Tahun 2020 ini Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengacu kepada Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang telah diundangkan pada tanggal 13 November 2019.
Peraturan ini dibuat atas pertimbangan bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Secara khusus Pedoman Penyusunan terdapat dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019, sebagai berikut :
Lampiran
Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
PEDOMAN
PENYUSUNAN TATA CARA
PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
BAB I
PERENCANAAN PENGADAAN
PERENCANAAN PENGADAAN
- Perencanaan Pengadaan dilakukan
pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
- Perencanaan Pengadaan yang
dimuat dalam RKP Desa meliputi:
- jenis kegiatan;
- lokasi;
- volume;
- biaya;
- sasaran;
- waktu pelaksanaan kegiatan;
- pelaksana kegiatan anggaran;
- tim yang melaksanakan
kegiatan; dan
- rincian satuan harga untuk
kegiatan pengadaan yang akan dilakukan.
- Hasil Perencanaan Pengadaan
sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 dituangkan dalam Berita Acara Hasil
Musrenbangdes dalam penyusunan RKP Desa.
- Pengumuman
- Hasil perencanaan pengadaan yang ada di dalam RKP Desa
diumumkan oleh Kepala Desa melalui media informasi yang mudah diakses
oleh Masyarakat, sekurang-kurangnya pada papan pengumuman Desa.
- Pengumuman perencanaan pengadaan paling sedikit
memuat:
- Nama Kegiatan;
- Nilai Pengadaan;
- Jenis Pengadaan;
- Keluaran/Output (terdiri dari
volume dan satuan);
- Nama TPK;
- Lokasi; dan
- Waktu Pelaksanaan.
- Perencanaan Pengadaan menjadi
acuan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa dan Rencana
Kerja Kegiatan Desa.
BAB
II
PERSIAPAN PENGADAAN
PERSIAPAN PENGADAAN
A. Persiapan Pengadaan secara Swakelola
- Kasi/Kaur menyusun dokumen
persiapan Pengadaan secara Swakelola berdasarkan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) yang terdiri dari:
- jadwal pelaksanaan kegiatan;
- rencana penggunaan tenaga
kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan;
- gambar rencana kerja (apabila
diperlukan);
- spesifikasi teknis (apabila
diperlukan); dan
- RAB Pengadaan yaitu RAB yang
disusun oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan Swakelola.
- Khusus untuk pekerjaan
konstruksi, dokumen persiapan Pengadaan melalui Swakelola berupa:
- gambar rencana kerja;
- jadwal pelaksanaan kegiatan;
- spesifikasi teknis;
- RAB Pengadaan dan Analisa
Harga Satuan; dan
- rencana penggunaan tenaga
kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan.
- Kasi/Kaur menyusun dan
menetapkan RAB Pengadaan yang dihitung dengan menggunakan data/informasi
antara lain:
- Harga pasar di Desa setempat;
atau
- Harga di desa terdekat dari
desa setempat.
- Dalam hal terdapat perbedaan
RAB Pengadaan dengan RAB pada DPA, sepanjang tidak melebihi nilai pagu
rincian objek belanja, pengadaan dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu
melakukan revisi RAB pada DPA.
- Dalam hal terdapat perbedaan
RAB Pengadaan dengan RAB pada DPA yang melebihi nilai pagu rincian objek
belanja, pengadaan tidak dapat dilanjutkan dan Kasi/Kaur melapor kepada
Kepala Desa.
- Kasi/Kaur menyampaikan dokumen
persiapan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau angka 2 kepada
TPK untuk dilakukan Pengadaan melalui Swakelola.
B. Persiapan Pengadaan melalui Penyedia
- Kasi/Kaur menyusun dokumen
persiapan Pengadaan melalui Penyedia berdasarkan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) yang terdiri atas:
- waktu pelaksanaan pekerjaan;
- gambar rencana kerja (apabila
diperlukan);
- Kerangka Acuan Kerja
(KAK)/spesifikasi teknis (apabila diperlukan)/daftar kuantitas dan harga
(apabila diperlukan);
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
dan
- rancangan surat perjanjian.
- HPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d adalah
harga perkiraan sendiri yang ditetapkan oleh Kasi/Kaur menjelang
dilaksanakannya kegiatan pengadaan melalui Penyedia dengan merujuk pada
harga pasar. Harga pasar diperoleh dengan cara mencari informasi tentang
harga barang/jasa di Desa setempat dan/atau desa sekitar lainnya, menjelang
dilaksanakannya pemilihan Penyedia.
Kasi/Kaur
dapat menggunakan harga pasar di desa sekitar, apabila barang/jasa yang
dibutuhkan tidak ada di desa setempat.
Kasi/Kaur
menentukan harga pasar dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut:
- Dalam hal hanya terdapat 1
(satu) Penyedia, maka harga pasar adalah harga yang ditawarkan Penyedia
tersebut.
- Dalam hal terdapat lebih dari
1 (satu) Penyedia, maka harga pasar adalah:
- harga yang paling banyak
ditemukan; atau
- harga yang paling rendah,
jika tidak ada harga sebagaimana dimaksud pada angka 1).
- Kasi/Kaur menyusun dan
menetapkan HPS yang dihitung dengan cara:
- Menggunakan data/informasi
antara lain:
- Harga pasar di Desa setempat;
atau
- Harga di desa terdekat dari
desa setempat, dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak ada di desa
setempat.
- Memperhitungkan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
- Memperhitungkan biaya angkut
(jika barang yang diadakan tersebut harus diangkut ke suatu tempat yang
memerlukan biaya angkut).
- Dalam hal terdapat perbedaan
HPS dengan RAB pada DPA, sepanjang tidak melebihi nilai pagu rincian objek
belanja, pengadaan dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan
revisi RAB pada DPA.
- Dalam hal terdapat perbedaan
HPS dengan RAB pada DPA yang melebihi nilai pagu rincian objek belanja,
pengadaan tidak dapat dilanjutkan dan Kasi/Kaur melapor kepada Kepala
Desa.
- Rancangan surat perjanjian
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e digunakan untuk transaksi yang
membutuhkan penjabaran teknis terkait ruang lingkup kegiatan, hak dan
kewajiban para pihak, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan lain-lain.
- Dalam hal pelaksanaan Pengadaan
dilakukan oleh TPK, Kasi/Kaur menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada TPK untuk dilakukan Pengadaan.
BAB
III
PELAKSANAAN PENGADAAN
PELAKSANAAN PENGADAAN
A. Pengadaan Secara Swakelola
- Ketentuan Umum Swakelola dilaksanakan berdasarkan dokumen
persiapan Pengadaan yang disusun oleh Kasi/Kaur sebagaimana dimaksud pada
tahap Persiapan Pengadaan Bab II.
- Pelaksanaan
- Swakelola dilaksanakan oleh:
- TPK; atau
- TPK dengan melibatkan
masyarakat.
- Pelaksanaan Swakelola
dilakukan dengan panduan antara lain:
- TPK melakukan pembahasan
kegiatan yang menghasilkan catatan hasil pembahasan.
- Apabila diperlukan, TPK
menentukan narasumber/ tenaga kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Narasumber dapat berasal
dari masyarakat Desa setempat, organisasi perangkat daerah
kabupaten/kota, dan/atau tenaga profesional; dan/atau
- Tenaga kerja diutamakan berasal
dari masyarakat Desa setempat.
- TPK menyusun laporan hasil
pelaksanaan kegiatan dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan.
- Dalam melaksanakan kegiatan
swakelola, TPK memanfaatkan sarana/prasarana/peralatan/material/bahan
yang tercatat/dikuasai Desa. Dalam pelaksanaan Swakelola membutuhkan
sarana prasarana/peralatan/material/bahan yang tidak dimiliki/tidak
dikuasai Desa maka TPK melaksanakan Pengadaan Barang/jasa melalui
Penyedia.
- Pengendalian
- Kasi/Kaur melaksanakan tugas
pengendalian pelaksanaan kegiatan Swakelola meliputi antara lain:
- kemajuan pelaksanaan
kegiatan; dan/atau
- penggunaan narasumber/tenaga
kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan.
- Berdasarkan hasil
pengendalian, Kasi/Kaur melakukan evaluasi kegiatan Swakelola.
- Apabila dalam hasil evaluasi
kegiatan Swakelola ditemukan ketidaksesuaian, Kasi/Kaur meminta TPK untuk
melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan.
- Pengumuman
- Hasil kegiatan dari Pengadaan
melalui Swakelola diumumkan melalui media informasi yang mudah diakses
oleh Masyarakat, sekurang-kurangnya pada papan pengumuman Desa.
- Untuk pekerjaan konstruksi
selain diumumkan pada papan pengumuman Desa, pengumuman hasil
pengadaannya dilakukan di lokasi pekerjaan.
- Pengumuman hasil kegiatan
Pengadaan secara Swakelola meliputi:
- Nama Kegiatan;
- Nilai Pengadaan;
- Keluaran/Output (terdiri dari
volume dan satuan);
- Nama TPK;
- Lokasi; dan
- Waktu Pelaksanaan (tanggal
mulai dan tanggal selesai).
B. Pengadaan Melalui Penyedia
- Ketentuan Umum
Pelaksanaan
Pengadaan melalui Penyedia dilakukan:
- berdasarkan dokumen persiapan
Pengadaan yang disusun oleh Kasi/Kaur sebagaimana dimaksud pada Tahap
Persiapan Pengadaan Bab II.
- untuk memenuhi kebutuhan
barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola atau
kegiatan/belanja yang tidak dapat dilaksanakan dengan Swakelola.
Contoh
kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola antara lain:
- pembelian material pada
Swakelola pembangunan jembatan Desa;
- sewa peralatan untuk
Swakelola pembangunan balai Desa;
- konsultan untuk merencanakan
pembangunan kantor Desa; atau
- konsultan untuk mengawasi
pembangunan kantor Desa.
Contoh
kebutuhan untuk kegiatan/belanja yang tidak dapat dilaksanakan dengan Swakelola
antara lain:
- pengadaan komputer, printer,
dan kertas;
- langganan internet;
- pengadaan alat pengeras
suara;
- sewa tenda;
- pengadaan kendaraan bermotor;
dan/atau
- pengadaan traktor.
- mengutamakan Penyedia dari
Desa setempat.
- dalam hal Penyedia memerlukan
bahan/alat/material maka diutamakan menggunakan bahan/alat/material dari
lokasi pekerjaan setempat.
- Untuk pemilihan Penyedia
dengan cara Lelang, TPK menyusun dokumen Lelang yang memuat antara lain:
- ruang lingkup pekerjaan
(dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Daftar Kuantitas dan Harga;
- spesifikasi teknis;
- gambar rencana kerja (apabila
diperlukan);
- waktu pelaksanaan pekerjaan;
- persyaratan administrasi;
- rancangan surat perjanjian;
dan
- nilai total HPS.
- Persyaratan administrasi untuk
Penyedia berupa surat pernyataan kebenaran usaha. Untuk pengadaan seperti
kendaraan bermotor, genset, traktor, dan pengadaan dengan metode Lelang,
persyaratan administrasi untuk Penyedia berupa izin usaha dan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
- Pelaksanaan
- Pelaksanaan Pengadaan melalui
Penyedia dilakukan dengan cara:
- Pembelian Langsung;
- Permintaan Penawaran; atau
- Lelang.
- Pelaksanaan Pengadaan melalui
Penyedia memperhatikan hal- hal sebagai berikut:
- Pembelian Langsung
- Pembelian langsung adalah
metode pengadaan yang dilaksanakan dengan cara membeli/membayar
langsung kepada 1 (satu) Penyedia oleh Kasi/Kaur atau TPK.
- Tata cara Pembelian Langsung
adalah sebagai berikut:
- Kasi/Kaur/TPK memilih
Penyedia;
- Kasi/Kaur/TPK melakukan
negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang
lebih murah; dan
- Transaksi dituangkan dalam
bentuk bukti pembelian atas nama/diketahui oleh Kasi/Kaur sebagai
pelaksana kegiatan anggaran.
- Pelaksanaan Pengadaan dengan
metode Pembelian Langsung dapat dilakukan kepada Penyedia yang sama
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran berturut-turut.
- Setelah jangka waktu 2 (dua)
tahun anggaran, Kasi/Kaur/TPK melakukan Pembelian Langsung kepada
Penyedia lain di Desa setempat atau sekitar.
- Apabila tidak terdapat
Penyedia lain yang mampu menyediakan barang/jasa maka Kasi/Kaur/TPK
dapat melakukan Pembelian Langsung kepada Penyedia yang sama.
- Permintaan Penawaran
- Permintaan Penawaran adalah
metode Pengadaan dengan membeli/membayar langsung dengan permintaan
penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) Penyedia yang
dilakukan oleh TPK.
- Tata cara Permintaan
Penawaran adalah sebagai berikut:
- TPK meminta penawaran
secara tertulis dari minimal 2 (dua) Penyedia. Permintaan penawaran
dilampiri dokumen persyaratan teknis (Kerangka Acuan Kerja (KAK),
rincian barang/jasa, volume, spesifikasi teknis, gambar rencana kerja
(apabila diperlukan), dan/atau waktu pelaksanaan pekerjaan) dan
dan/atau formulir surat pernyataan kebenaran usaha;
- Penyedia menyampaikan surat
penawaran sebagaimana dimaksud dalam dokumen lelang dan harga disertai
surat pernyataan kebenaran usaha;
- TPK mengevaluasi penawaran
Penyedia;
- Penawaran Penyedia
dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan teknis dan harga;
- Dalam hal Penyedia yang
lulus lebih dari 1 (satu), maka TPK menetapkan Penyedia dengan harga
penawaran terendah sebagai pemenang untuk melaksanakan pekerjaan;
- Dalam hal ada lebih dari 1
(satu) Penyedia menawar dengan harga yang sama, maka TPK melakukan
negosiasi (tawar-menawar) dengan setiap Penyedia untuk memperoleh
harga yang lebih murah;
- Dalam hal hanya 1 (satu)
Penyedia yang lulus, maka TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar)
dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah;
- Hasil negosiasi harga
(tawar-menawar) sebagaimana dimaksud pada angka (6) dan (7),
dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi;
- Transaksi dituangkan dalam
bentuk bukti pembelian atau surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai
pelaksana kegiatan anggaran dengan Penyedia; dan
- Dalam hal di Desa setempat
hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, Permintaan Penawaran dapat dilakukan
kepada 1 (satu) Penyedia tersebut.
- Lelang
- Lelang adalah metode
pemilihan Penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua
Penyedia yang memenuhi syarat.
- Tata cara Lelang sebagai
berikut:
- pengumuman Lelang;
- pendaftaran dan pengambilan
Dokumen Lelang;
- pemasukan Dokumen
Penawaran;
- evaluasi penawaran;
- Negosiasi; dan
- penetapan pemenang.
- Dalam melaksanakan Lelang
perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pengumuman Lelang
- TPK mengumumkan Pengadaan
dan meminta Penyedia menyampaikan penawaran tertulis.
- Pengumuman dilakukan
melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat,
sekurang-kurangnya di papan pengumuman desa. Pengumuman Pengadaan
sekurang-kurangnya berisi:
- Nama paket pekerjaan;
- nama TPK;
- lokasi pekerjaan;
- ruang lingkup pekerjaan;
- nilai total HPS;
- jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan; dan
- jadwal proses Lelang.
- Bersamaan dengan
pengumuman Pengadaan, TPK dapat mengirimkan undangan tertulis kepada
Penyedia untuk mengikuti lelang.
- Pendaftaran dan pengambilan
Dokumen Lelang
- Penyedia mendaftar untuk
mengikuti Lelang.
- TPK memberikan dokumen
Lelang kepada Penyedia yang mendaftar.
- Pemasukan Dokumen Penawaran
Penyedia menyampaikan penawaran tertulis berisi dokumen
administrasi serta penawaran teknis dan harga.
- Evaluasi Penawaran
- TPK mengevaluasi penawaran
Penyedia.
- Penawaran Penyedia
dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan administrasi, teknis
dan harga.
- Negosiasi
- Dalam hal terdapat hanya 1
(satu) Penyedia yang lulus, maka TPK melakukan negosiasi
(tawar-menawar) yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi.
- Dalam hal ada lebih dari 1
(satu) Penyedia yang lulus menawar dengan harga yang sama, maka TPK
melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan setiap Penyedia untuk
memperoleh harga yang lebih murah yang dituangkan dalam Berita Acara
Hasil Negosiasi.
- Penetapan Pemenang
- TPK menetapkan Penyedia
dengan harga penawaran terendah sebagai pemenang untuk melaksanakan
pekerjaan.
- Transaksi dituangkan dalam
bentuk surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan
anggaran dengan Penyedia.
- Contoh jenjang nilai Pengadaan
melalui Penyedia sebagai berikut:
- Pembelian Langsung
Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan sampai dengan Rp
10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah).
- Permintaan Penawaran
Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan sampai dengan Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Lelang
Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan di atas Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
- Jenjang nilai Pengadaan
sebagaimana yang dimaksud pada huruf c dapat ditetapkan berbeda oleh
Bupati/Walikota sesuai dengan wilayah masing-masing.
- Pengendalian
- Kasi/Kaur melakukan
pengendalian pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam bukti transaksi.
- Dalam hal terjadi perbedaan
antara target dalam pelaksanaan dengan bukti transaksi maka Kasi/Kaur
memerintahkan Penyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi
pelaksanaan pekerjaan.
- Apabila Penyedia tidak mampu
mencapai target yang ditetapkan maka Kasi/Kaur dapat memberi sanksi
kepada Penyedia sebagaimana tercantum dalam bukti transaksi.
- Bukti Transaksi
- Bukti transaksi Pengadaan
terdiri atas:
- bukti pembelian (contoh:
setruk, nota, kuitansi); dan
- surat perjanjian.
- Bukti pembelian sebagaimana
dimaksud pada huruf a angka 1) digunakan untuk Pengadaan dengan metode
Pembelian Langsung atau Permintaan Penawaran.
- Perubahan Surat Perjanjian
- Perubahan Surat Perjanjian
dilakukan dalam hal:
- terjadi keadaan kahar; atau
- terdapat perbedaan antara
kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis/KAK.
- Dalam hal terdapat perbedaan
antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2),
Kasi/Kaur bersama Penyedia melakukan perubahan surat perjanjian yang
meliputi perubahan:
- spesifikasi teknis sesuai
dengan kondisi lapangan;
- volume; dan/atau
- jadwal pelaksanaan.
- Dalam hal perubahan surat
perjanjian memerlukan perubahan anggaran, Kasi/Kaur dapat melakukan perubahan
surat perjanjian setelah dilakukan penyesuaian dokumen anggaran.
- Penyesuaian dokumen anggaran
sebagaimana dimaksud pada huruf d berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa.
- Perubahan Surat Perjanjian
sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan Kasi/Kaur dengan persetujuan
oleh Kepala Desa.
C. Pengumuman
- TPK mengumumkan hasil kegiatan
dari Pengadaan melalui Penyedia di media informasi yang mudah diakses oleh
masyarakat, sekurang- kurangnya pada papan pengumuman di kantor Desa.
- Pengumuman kepada masyarakat,
hasil Pengadaan melalui Penyedia dengan metode Permintaan Penawaran dan
Lelang meliputi:
- Nama Kegiatan;
- Nama Penyedia;
- Nilai Pengadaan;
- Keluaran/Output (terdiri dari
volume dan satuan);
- Lokasi; dan
- Waktu penyelesaian pekerjaan
(tanggal mulai dan tanggal selesai).
BAB
IV
PELAPORAN DAN SERAH TERIMA
PELAPORAN DAN SERAH TERIMA
- TPK melaporkan kepada
Kasi/Kaur:
- kemajuan pelaksanaan
Pengadaan; dan
- pelaksanaan Pengadaan yang
telah selesai 100% (seratus persen).
- Laporan sebagaimana dimaksud
pada angka 1 disertai dengan dokumen pendukungnya.
- Berdasarkan laporan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf b, Kasi/Kaur menerima hasil kegiatan
Pengadaan:
- melalui Swakelola dari TPK
dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST); atau
- melalui Penyedia dengan
menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Kasi/Kaur menyerahkan hasil
kegiatan dari Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan
berita acara penyerahan.
- Kasi/Kaur melakukan pengarsipan
dokumen terkait Pengadaan yang telah dilaksanakan.
- Dokumen terkait Pengadaan
sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 harus disimpan dan dapat
diakses oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.
Demikian Lampiran I Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Berikut File LKPP Nomor 12 secera lengkap :