Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada Pasal 5 Ayat (1) dijelaskan bahwa Sekretaris Desa adalah Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
pada Pasal 5 Ayat (2) menyebutkan Sekretaris Desa mempunyai tugas sebagai berikut:
Mengorganisasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES);
- mengordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES);
- Mengordinasikan penyusunan rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES), perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES), dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) dan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES);
- Mengorganisasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), dan
- Mengorganisasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
- Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan (DPAL) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tersebut secara tegas menempatkan posisi Sekretaris Desa sebagai koordinator pelaksana dalam pengelolaan keuangan desa, dan pelaksana kegiatan anggaran menjadi tugas Kasi/Kaur.
Koordinator ---> Sekdes
Pelaksana Kegiatan -----> Kasi/Kaur
Siapakah yang melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?
Kemudian dalam Pasal 7 (Ayat) 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dijelaskan bahwa kaur dan kasi dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
Kemudian dasar hukum pengadaan barang/jasa di desa saat ini mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang merupakan perubahan atas Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di Desa, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa para pihak dalam pengadaan terdiri dari Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, Masyarakat dan Penyedia.
Selanjutnya dalam Pasal 10 (Ayat) 1 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Kasi/Kaur mengelola pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.
Dari penjelasan sebagaimana yang sudah penulis jelaskan di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa pengadaan barang/jasa di desa menjadi tupoksi Kaur dan Kasi.