Daftar Kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Bidang Pembangunan Desa)

Berikut ini contoh-contoh daftar kewenangan Desa di bidang pembangunan Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa.

Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa ini disalin dari lampiran Permendesa Nomor 11 tahun 2019 Tentang  Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa
a. sarana dan prasarana lingkungan pemukiman
b. sarana prasarana transportasi
c. sarana dan prasarana energi
d. sarana dan prasarana informasi dan komunikasi

2. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
a. sarana prasarana kesehatan
b. sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan

3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa
a. sarana prasarana produksi dan pengolahan hasil usaha pertanian dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan dan  usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan
b. sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
c. sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
d. sarana dan prasarana Desa Wisata
e. sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup 
5. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa.



Berikut penjabarannya :
Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa

1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa


a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:
1) pembangunan dan/atau perbaikan rumah untuk warga miskin;
2) penerangan lingkungan pemukiman;
3) pedestrian;
4) drainase;
5) tandon air bersih atau penampung air hujan bersama;
6) pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk;
7) alat pemadam kebakaran hutan dan lahan;
8) sumur resapan;
9) selokan;
10) tempat pembuangan sampah;

11) gerobak sampah;
12) kendaraan pengangkut sampah;
13) mesin pengolah sampah;
14) pembangunan ruang terbuka hijau;
15) pembangunan bank sampah Desa; dan
16) sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain:
1) perahu/ketinting bagi Desa-desa di kepulauan dan kawasan DAS;
2) tambatan perahu;
3) dermaga apung;
4) tambat apung (buoy);
5) jalan pemukiman;
6) jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian;
7) jalan poros Desa;
8) jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata;
9) jembatan Desa:
10) gorong-gorong;
11) terminal Desa; dan
12) sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa


c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan, sarana dan prasarana energi, antara lain:
1) pembangkit listrik tenaga mikrohidro; 2) pembangkit listrik tenaga diesel;
3) pembangkit listrik tenaga matahari;
4) pembangkit listrik tenaga angin;
5) instalasi biogas;
6) jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari PLN); dan
7) sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:
1) jaringan internet untuk warga Desa;
2) website Desa;
3) peralatan pengeras suara (loudspeaker);
4) radio Single Side Band (SSB); dan

5) sarana prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.


2. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:
1) air bersih berskala Desa;
2) jambanisasi;
3) mandi, cuci, kakus (MCK);
4) mobil/kapal motor untuk ambulance Desa;
5) balai pengobatan;
6) posyandu;
7) poskesdes/polindes;
8) posbindu;
9) tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stunting;
10) kampanye Desa bebas BAB Sembarangan (BABS); dan
11) sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
1) taman bacaan masyarakat;
2) bangunan PAUD bagi Desa yang belum ada gedung PAUD;
3) pengembangan bangunan/rehabilitasi gedung PAUD untuk PAUD HI; 
4) buku dan peralatan belajar PAUD lainnya;
5) wahana permainan anak di PAUD; 6) taman belajar keagamaan;
7) sarana dan prasarana bermain dan kreatifitas anak;
8) Pembangunan atau renovasi sarana olahraga Desa;
9) bangunan perpustakaan Desa;
10) buku/bahan bacaan;
11) balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
12) gedung sanggar seni/ruang ekonomi kreatif; 13) film dokumenter;
14) peralatan kesenian dan kebudayaan;
15) pembuatan galeri atau museum Desa;
16) pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak serta isu anak lain, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di Desa;
17) sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah yang aman bagi anak; dan

18) sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.


3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan pengolahan hasil usaha pertanian dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan dan  usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) bendungan berskala kecil;
2) pembangunan atau perbaikan embung;
3) irigasi Desa;
4) pencetakan lahan pertanian; 5) kolam ikan;
6) kapal penangkap ikan;
7) tempat pendaratan kapal penangkap ikan;
8) tambak garam;
9) kandang ternak;
10) mesin pakan ternak;
11)mesin penetas telur;
12) gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan);
13) pengeringan hasil pertanian (lantai jemur gabah, jagung, kopi, coklat, dan kopra,);
14) embung Desa;
15)gudang pendingin (cold storage);
16) sarana budidaya ikan (benih, pakan, obat, kincir dan pompa air);
17)alat penangkap ikan ramah lingkungan (bagan, jaring, pancing, dan perangkap);
18)alat bantu penangkapan ikan (rumpon dan lampu);
19)keramba jaring apung;
20)keranjang ikan;
21)alat timbang dan ukur hasil tangkapan;
22)alat produksi es;
23)gudang Desa (penyimpanan komoditas perkebunan dan perikanan);
24) tempat penjemuran ikan; dan
25) sarana dan prasarana produksi dan pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

b. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) mesin jahit;

2) peralatan bengkel kendaraan bermotor;
3) mesin penepung ikan;
4) mesin penepung ketela pohon;
5) mesin bubut untuk mebeler;
6) mesin packaging kemasan;
7) roaster kopi;
8) mesin percetakan;
9) bioskop mini;
10) alat pengolahan hasil perikanan;
11) docking kapal (perbengkelan perahu dan mesin); dan
12) sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

c. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) pasar Desa;
2) pasar sayur;
3) pasar hewan;
4) tempat pelelangan ikan;
5) toko online;
6) gudang barang;
7) tempat pemasaran ikan; dan
8) sarana dan prasarana pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam
musyawarah Desa.

d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain:
1) ruang ganti dan/atau toilet; 
2) pergola;
3) gazebo;
4) lampu taman;
5) pagar pembatas;
6) pondok wisata (homestay);
7) panggung kesenian/pertunjukan;
8) kios cenderamata;
9) pusat jajanan kuliner;
10) tempat ibadah;
11) menara pandang (viewing deck);
12) gapura identitas;
13) wahana permainan anak;
14) wahana permainan outbound;
15) taman rekreasi;
16) tempat penjualan tiket;

17) angkutan wisata;
18) tracking wisata mangrove;
19) peralatan wisata snorkeling dan diving;
20) papan interpretasi;
21) sarana dan prasarana kebersihan;
22) pembuatan media promosi (brosur, leaflet, audio visual);
23) internet corner; dan
24) sarana dan prasarana Desa Wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

e. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan  sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan
dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) penggilingan padi;
2) peraut kelapa;
3) penepung biji-bijian;
4) pencacah pakan ternak;
5) mesin sangrai kopi;
6) pemotong/pengiris buah dan sayuran;
7) pompa air;
8) traktor mini;
9) desalinasi air laut;
10)pengolahan limbah sampah;
11)kolam budidaya;
12) mesin pembuat es dari air laut (slurry ice); dan
13) sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.


4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain:

1) pembuatan terasering;
2) kolam untuk mata air;
3) plesengan sungai;
4) pencegahan kebakaran hutan;
5) pencegahan abrasi pantai;
6) pembangunan talud;
7) papan informasi lingkungan hidup;
8) pemulihan stock ikan (restocking) lokal;
9) rehabilitasi kawasan mangrove;
10) penanaman bakau; dan
11) sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.


5. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi: 

1) kegiatan tanggap darurat bencana alam;
2) pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi;
3) pembangunan gedung pengungsian;
4) pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
5) rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
6) pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa;
7) P3K untuk bencana;
8) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa; dan

9) sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Demikianlah postingan tentang Daftar Kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Bidang Pembangunan Desa) di blog amri.web.id.

Semoga bermanfaat. Silahkan dishare !!
Lebih baru Lebih lama