Bagaimana cara mengganti Direktur BUMDes?
Penggantian atau pemberhentian pengelola BUMDes sangat dimungkinkan. Dalam Permendes Nomor 4 tahun 2015 dijelaskan bahwa, Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
- meninggal dunia;
- telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
- mengundurkan diri;
- tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
- terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk alasan nomor 1,2,3 dan 5 tentu tidak akan menimbulkan persoalan dalam proses pemberhentiannya. Tetapi untuk poin 4 - dan realitanya, dibeberapa desa dampingan, permasalahn ini yang sering ditemukan -.
Maka langkah terbaik sebelum memutuskan mengganti seorang direktur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa dan tokoh masyarakat harus lebih dahulu bertemu dan mendiskusikan mengenai hal itu dengan mendengarkan aspirasi semua pihak terkait.
Dibutuhkan sebuah ukuran yang jelas mengapa seorang direktur harus dicopot dan diganti. Paling tidak dengan mengukur melalui empat hal ini:
- Apakah Direktur dianggap tidak memiliki kemampuan entrepreneurship dalam mengembangkan usaha BUMDes?
- Apakah Direktur BUMDes dianggap tidak memiliki jiwa kepempimpinan dan manajerial lembaga?
- Apakah Direktur keterampilan komunikasi dan taknik fasilitasi?
- Apakah si Direktur ternyata tidak menguasai pola keuangan yang baik?
- Apakah Direktur tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban?
Jika unsur di atas tidak terpenuhi dan atau satu atau lebih unsur di atas tetapi menciptakan pengaruh kuat kemandegan atau kerugian yang dialami BUMDes, maka memang lebih baik menggantinya. Lalu bagaimana cara menggantinya?
Melalui Musyawarah Desa
.......