Perencanaan Pembangunan Desa merupakan hal penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di desa. Pembangunan di desa tidak dapat dilakukan tanpa adanya perencanaan yang disusun berdasarkan pada kerangka metodologi yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh pemerintah desa sesuai dengan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Konsep Desa membangun Indonesia harus dimulai dari proses perencanaan dan penganggaran yang baik serta diikuti pula dengan tata kelola program yang baik pula. Perencanaan pembangunan desa disusun oleh pemerintah desa dengan melibatkan partisipasi dari berbagai unsur masyarakat. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi obyektif desa dan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RPJM Desa, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga ) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Adapun RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Upaya untuk memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di desa dipandang perlu disusunnya Panduan Penyusunan RPJM Desa untuk membantu pemerintah desa dalam proses penyusunan perencanaan disertai bimbingan teknis implementatif.
Maksud dari adanya panduan penyusunan RPJM Desa untuk memberikan panduan penyusunan RPJM Desa bagi desa, sedangkan tujuannya adalah agar pemerintah desa dapat menyusun RPJM Desa.
C. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri De sa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Musyawarah Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa;
- Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa di Kabupaten Bandung.
D. Panduan dan Sistematika Penyusunan RPJM Desa
JUDUL
Diisi dengan judul: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) TAHUN 2020 - 2025 DESA ………. KECAMATAN ………….… KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2020.
PERATURAN DESA
Berisi tentang penamaan/judul, pembukaan, batang tubuh, penutup (dilampirkan BA, DH, Nota Kesepakatan musyawarah BPD membahas dan menyepakati rancangan Perdes tentang RPJM Desa).
KATA PENGANTAR
Diisi dengan uraian singkat sebagai pembukaan atau sambutan dari Kepala Desa.
DAFTAR ISI
Disesuaikan dengan ketentuan penulisan daftar isi dari sebuah dokumen perencanaan.
BAB I.
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Diisi penjelasan tentang pengertian RPJM Desa, landasan hukum, dan mengapa perlu menyusun RPJM Desa.
1.2. Dasar Hukum
Diisi kajian regulasi yang di jadikan dasar penyusunan/kedudukan dokumen RPJM Desa dalam kebijakan (regulasi pusat dan daerah) dan sistem perencanaan pembangunan.
1.3. Maksud dan Tujuan
Diisi dengan maksud berupa pernyataan dan harapan secara umum dihasilkan dari dokumen RPJM Desa. Rumusan tujuan secara khusus menyangkut capaian dan target dari dokumen RPJM Desa. (Manfaat diuraikan dalam maksud dan tujuan)
BAB II.
PROFIL DESA
2.1. Sejarah Desa
Diisi uraian hasil kajian Desa tentang asal usul, urutan peristiwa yang dianggap penting dan berpengaruh terhadap perkembangan Desa, dapat dilengkapi pula dengan sejarah kemiskinan dan konfilk yang telah terjadi, termasuk mencantumkan nama-nama yang telah menjabat menjadi Kepala desa.
2.2. Peta dan Kondisi Desa
Diisi gambaran umum Desa menyangkut kondisi sosial, letak geografis, demografis, fasilitas sosial, SDA, ekonomi Desa serta prasarana dan sarana .
2.3. Kelembagaan Desa
Diisi hasil kajian tentang kelembagaan Desa yang berisi tentang pemangku kepentingan di Desa dan struktur organisasi pemerintah. dilengkapi partisipasi kelompok perempuan, rentan/ marjinal.
2.4. Masalah dan Potensi
Diisi dengan diisi uraian singkat memuat masalah dan potensi setiap bidang/sektor yang diidentifikasi dari proses kajian Desa. Termasuk catatan penting potensi yang dimiliki Desa untuk penyelesaikan masalah tersebut.
BAB III.
VISI, MISI DESA DAN ARAH KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN DESA
3.1. Visi dan Misi Desa
- Rumusan Visi Desa: adalah impian/ harapan/cita-cita untuk 6 tahun ke depan.
- Rumusan misi berupa penjabaran visi Desa tentang bagaimana langkah untuk mencapainya.
- Rumusan Misi Desa merupakan beberapa bidang/sektor pembangunan.
3.2. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Menuliskan arah kebijakan pembangunan Desa yang merupakan langkah/strategi untuk capaian tujuan visi dan misi Desa untuk 6 tahun ke depan.
BAB IV. PROSES PENYUSUNAN RPJM DESA
4.1. Musyawarah Desa
Musyawarah ke satu:
Menguraikan kedudukan musyawarah dalam proses penyusunan RPJM Desa untuk membahas RPJM desa. Penyampaian visi dan misi kepala desa, pokok-pokok pikian BPD, pembentukan Tim penyusun, penyelasan arah kebijakan.
Musyawarah ke dua:
Pembahasan dan penyepakatan dokumen RPJM Desa
4.2. Pengkajian Keadaan Desa
Menguraikan proses pengkajian Desa secara terpadu mulai dari:
- Pemetaan Aset dan Potensi Aset Desa
- Perencanaan Pengembangan, Pemeliharaan Pelestarian Aset dan Potensi Aset Desa.
- Pemutahiran Data Informasi Pembangunan Desa
- Penggalian Gagasan Dusun atau Kelompok
4.3. Musyawarah Rencana Pembangunan Desa
Menguraikan kedudukan musyawarah Desa membahas rancangan RPJM Desa, mengklarifikasi, memberikan masukan, menyepakati prioritas masalah, program/kegiatan dan perkiraan sumber pembiayaan yang dituangkan matrik program/kegiatan..
4.4. Musyawarah BPD
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
BAB V. INDIKASI PROGRAM KEGIATAN
5.1. Rencana Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Menuliskan secara rinci rencana indikasi program/kegiatan yang akan dilaksanakan selama 6 tahun ke depan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
5.2. Rencana Pelaksanaan Pembangunan
Menuliskan secara rinci rencana indikasi program/kegiatan yang akan dilaksanakan selama 6 tahun ke depan bidang pelaksanaan pembangunan.
5.3. Rencana Pembinaan Kemasyarakatan
Menuliskan secara rinci rencana indikasi program/kegiatan yang akan dilaksanakan selama 6 tahun ke depan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
5.4. Rencana Pemberdayaan Masyarakat
Menuliskan secara rinci rencana indikasi program/kegiatan yang akan dilaksanakan selama 6 tahun ke depan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
5.5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Menuliskan secara rinci rencana indikasi program/kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
BAB VI. PENUTUP
Diisi dengan bagian akhir penulisan dokumen.
LAMPIRAN DOKUMEN RPJM DESA
1. Matrik Rencana Program/Kegiatan 6 tahun
2. Daftar Inventarisir Potensi
3. Daftar Inventarisir Masalah
4. Peta Sosial Desa
5. Kalender Musim
6. Diagram Kelembagaan
7. Laporan Pemetan Aset Desa
8. Berita Acara, DH, Notulen Musdes tentang Perencanaan Desa, Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RPJM Desa, Musdes Penetapan RPJM Desa,
9. SK Tim Penyusun RPJM Desa.
CATATAN: DALAM PROSES PENYUSUNAN DOKUMEN RPJM DESA DILENGKAPI JUGA DENGAN ADANYA DOKUMEN PKD (BUNDEL DOKUMEN TERPISAH).
DOKUMEN PKD
1. Daftar Gagasan Dusun/Kelompok.
2. Rekapitulasi Daftar Gagasan Dusun/Kelompok.
3. Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa.
4. Berita Acara, Daftar Hadir Pengkajian Keadaan Desa,
5. Foto Kegiatan.
------------
Contoh Perdes RPJMDes :
(Untuk format baku silahkan download dilink yang tersedia)
KEPALA DESA ………..
KABUPATEN BANDUNG
PERATURAN DESA ………… KECAMATAN …………….
NOMOR ….. TAHUN …..
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) TAHUN ….. - …..
DESA ………. KECAMATAN …………….. KABUPATEN BANDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ………..,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa Di Kabupaten Bandung, desa harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan dokumen perencanan untuk periode 6 (enam) tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan hasil kesepakatan musyawarah Desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) …. – …... Desa ……….. Kecamatan ………... Kabupaten Bandung;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
4. Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
5. Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa;
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Musyawarah Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa;
12. Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa di Kabupaten Bandung.
13. Peraturan Desa Nomor …. tahun …… tentang Kewenangan Desa.
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ………….
dan
KEPALA DESA ………….
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) TAHUN ……– ……. DESA ……. KECAMATAN ……… KABUPATEN BANDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.
3. Pemberdayaan masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
4. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8. Musyawarah Desa atau yang disebut nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yangdiselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
9. Musyawarah perencanaan pembanguan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
10. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintahan Desa, ikut serta dalam perencanaan, peleksanaan, pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
12. Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
13. Pembangunan Partisipatif adalah suatu system pengelolaan pembangunan di Desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh Kepala Desa desangan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
14. Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data baik spasial maupun social mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi dan berbagai informasi terkait yan menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
15. Visi adalah gambaran tentang kondisi ideal Desa yang diinginkan.
16. Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
17. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
18. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
19. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM DESA
Pasal 2
(1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Desa ……….. Kecamatan ……………. Kabupaten Bandung disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Peraturan Desa
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Dasar Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
Bab II. Profil Desa
2.1 Sejarah Desa
2.2 Peta dan Kondisi Desa
2.3 Kelembagaan Desa
2.4 Masalah dan Potensi
Bab III. Visi, Misi Dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa
3.1. Visi dan Misi
3.2. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Bab IV.
Proses Penyusunan RPJM Desa
4.1. Musyawarah Desa
4.2. Pengkajian Keadaan Desa
4.3. Musyawarah Rencana Pembangunan Desa
4.5. Musyawarah BPD
Bab V.
Indikasi Program Pembangunan
5.1. Rencana Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
5.2. Rencana Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
5.3. Rencana Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
5.4. Rencana Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
5.5. Rencana Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak
Desa.
Bab VI.
Penutup
Lampiran :
1. Matrik Rencana Program/Kegiatan 6 tahun
2. Daftar Inventarisir Potensi
3. Daftar Inventarisir Masalah
4. Peta Sosial Desa
5. Kalender Musim
6. Diagram Kelembagaan
7. Laporan Pemetaan Aset Desa
8. Berita acara, daftar hadir, notulen Musdes tentang perencanaan Desa, Musrenbang Desa pembahasan rancangan RPJM Desa, Musdes penetapan RPJM Desa.
9. SK Tim Penyusun RPJM Desa.
(2) Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa.
Pasal 4
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh Pelaksana kegiatan pembangunan serta dipertanggungjawabkan oleh Pelaksana Kegiatan dalam forum musyawarah Desa.
Pasal 5
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dapat diubah dalam hal:
a) terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b) terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.
Pasal 6
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 7
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dijadikan dasar acuan untuk penyusunan RKP Desa
Pasal 8
(1) Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Surat Keputusan Kepala Desa.
(2) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan di : ………..
Pada tanggal : ………..
KEPALA DESA ………..
…………………………
Diundangkan di : …………
pada tanggal : ………..
SEKRETARIS DESA …………..
……………………………
LEMBARAN DESA ……. TAHUN ………. NOMOR …..