A.PENDAHULUAN
Musyawarah Desa merupakan wadah penting dan strategis bagi
masyarakat untuk menyalurkan gagasan dan kebutuhannya agar dapat
difasiltasi Pemerintah Desa untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengamanatkan bahwa rekomendasi Musyawarah Desa menjadi pedoman
bagi Pemerintah Desa, BPD, dan lembaga di Desa dalam merumuskan
dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Musyawarah Desa merupakan media pertukaran ide, informasi, dan aspirasi masyarakat Desa dalam penyelenggaraan Desa, sehingga dalam penyelenggaraannya harus disiapkan sebagai wadah implementasi ruang partisipasi publik dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa, partisipasi, dan pelibatan banyak pihak termasuk kaum perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok-kelompok pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu melahirkan pemikiran kritis yang mampu menghasilkan keputusan strategis dan demokratis yang berpihak pada kepentingan masyarakat Desa.
B. ASAS MUSYAWARAH DESA
1. Musyawarah Mufakat
Musyawarah mufakat adalah nilai luhur yang menjadi ciri dan karakteristik bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berdemokrasi. Berdasarkan asas musyawarah mufakat ini maka mekanisme pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa - 22 - hendaknya diambil berdasarkan prinsip permusyawaratan sesuai dengan sila ke 4 Pancasila dengan menghindari adanya proses pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara.
2. Keadilan
Asas keadilan dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa bahwa keputusan yang diambil tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu dan tidak sewenang-wenang dan manfaatnya bisa dirasakan seluruh warga masyarakat.
3. Keterbukaan
Penyelenggaraan Musyawarah Desa dapat diikuti oleh semua kalangan masyarakat Desa dan hasil keputusannya dapat diketahui oleh masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi secara lengkap dan benar perihal hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa. Hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah ditetapkan disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Desa.
4. Transparan
Penyelenggaraan Musyawarah Desa, pembahasan, dan hasil keputusan yang telah ditetapkan, disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Desa.
5.Akuntabel
Pelaksanaan dan hasil keputusan Musyawarah Desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa.
6. Partisipatif
Masyarakat berperan serta aktif dalam menyampaikan pandangan dan pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa.
7. Demokratis
Seluruh peserta Musyawarah Desa bebas dan berhak dalam menyuarakan aspirasinya tanpa adanya diskriminasi terhadap suatu golongan. Tidak ada dominasi dari elitis Pemerintahan Desa maupun kelompok tertentu dalam pengambilan keputusan.
Penentuan skala prioritas pembangunan desa harus adil. Asas demokratis artinya keputusan yang diambil oleh forum Musyawarah Desa diambil secara mufakat.
8. Kesetaraan
Seluruh peserta Musyawarah Desa memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam penyampaian pendapat.
C. PELAKU MUSYAWARAH DESA
Pelaku Musyawarah Desa terdiri atas Pemerintah Desa, BPD, LKD dan Unsur masyarakat. Dalam hal diperlukan, Musyawarah Desa dapat menghadirkan narasumber yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kalangan investor, akademisi, praktisi dan organisasi sosial masyarakat.
Organisasi sosial yang dibentuk oleh dan dari masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Beberapa organisasi sosial masyarakat antara lain :
1. panti asuhan;
2. lembaga bantuan hukum;
3. lembaga swadaya masyarakat; dan
4. organisasi lain yang tumbuh dan berkembang di Desa.
D. TATACARA MUSYAWARAH DESA
1. Persiapan
Persiapan Musyawarah Desa adalah serangkaian kegiatan yang terdiri dari :
a. Rapat Koordinasi BPD persiapan pelaksanaan Musyawarah Desa
Rapat BPD persiapan pelaksanaan Musyawarah Desa adalah rapat internal yang dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota BPD yang dilaksanakan untuk merumuskan pelaksanaan Musyawarah Desa berdasarkan rencana dan anggaran biaya.
Dalam rapat tersebut dirumuskan:
1) Pemetaan aspirasi Kebutuhan Masyarakat.
2) Sarana dan prasarana pendukung.
3) Indentifikasi peserta undangan dan pendamping.
b. Surat Pemberitahuan BPD kepada Pemerintah Desa
Setelah melaksanakan rapat internal dalam rangka persiapan pelaksanaan Musyawarah Desa BPD menyampaikan surat kepada Pemerintah Desa yang berisi permintaan agar Pemerintah menyiapkan:
1) Bahan Pembahasan berupa konsepsi, kajian kebijakan, dasar hukum, analisis dampak, dan hal lain yang diperlukan untuk dipaparkan dalam Musyawarah Desa.
2) Biaya Musyawarah Desa sesuai rencana dan RAB yang telah ditetapkan didalam APB Desa.
3) Sarana dan prasarana pendukung kegiatan.
c. Pemetaan Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat
1) BPD melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat mengenai hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa. Dalam rangka melakukan pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat BPD dapat melakukannya melalui kegiatan Menampung Aspirasi dan Menggali Aspirasi.
2) Aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada BPD maupun hasil penggalian aspirasi oleh BPD dicatat dalam buku aspirasi BPD.
3) Pimpinan BPD menugaskan masing-masing bidang di BPD untuk membahas dan mengelompokan jenis aspirasi yang sudah masuk dan dijadikan dasar untuk menyusun pandangan resmi BPD terhadap hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa.