Berikut ini Salinan dari Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2020. Juknis Bantuan Keuangan Desa Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM Desa) Jawa Barat dan ditandatangai oleh H. Dedi Supandi, S.STP., MSi selaku Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat atas Nama Gubernur Jawa Barat.
Berikut Juknis Banprov Jabar tahuan Anggaran 2020 :
I. Pendahuluan
1. Latar Belakang
Infrastruktur perdesaan merupakan sarana dan prasarana vital untuk membangun desa sehingga
perekonomian desa bisa bangkit dan masyarakat desa maju dan sejahtera. Untuk membangun sarana dan prasarana desa harus dipahami sebagai tanggung jawab Pemerintahan Desa dan masyarakat desa. Oleh karena itu, pemberian bantuan keuangan desa merupakan stimulan dalam rangka membantu peningkatan infrastruktur perdesaan sebagai upaya untuk membangkitkan kembali
partisipasi masyarakat agar sifat gotong royong tetap dimiliki masyarakat Desa di Jawa Barat khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.
Pemberian bantuan keuangan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan stimulan berupa pemberian tunjangan penghasilan aparatur Pemerintah Desa, bantuan sapa warga, bantuan operasional POSYANDU. Hal ini dimaksudkan agar Kepala Desa dan perangkat Desa mampu berkinerja baik memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan tujuan peningkatan infrastruktur perdesaan tercapai.
2. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091).
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092).
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094).
g. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158).
h. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159).
i. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005- 2025.
j. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat 2018 - 2023.
k. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.
l. Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa
Barat nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Desa.
m. Peraturan Gubernur Jawa barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud adalah meningkatkan infrastruktur perdesaan,
penghasilan aparatur Pemerintah Desa, sapa warga,
operasional Posyandu dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
b. Tujuan
1) Menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat
melalui bantuan stimulan dalam rangka
pembangunan infrastruktur perdesaan.
2) Meningkatkan kesejahteraan aparatur Pemerintah
Desa agar mampu menyelenggarakan pelayanan
prima terhadap masyarakat.
3) Meningkatkan komunikasi warga sebagai sosial kontrol.
4) Meningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak melalui peran Posyandu.
4. Jenis Infrastruktur Perdesaan
Peningkatan infrastruktur perdesaan meliputi :
a. pembangunan jalan desa dan/atau jalan lingkungan.
b. Tembok Penahan Tanah (TPT).
c. Drainase.
d. Irigasi Desa.
e. Jembatan Desa.
f. Pasar Desa.
g. Sarana prasarana air bersih.
h. Rehabilitasi/Renovasi Kantor Desa.
i. Jalan Usaha Tani.
j. Balai Pertemuan atau Balai Dusun
5. Penggunaan
Alokasi anggaran Bantuan Keuangan Desa sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan rincian penggunaan sebagai berikut :
a. Pembelian pulsa kouta internet untuk sapa warga
sebagai contoh perhitungan sebagai berikut :
1) 1 unit smartphone x 12 bulan x Rp. 50.000,- = Rp.
600.000,-
2) Apabila dalam 1 (satu) desa, terdapat sisa anggaran
Bankeu Provinsi T.A 2019 untuk pembelian pulsa
kuota internet misalnya untuk 7 smartphone x 3 bulan
x Rp. 50.000,- = 1.050.000,- (SILPA T.A. 2019) dan
dianggarkan kembali di T.A 2020.
3) Berkaitan dengan point 2 (dua) maka untuk
penganggaran pembelian pulsa kouta internet untuk
T.A 2020 dialokasikan selama 9 (sembilan) bulan dengan perincian sebagai berikut :
7 smartphone x 9 bulan x Rp. 50.000,- = Rp.
3.150.000,-
b. Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa
(TPAPD) sebesar Rp. 15.000.000,-
c. Operasional Posyandu dengan alokasi anggaran per
Posyandu sebesar Rp. 1.750.000,- atau dengan contoh
perincian sebagai berikut :
Contoh Jumlah Posyandu di Desa Misalnya :
3 Posyandu x Rp. 1.750.000,- = Rp. 5.250.000,-
1 Pokjanal Desa x Rp. 1.000.000,- = Rp. 1.000.000,-
d. Khusus untuk alokasi Operasional Posyandu
pendistribusian anggaran melalui transfer dari
Pemerintah Desa ke Rekening Posyandu.
e. Peningkatan infrastruktur perdesaan dengan
perhitungan sebagai berikut :
(1). Total Bantuan Keuangan Rp. 130.000.000,- Setelah
dikurangi dengan pembelian Pulsa dan TPAPD,
Pokjanal Desa serta POSYANDU.
Rp. 130.000.000 - Rp. 3.150.000 - Rp. 5.250.000 -
Rp. 1.000.000,- - Rp. 15.000.000,- =
Rp. 105.600.000,-
(2). Presentase untuk Pembiayaan Upah Kerja, ATK,
Fotocopy, Penjilidan dan Pelaporan sebesar 15%
(Rp. 105.600.000,- x 15 % = Rp. 15.840.000,-)
II. Pelaksanaan
A. Dalam rangka menciptakan tertib administrasi, transparansi
dan akuntabilitas sehingga tercipta Pemerintahan Desa yang
bersih, maka setiap Kepala Desa wajib menyusun Laporan
Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan Kegiatan TA 2019
yang merupakan persyaratan utama untuk mencairkan untuk
tahun 2020 yang akan datang dan apabila Kepala Desa
tidak/belum melaporkan LPJ pada tahun 2019, maka Dana
Bantuan Keuangan Pembinaan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Tahun 2020 tidak dapat dicairkan.
B. Teknis Pengajuan Pencairan
1. Pencairan
Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan
Bantuan Keuangan kepada Gubernur Jawa Barat melalui
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi
Jawa Barat, dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
a. Surat permohonan pencairan dari Kepala Desa dengan
dibubuhi nomor, tanggal, cap basah dan tanda tangan
asli.
b. Salinan/fotocopy APBDesa yang memuat tentang
bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk
infrastruktur perdesaan serta dilampirkan rincian
rencana anggaran biaya yang dibubuhi tanggal, dicap
basah dan ditandatangani Kepala desa.
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Kepala
Desa yang masih berlaku.
d. Fotocopy Rekening Bank BJB a.n. Pemerintah Desa.
e. Surat pernyataan tanggungjawab Kepala Desa,
bermaterai cukup, dicap basah dan ditandatangani oleh
Kepala Desa.
f. Khusus untuk fisik pembangunan dilengkapi dengan
foto kondisi awal (0%) lokasi sebelum direhabilitasi/
direnovasi/dibangun.
g. Khusus untuk pembangunan fisik RAB yang dibuat di
tanda tangani oleh Kepala Desa, Dinas PU setempat
/TA-ID /TPID dan Pelaksana Kegiatan.
2. Proses Verifikasi Administrasi
a. Tim yang dibentuk oleh Kepala DPM-Desa Provinsi
Jawa Barat melakukan verifikasi administrasi terhadap
kelengkapan persyaratan pencairan (dituangkan dalam
Berita Acara Tim).
b. Kepala DPM-Desa Provinsi Jawa Barat menyampaikan
permohonan pencairan kepada Gubernur melalui
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Provinsi Jawa Barat.
3. Pengelolaan Dana Bantuan
a. Pemerintah Desa penerima Bantuan Keuangan
bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran dan
keabsahan dokumen persyaratan pencairan.
b. Pemerintah Desa Penerima Bantuan Keuangan
dilarang mengalihkan dana untuk kegiatan lain.
c. Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan infrastruktur
perdesaan dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa atau Panitia Pembangunan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
d. LPMD atau Panitia Pembangunan membuat papan
kegiatan/papan proyek dengan bahan yang sederhana
yang mencantumkan proyek pembangunan, lokasi,
volume, sumber biaya, dan tahun pelaksanaan.
e. Bantuan keuangan ini merupakan stimulan kepada
Pemerintah Desa, oleh karena itu wajib bagi LPMD atau
Panitia Pembangunan mengajak masyarakat untuk ikut
bergotong-royong menyediakan bahan material agar
mengoptimalkan potensi setempat, tenaga maupun
sumbangan biaya sebagai bagian dari swadaya
masyarakat Desa.
III. PENGAWASAN DAN PELAPORAN
A. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi atas pemberian, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan bantuan keuangan dilakukan oleh Perangkat Daerah Provinsi yang melaksanakan urusan Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam pasal 16 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pembangunan Desa dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
B. Laporan
Pelaporan penggunaan dana bantuan keuangan membangun
desa, pengembangan ekonomi desa, peningkatan infrastrutur
desa dan peningkatan pelayanan fungsi Pemerintah Desa
dan Tunjungan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa serta
bantuan keuangan untuk Sapa Warga dalam mendukung
pembangunan desa dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan
oleh Kepala Desa kepada Gubernur Jawa Barat melalui
DPM-Desa Provinsi Jawa Barat setiap berakhir tahun
anggaran. Tembusan disampaikan kepada Bupati/ Walikota, Kepala DPM-Desa/BPMKB/OPD, yang membidangi Pemerintahan Desa dan Camat.
2) Membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IV. PENUTUP
Demikian petunjuk teknis ini dibuat untuk dijadikan sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa untuk
peningkatan Infrastruktur Perdesaan, Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan bantuan keuangan untuk Sapa Warga serta bantuan keuangan untuk POSYANDU, dalam rangka mendukung pembangunan Desa Tahun 2020, dan apabila dikemudian hari terdapat petunjuk tambahan maka akan disampaikan berikutnya. ****