintah Desa berkoordinasi dengan
Pemerintah Kabupaten/Kota melalui BPBD sebagai pelaksana gugus tugas
percepatan penanganan Covid-19 (Virus Corona) di Daerah untuk mendapatkan
informasi terkait kondisi atau status desanya masing-masing;
3. Tenaga Pendamping Profesional mendorong agar Pemerintah Desa dapat
mengoptimalkan fungsi Posyandu/Balai Desa atau tempat lainnya yang layak
digunakan sebagai pusat kendali informasi dan monitoring pencegahan Covid-19
(Virus Corona) dengan melibatkan kader kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh
agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda di Desa;
4. Tenaga Pendamping Profesional berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa terkait pencegahan penyebaran Covid-19 (Virus Corona)
yaitu:
a. Meningkatkan Pola Hidup Bersih dan Sehat;
b. Sering cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir;
c. Menggunakan masker bila batuk atau pilek;
d. Mengkonsumsi gizi seimbang dengan memperbanyak sayur dan buah;
e. Menjaga jarak aman atau Sosial Distancing 2 (dua) Meter ketika berinteraksi dan beraktifitas diluar rumah atau dalam pelaksanaan kegiatan Padat Karya
Tunai Desa (PKTD);
f. Mengurangi atau menunda kegiatan/aktivitas yang mengumpulkan banyak orang di Desa.
5. Tenaga Pendamping Profesional ikut terlibat aktif bersama-sama petugas
kesehatan dalam melakukan pendataan, membantu memberikan pelayanan, dan
sekaligus melaporkan khususnya jika ada dampak yang ditimbulkan akibat
penyebaran Covid-19 (Virus Corona) di Desa;
6. Bagi Desa yang telah dan/atau akan menerima penyaluran Dana Desa tahap I
(40%), dapat membiayai Program Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Virus Corona)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 khususnya dalam pasal 11 ayat 1
huruf (b), yaitu hal-hal yang berkaitan dengan Peningkatan Pola Hidup Bersih dan
Sehat;
7. Informasi lebih lanjut berkaitan dengan Penggunaan Dana Desa untuk pencegahan
Covid-19 (Virus Corona), dapat menghubungi Call Center Kementerian Desa, PDT,
dan Transmigrasi melalui Telepon 1500040, atau SMS Center ke 087788990040
atau 081288990040.
PENANGANAN COVID-19
PROTOKOL KESEHATAN
JIKA ANDA MERASA TIDAK SEHAT
1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
a. Demam 38 derajat Celcius, dan
b. b. Batuk/pilek
istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum Bila keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)
Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:
a. Gunakan masker
b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan
c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal
2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening suspect COVID-19:
a. Jika memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan COVID-19.
b. Jika tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.
3. Jika anda memenuhi kriteria Suspect COVID-19 akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulan fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).
4. Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.
a. Jika hasilnya positif,
i. Maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19.
ii. Sampel akan diambil setiap hari
iii. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif
b. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.
JIKA ANDA SEHAT, namun:
1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara terjangkit COVID-19, ATAU
2. Merasa pernah kontak dengan penderita COVID-19,
hubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor berikut: 119 ext 9.
PENANGANAN COVID-19
PROTOKOL KOMUNIKASI PUBLIK
Dokumen ini menjelaskan tentang hal-hal terkait komunikasi penanganan COVID-19 sebagai respon dari berkembangnya COVID-19 yang terindentifikasi pertama kali di Provinsi Wuhan, China. Dokumen ini adalah petunjuk teknis untuk Indonesia yang akan membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menanggapi dan menyampaikan informasi tentang COVID-19 kepada masyarakat.
Dokumen ini dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan informasi tentang COVID-19 di dunia. Protokol ini diadopsi dari beberapa protokol yang ada, khususnya yang dibuat oleh WHO.
LATAR BELAKANG
Dalam penanganan wabah penyakit di dunia, Anthony de Mello pernah
mengingatkan bahwa jumlah korban bisa menjadi lima kali lipat, kalau terjadi ketakutan di saat terjadi wabah penyakit. Seribu orang menjadi korban karena sakit, sedangkan empat ribu orang menjadi korban karena panik. (Mello, A. D. (1997). The heart of the enlightened: a book of story meditations. Glasgow:
Fount Paperbacks)
Berkaca pada hal tersebut, komunikasi adalah bagian terpenting dalam menghadapi ancaman pandemi. Kepercayaan publik perlu dibangun dan dijaga agar tidak terjadi kepanikan dalam masyarakat dan agar penanganan dapat berjalan lancar.
Salah satu instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo adalah Pemerintah harus menunjukan bahwa Pemerintah serius, Pemerintah siap dan Pemerintah mampu untuk menangani outbreak ini.
Persepsi tentang kesiapan dan keseriusan Pemerintah perlu disampaikan kepada publik melalui penjelasan yang komprehensif dan berkala, dengan menjelaskan apa yang sudah dan akan dilakukan oleh Pemerintah.
TUJUAN KOMUNIKASI
1. Menciptakan masyarakat yang tenang, dan paham apa yang mereka harus lakukan bagi lingkungan terdekatnya;
2. Membangun persepsi masyarakat bahwa Negara hadir dan
tanggap dalam mengendalikan situasi krisis yang terjadi.
EMPAT PILAR KOMUNIKASI PUBLIK TERKAIT COVID-19
1. Himbauan masyarakat tetap tenang dan waspada
2. Koordinasi dengan instansi terkait.
3. Pemberian akses informasi ke media
4. Pengarusutamaan gerakan “cuci tangan dengan sabun”
NARASI UTAMA
Narasi utama dalam penyampaian komunikasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada masyarakat yaitu:
“Pemerintah Serius, Siap dan Mampu Menangani COVID-19” “Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada”
“COVID-19 Bisa Sembuh”
#LAWANCOVID19
RUJUKAN
http://covid19.kemkes.go.id/
Untuk koordinasi komunikasi dan informasi dapat menghubungi:
Nama : dr. Achmad Yurianto
Jabatan : Juru Bicara COVID-19 / Sesditjen P2P Kemenkes
Nomor Telepon : 0813 1025 3107