Daftar Kegiatan Prioritas Dana Desa Tahun 2020 (Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa)

Pada postingan sebelumnya, telah disampaikan contoh-contoh daftar kewenangan Desa di bidang pembangunan Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai dari Dana Desa tahun 2020.

Pada postingan ini kita lihat Daftar conotoh-contoh Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat  Desa. Daftar ini disalin dari lampiran Permendesa Nomor 11 tahun 2019 Tentang  Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.





1. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
a. pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
1) pelatihan pengelolaan air minum;
2) pelayanan kesehatan lingkungan;
3) bantuan insentif untuk kader PAUD, kader posyandu dan kader pembangunan manusia (KPM);
4) alat bantu penyandang disabilitas;
5) Sosialisasi dan advokasi sarana dan prasarana yang ramah terhadap anak penyandang disabilitas;
6) pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
7) kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak serta
pencegahan perkawinan anak;
8) kampanye dan promosi gerakan makan ikan;
9) sosialisasi gerakan aman pangan;
10) praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak (PMBA), stimulasi tumbuh kemban, PHBS, dan lain lain di layanan kesehatan dan sosial dasar Desa Posyandu, BKB, PKK, dll);
11) pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
12) pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hotikultura;
13) perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui, keluarganya dalam merawat anak dan lansia;
14) penguatan Pos penyuluhan Desa (Posluhdes);
15) pendampingan pasca persalinan, kunjungan nifas, dan kunjungan neonatal;
16) pendampingan untuk pemberian imunisasi, stimulasi perkembangan anak, peran ayah dalam pengasuhan, dll;
17) sosialisasi dan kampanye imunisasi; 18) kampanye dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), gizi seimbang, pencegahan penyakit seperti diare, penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;
19) sosialisasi dan promosi keluarga berencana serta kesehatan reproduksi di tingkat Desa;
20) kampanye kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
21) pelatihan pengelolaan kapasitas kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS);
22) peningkatan peran mitra Desa dalam pengelolaan pengembangan keterampilan kelompok UPPKS berbasis era Digitalisasi;
23) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
24) pelatihan kader kesehatan masyarakat untuk gizi, kesehatan, air bersih, sanitasi, pengasuhan anak,
stimulasi, pola konsumsi dan lainnya;
25) pelatihan kader untuk melakukan pendampingan dalam memberi ASI, pembuatan makanan pendamping ASI, stimulasi anak, cara menggosok gigi, dan cuci tangan pakai sabun untuk 1000 hari pertama kehidupan;
26) pelatihan kader kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
27) pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak  dan perlindungan Anak;
28) pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa;
29) sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan;
30) penyuluhan kesehatan dampak penggunaan kompresor dalam penangkapan ikan dan
31) kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

b. pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain:
1) bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/guru taman belajar keagamaan,
taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM);
2) penyelenggaraan pengembangan anak usia dini secara holistik integratif (PAUD HI); 3) penyelenggaraan kelas pengasuhan/parenting bagi orangtua anak usia 0-2 tahun;
4) pembiayaan pelatihan guru PAUD tentang konvergensi pencegahan stunting di Desa;
5) pelatihan untuk kader pembangunan manusia (KPM);
6) penyuluhan manfaat data kependudukan bagi kader pembangunan Desa;
7) pelatihan keterampilan perlindungan anak dan keterampilan kerja bagi remaja yang akan memasuki dunia kerja;
8) pelatihan dan penyelengaraan kursus seni budaya;
9) bantuan pemberdayaan bidang seni, budaya, agama, olahraga, dan pendidikan non formal lainnya;
10) pelatihan pembuatan film dokumenter, jurnalis, pembuatan dan penggunaan media, blog, dan internet (film, foto, tulisan, vlog, dan media lainnya)
11) pelatihan dan KIE tentang pencegahan perkawinan anak; 
12) pelatihan dan KIE tentang pencegahan dan penanganan  kekerasan pada perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang;
13) bantuan pendampingan kepada anak tidak sekolah (ATS) bagi warga miskin;
14) pemberian bantuan peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan bagi warga miskin;
15) pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak dari keluarga tidak mampu, minimal jenjang pendidikan menengah;
16) pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus;
17) penyelenggaraan pendidikan keluarga dan penguatan parenting bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah;
18) pelatihan menenun/membatik dengan menggunakan warna alam, motif-motif yang sudah ada dan/atau  diciptakan sendiri dan/atau sesuai tren;
19) pelatihan Pembuatan produk/karya kreatif yang merupakan keunikan/ke- khas-an Desa tersebut sesuai kebutuhan pasar;
20) pelatihan alat musik khas daerah setempat atau modern. 21) pelatihan penggunaan perangkat produksi barang/jasa  kreatif, seperti mesin jahit, alat ukir, kamera, komputer, mesin percetakan;
22) pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk berpromosi baik di media online atau offline;
23) pelatihan pelaku ekonomi kreatif pemula bagi masyarakat Desa;
24) pelatihan cara konservasi produk/karya kreatif bagi para pelaku kreatif, misalnya cara pendokumentasian melalui tulisan dan visual;
25) pelatihan pengelolaan keuangan sederhana dalam mengakses permodalan baik di bank dan non-bank;
26) pendidikan keterampilan non-formal berbasis potensi Desa;
27) pendidikan/pelatihan konservasi sumberdaya pesisir; dan
28) kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya  yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

2. Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia

a. pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain:
1) pengelolaan sampah berskala rumah tangga;
2) pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan
3) pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai
dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

b. pengelolaan transportasi Desa, antara lain:
1) pengelolaan terminal Desa;
2) pengelolaan tambatan perahu; dan
3) pengelolaantrans portasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

c. pengembangan energi terbarukan, antara lain:
1) pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas;
2) pembuatan bioethanol dari ubi kayu;
3) pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;
4) pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; 
5) pengelolaan energi tenaga matahari;
6) pelatihan pemanfaatan energi tenaga matahari; dan
7) pengembangan energi terbarukan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

d. pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain:
1) sistem informasi Desa;
2) website Desa;
3) radio komunitas;
4) pengelolaan sistem informasi pencatatan hasil tangkapan ikan; dan
5) pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

3. Pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi

a. pengelolaan produksi dan hasil produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

1) perbenihan tanaman pangan;
2) pembibitan tanaman keras;
3) pengadaan pupuk;
4) pembenihan ikan air tawar;
5) pengelolaan usaha hutan Desa;
6) pengelolaan usaha hutan sosial;
7) pengadaan bibit/induk ternak;
8) inseminasi buatan;
9) pengadaan pakan ternak; 10) tepung tapioka;
11) kerupuk;
12) keripik jamur;
13) keripik jagung;
14) ikan asin;
15) abon sapi
16) susu sapi;
17) kopi;
18) coklat;
19) karet;
20) olahan ikan (nugget, bakso, kerupuk, terasi, ikan asap,ikan asin, ikan rebus dam ikan abon);
21) olahan rumput laut (agar-agar, dodol, nori, permen, kosmetik, karagenan dll);
22) olahan mangrove (bolu, tinta batik, keripik, permen, dll);
23) pelatihan pembibitan mangrove dan vegetasi pantai;
24) pelatihan pembenihan ikan air tawar, payau dan laut;
25) pengelolaan hutan mangrove dan vegetasi pantai (hutan cemara laut); dan
26) pengolahan produksi dan hasil produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

b. pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

1) meubelair kayu dan rotan,
2) alat-alat rumah tangga;
3) pakaian jadi/konveksi kerajinan tangan;
4) kain tenun;
5) kain batik;
6) bengkel kendaraan bermotor;
7) pedagang di pasar;
8) pedagang pengepul;
9) pelatihan pengelolaan docking kapal; 10) pelatihan pengelolaan kemitraan usaha perikanan
tangkap;
11) pelatihan pemasaran perikanan; dan
12) pengelolaan jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

c. pendirian dan pengembangan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, antara lain:

1) pendirian BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama; 
2) penyertaan modal BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
3) penguatan permodalan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama; dan
4) kegiatan pengembangan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.

d. pengembangan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

1) pengelolaan hutan Desa;
2) pengelolaan hutan adat;
3) pengelolaan air minum;
4) pengelolaan pariwisata Desa;
5) pengolahan ikan (pengasapan, penggaraman, dan perebusan);
6) pengelolaan wisata hutan mangrove (tracking, jelajah mangrove dan wisata edukasi);
7) pelatihan sentra pembenihan mangrove dan vegetasi pantai;
8) pelatihan pembenihan ikan;
9) pelatihan usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan; dan
10) produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.

e. pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

1) hutan kemasyarakatan;
2) hutan tanaman rakyat;
3) kemitraan kehutanan;
4) pembentukan usaha ekonomi masyarakat;
5) pembentukan dan pengembangan usaha industri kecil dan/atau industri rumahan;
6) bantuan sarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat; dan
7) pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

f. pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) sosialisasi TTG; 2) pos pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes);
3) percontohan TTG untuk: a) produksi pertanian;
b) pengembangan sumber energi perdesaan;
c) pengembangan sarana transportasi;
d) pengembangan sarana komunikasi; dan
e) pengembangan jasa dan industri kecil;
4) sosialisasi sitem informasi pencatatan hasil tangkapan ikan;
5) sosialisasi sitem informasi cuaca dan iklim; dan
6) pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

g. pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUMDesa, dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) penyediaan informasi harga/pasar;
2) pameran hasil usaha BUMDesa, usaha ekonomi masyarakat;
3) kerjasama perdagangan antar Desa;
4) kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan
5) pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

4. Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana serta kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:

1) penyediaan layanan informasi tentang bencana;
2) pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana;
3) pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana;
4) pelatihan pengenalan potensi bencana dan mitigasi; dan 5) penguatan kesiapsiagaan masyarakat  yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

5. Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1) pembibitan pohon langka;
2) reboisasi;
3) rehabilitasi lahan gambut;
4) pembersihan daerah aliran sungai; 5) pembersihan daerah sekitar pantai (bersih pantai)
6) pemeliharaan hutan bakau;
7) pelatihan rehabilitasi mangrove;
8) pelatihan rehabilitasi terumbu karang;
9) pelatihan pengolahan limbah; dan
10) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

6.Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial

a. mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa, antara lain:
1) pengembangan sistem informasi Desa (SID); 2) pengembangan pusat kemasyarakatan Desa, rumah Desa sehat dan/atau balai rakyat;
3) pengembangan pusat kemasyarakatan Desa dan/atau balai rakyat; dan
4) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

b. mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya  manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa, antara lain:

1) penyusunan arah pengembangan Desa;
2) penyusunan rancangan program/kegiatan pembangunan Desa yang berkelanjutan;
3) penyusunan rencana pengelolaan sumber daya ikan di Desa;
4) pengelolaan sistem informasi pencatatan hasil perikanan;
5) peningkatan kapasitas kelompok nelayan dalam pengelolaan perikanan; dan
6) kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

c. menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, antara lain:

1) pendataan potensi dan aset Desa;
2) penyusunan profil Desa/data Desa;
3) penyusunan peta aset Desa;
4) penyusunan data untuk pengisian aplikasi sistem perencanaan, penganggaran, analisis, dan evaluasi kemiskinan terpadu;
5) dukungan penetapan IDM; 
6) penyusunan peta Desa rawan bencana; dan
7) kegiatan lainnya yang sesuai kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

d. menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal, antara lain:

1) sosialisasi penggunaan dana Desa;
2) penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
3) pembentukan dan pengembangan Forum Anak Desa sebagai pusat kemasyarakatan dan wadah partisipasi bagi anak-anak di Desa;
4) rembug stunting di Desa;
5) rembug anak Desa khusus sebagai bagian dari musrenbangdes;
6) pelatihan kepemimpinan perempuan sebagai bagian dari musrenbangdes;
7) penyusunan usulan kelompok warga miskin, warga
disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; dan
8) sosialisasi tentang kependudukan bagi kelompok masyarakat dan keluarga; 9) pelatihan bagi kader Desa tentang gender;
10) pendataan penduduk rentan (misalnya anak dengan kebutuhan khusus, kepala rumah tangga perempuan, dan sebagainya) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang bersifat afirmasi;
11) pelatihan perencanaan dan penganggaran yang responsif  gender bagi fasilitator Desa;
12) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa  yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

e. mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam  pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat  Desa, antara lain:

1) pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desa berbasis data digital;
2) pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik;
3) pengembangan sistem informasi Desa yang berbasis masyarakat; dan 4) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

f. mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa, antara lain:

1) penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal- hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa;
2) penyelenggaraan musyawarah Desa; dan
3) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

g. melakukan pendampingan masyarakat Desa melalui pembentukan dan pelatihan kader pemberdayaan masyarakat Desa yang diselenggarakan di Desa, antara lain:

1) pelatihan kader/pendamping forum anak (atau kelompok anak lainnya) terkait hak anak, ketrampilan memfasilitasi anak, dan pengorganisasian.
2) pelatihan anggota forum anak terkait hak anak, data dasar Desa, aset Desa, pengorganisasian, jurnalis warga, dan isu anak lainnya;
3) advokasi pemenuhan hak anak, perempuan, difabel warga miskin dan masyarakat marginal terhadap akses administrasi kependudukan dan catatan sipil;
4) peningkatan kapasitas kelompok nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan; dan
5) kegiatan pendampingan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

h. menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa untuk pengembangan  Kesejahteraan Ekonomi Desa yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

1) pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;
2) pelatihan industri rumahan;
3) pelatihan teknologi tepat guna;
4) pelatihan kerja dan keterampilan bagi masyarakat Desa sesuai kondisi Desa;
5) Pelatihan pemandu Wisata;
6) Interpretasi wisata; 7) Pelatihan Bahasa Asing;
8) Pelatihan Digitalisasi;
9) Pelatihan pengelolaan Desa Wisata;
10) Pelatihan sadar wisata dan pembentukan kelompok sadar wisata/Pokdarwis;
11) Pelatihan penangkapan ikan diatas kapal;
12) Pelatihan penanganan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan;
13) Pelatihan pengemasan ikan/produk ikan; 14) Pelatihan teknik pemasaran online;
15) Pelatihan pembuatan rencana usaha perikanan; dan
16) kegiatan peningkatan kapasitas lainnya untuk mendukung pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

i. melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa, antara lain:
1) pemantauan berbasis komunitas;
2) audit berbasis komunitas;
3) pengembangan unit pengaduan di Desa;
4) pengembangan bantuan hukum dan paralegal Desa untuk penyelesaian masalah secara mandiri oleh Desa;
5) pengembangan kapasitas paralegal Desa;
6) penyelenggaraan musyawarah Desa untuk
pertanggungjawaban dan serah terima hasil pembangunan Desa; dan
7) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

Demikian postingan tentang Daftar Kegiatan Prioritas Dana Desa Tahun 2020 (Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa).

Semoga bermanfaat, silahkan dishare!!
Lebih baru Lebih lama