Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.

Dari pengertian diatas, jelas bahwa pembentukan TPK sifatnya tidak harus apabila memang semua kegiatan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.

Namun kembali lagi, apabila kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak akan dapat dilakukan oleh Kasi/Kaur maka solusinya harus dibentuk TPK.

Siapa saja unsur Tim Pelaksana Kegiatan?
Dalam pasal 11 Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 disebutkan bahwa TPK terdiri dari unsur:
a. Perangkat Desa;
b. Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
c. Masyarakat

TPK ditetapkan dengan jumlah personil minimal 3 (tiga) orang, serta  apabila berdasarkan pertimbangan kompleksitas Pengadaan, personil TPK dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.

Organisasi TPK terdiri atas: 
a. Ketua; 
b. Sekretaris; dan 
c. Anggota. 

Apa tugas TPK?


Tugas TPK dalam Pengadaan adalah:
a. melaksanakan Swakelola;
b. menyusun dokumen Lelang;
c. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
d. memilih dan menetapkan Penyedia;
e. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
f. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
Lebih baru Lebih lama