Berikut ini salah satu contoh STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP) Unit Simpan Pinjam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Barangkali bisa dijadikan sebagai bahan acuan atau contoh bagi Bumdes Anda yang memiliki unit usaha berupa Smmpan Pinjam dengan disesuaikan dengan kondisi dan potensi serta Perdes, AD/ART Bumdes di desa Anda.
Membantu dan melayani kebutuhan masyarakat Desa Sukorejo dari aspek keuangan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berangkat dari tujuan tersebut, maka diperlukan sistem dan tatacara simpan pinjam sebagai berikut:
Pasal 1
JENIS SIMPANAN
Produk simpanan yang ada di BUMDesa “Podho Joyo” saat ini adalah:
a. Tabungan Umum;
b. Tabungan Anak;
c. Tabungan Pendidikan;
d. Tabungan Qurban; dan
e. Deposito.
Pasal 2
PROSEDUR SIMPANAN
(1) Ketentuan dan Persyaratan umum Tabungan Umum dan Tabungan Anak sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Tabungan Umum diperuntukkan bagi Penabung perorangan dan organisasi dengan penyetoran awal buka rekening minimal Rp. 50.000,- dan selanjutnya setoran minimal Rp. 10.000,-;
b. Tabungan Anak diperuntukkan bagi Penabung Siswa Siswi SD/SMP dengan penyetoran awal buka rekening minimal Rp. 10.000,- dan selanjutnya setoran minimal Rp. 1.000,-;
c. Penyetoran dan penarikan Tabungan Umum dan Tabungan Anak dapat dilakukan selama jam buka kas pada kantor pelayanan BUMDesa ”Podho Joyo”;
d. Penarikan hanya dilayani apabila tanda tangan pada slip penarikan sesuai / cocok dengan speciment;
e. BUMDesa ”Podho Joyo” berhak meminta kepada anggota buku tabungan dan anggota wajib untuk menunjukkan identitasnya dalam setiap transaksi penarikan;
f. Penarikan tunai di loket teller dapat dikuasakan dengan dilengkapi Surat Kuasa yang sah dari Penabung dan disertai dengan foto copy identitas yang masih berlaku dari pemilik rekening;
g. Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan antara buku tabungan
dengan saldo yang tercatat pada pembukuan BUMDesa ”Podho Joyo”,
maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan
BUMDesa ”Podho Joyo” kecuali dapat dibuktikan sebaliknya;
h. BUMDesa ”Podho Joyo” dibebaskan dari segala tuntutan dan kerugian
yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan atau penyalahgunaan
buku tabungan kecuali dapat dibuktikan sebaliknya;
i. Dalam hal buku tabungan hilang Penabung wajib melaporkan di kantor
BUMDesa ”Podho Joyo” untuk dilakukan pembaharuan;
j. Jika Penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayarkan
kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum;
k. Jasa Tabungan Umum dan Tabungan Anak akan dihitung berdasarkan
saldo harian dalam satu bulan dan akan ditambahkan / dikreditkan ke
rekening Penabung pada setiap tanggal 15;
l. Tabungan Umum dapat dijadikan jaminan kredit di BUMDesa ”Podho
Joyo”;
m. Saldo minimal Tabungan Umum Rp. 50.000,- sedangkan saldo minimal Tabungan Anak Rp. 25.000,-; dan
n. Tabungan Umum dikenakan biaya pengelolaan rekening sesuai ketentuan yang berlaku sedangkan Tabungan Anak tidak dikenakan biaya pengelolaan rekening.
(2) Ketentuan dan Persyaratan umum Tabungan Pendidikan dan Tabungan
Qurban sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. BUMDesa ”Podho Joyo” menerima Tabungan Berencana untuk setoran rutin bulanan dan jangka waktu yang telah disepakati bersama antara BUMDesa ”Podho Joyo” dan anggota sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Produk dananya, Tabungan Qurban dan Tabungan Pendidikan;
c. Tabungan Berencana hanya bisa dicairkan pada saat jatuh tempo;
d. Jasa dan pokok Tabungan Berencana dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo. Apabila jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka jasa dan pokok Deposito berjangka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya;
e. Anggota menerima selembar Tanda Kepesertaan Tabungan Berencana yang menyebut besarnya setoran rutin bulanan, jangka waktu dan suku jasa;
f. Tanda Kepesertaan Tabungan Berencana bukan surat berharga dan tidak dapat dipindahtangankan;
g. Pajak Tabungan Berencana menjadi tanggungjawab anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan dan Persyaratan umum Deposito sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Deposito BUMDesa ”Podho Joyo” diperuntukkan bagi anggota
perorangan dan organisasi;
b. Jangka waktu deposito berjangka adalah sesuai dengan kesepakatan
bersama antara BUMDesa ”Podho Joyo”;
c. Sebagai bukti pemilikan deposito berjangka, BUMDesa menerbitkan
bilyet deposito berjangka;
d. Jasa dan pokok Deposito berjangka dibayarkan sekaligus pada saat
jatuh tempo. Apabila jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka
jasa dan pokok Deposito berjangka akan dibayarkan pada hari kerja
berikutnya;
e. Pencairan deposito berjangka sebelum jatuh tempo dikenakan denda
(penalty) sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Deposito berjangka dapat dijadikan jaminan kredit di BUMDesa ”Podho
Joyo”;
g. Pajak Deposito menjadi tanggungjawab anggota sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 3
JASA SIMPANAN DAN KETENTUAN LAIN
(1) Suku jasa Tabungan Umum, Tabungan Berencana, Deposito dan Kedit
ditentukan oleh BUMDesa ”Podho Joyo” dan diinformasikan kepada
anggota.
(2) BUMDesa ”Podho Joyo” berhak mengubah ketentuan dan persyaratan umum dengan persetujuan Pemerintah Desa dan BPD.
(3) Setiap perubahan nama, alamat, tanda tangan dan data lainnya dari anggota, agar segera diinformasikan kepada BUMDesa ”Podho Joyo” secara tertulis. BUMDesa ”Podho Joyo” tidak bertanggungjawab atas segala resiko yang timbul dari penyalahgunaan Tanda Kepesertaan Tabungan Berencana sebagai akibat adanya perubahan data anggota.
Pasal 4
JENIS PINJAMAN
Produk Dana yang ada di BUMDesa “Podho Joyo” saat ini adalah:
a. Usaha Ekonomi Micro (UEM);
b. Cadangan pangan Pemerintah Desa (CPPD); dan
c. Kredit Multi Guna (KMG).
Pasal 5
PROSEDUR PEMINJAMAN
(1) Produk dana Usaha Ekonomi Micro (UEM) sebagaimana yang dimaksud
pada pasal 3 diperuntukkan bagi masyarakat dengan jenis usaha sebagai
berikut:
a. Perdagangan;
b. Perindustrian;
c. Peternakan; dan
d. Jasa.
(2) Produk dana Cadangan Pangan Pemerintah Desa (CPPD) sebagaimana
yang dimaksud pada pasal 3 diperuntukkan bagi masyarakat dengan jenis
usaha Pertanian.
(3) Produk dana Kredit Multi Guna (KMG) sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga atau untuk koknsumtif.
(4) Setiap calon anggota sebelum mengajukan pinjaman uang wajib mengisi form peminjaman yang kita sebut sebagai: FORMULIR PERMOHONAN PEMBUKAAN REKENING dengan lengkap sesuai isi dan ketentuan yang tertulis di dalam form tersebut.
(5) Formulir permohonan pinjaman harus ditandatangani dan diserahkan kepada pengurus BUMDesa “Podho Joyo”.
(6) Kelengkapan dan kebenaran data dalam pengisian formulir permohonan pinjaman sebagai dasar pengurus dalam memberikan pinjaman.
(7) Sebelum direalisasikan terlebih dahulu dilakukan verifikasi terhadap kelayakan permohonan pinjaman oleh pengurus.
(8) Mengisi Surat Perjanjian Kredit sesuai dengan kesepakatan.
(9) Peminjam reguler menganut sistem waiting list atau antrian.
(10) Peminjam khusus urgent atau exceptional tidak menganut sistem antrian dengan syarat harus melampirkan data-data pendukung pinjaman dan harus diketahui Kepala Desa.
Pasal 6
SYARAT-SYARAT PEMINJAM
(1) Peminjam adalah warga masyarakat Desa Sukorejo dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(2) Melampirkan syarat foto kopi KTP/SIM.
(3) Membayar biaya administrasi sebesar 0.7% dari jumlah pinjaman.
(4) Mempunyai tabungan minimal 5% dari jumlah pinjaman.
(5) Bagi peminjam lanjutan ketentuanya selain yang tertera pada pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditambah sebagai berikut:
a. Jika mempunyai catatan tanpa tunggakan dapat mengajukan jumlah yang lebih besar dari pinjaman sebelumnya;
b. Jika mempunyai catatan tunggakan 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) kali angsuran, maka dapat mengajukan jumlah yang sama dengan pinjaman sebelumnya;
c. Jika mempunyai catatan tunggakan 2 (dua) sampai dengan 6 (enam)
kali angsuran, maka dapat mengajukan maksimal 75% dari pinjaman
sebelumnya;
d. Jika mempunyai catatan tunggakan diatas 6 (enam) kali angsuran,
maka tidak diperkenankan pinjam lagi diberikutnya.
Pasal 7
BESARNYA PINJAMAN
(1) Plafound pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota yang terlebih dahulu mengacu pada hasil analisa kredit dan pada track record pinjaman sebelumnya.
(2) Pertimbangan kondisi cashflow keuangan BUMDes „PODHO JOYO”.
(3) Nilai realisasi pinjaman mutlak wewenang Pengurus tidak bisa diganggu gugat.
Pasal 8
JANGKA WAKTU ANGSURAN
Angsuran pengembalian pinjaman dilakukan secara periodik yaitu
bulanan dan musiman dengan jangka waktu 12 bulan dan maksimal 24
bulan.
Pasal 9
JASA PINJAMAN
(1) Ketentuan jasa pinjaman Usaha Ekonomi Micro (UEM) sebesar 0.99 per bulan flat.
(2) Ketentuan jasa pinjaman Cadangan Pangan Pemerintah Desa (CPPD) sebesar 0.99% per bulan flat.
(3) Ketentuan jasa pinjaman Kredit Multi Guna (KMG) sebesar 0.99% perbulan flat.
Pasal 10
PELUNASAN DAN TAKEOVER
Bagi anggota yang akan melunasi hutangnya sebelum selesai batas waktu kredit/ angsurannya maka wajib melunasi sisa hutang (pokok ditambah jasa) dan bisa mengajukan pinjaman berikutnya.
Pasal 11
LAIN-LAIN
(1) Anggota yang mengajukan pinjaman karena kepentingan yang sangat
mendesak (urgent) akan mendapat prioritas (tidak menunggu
antrian/waiting list) dengan melampirkan surat keterangan resmi dari Pemerintah Desa.
(2) Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam standar operasional
prosedur simpan pinjam ini akan dibahas dan diatur dikemudian hari.
Pasal 12
KETENTUAN PENUTUP
Pada Pada saat Standar Operasional dan Prosedur ini mulai berlaku,
Keputusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) “Podho Joyo” Desa
Sukorejo Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Nomor : 01/KEP/BUMDesa-
PJ/2014 Tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Badan Usaha
Milik Desa (BUMDesa) “Podho Joyo” dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mengetahui, Ditetapkan di
Kepala Desa .............. Pada Tanggal
Demikian contoh SOP Unit Usaha Simpan Pinjam Bumdes. Sumber : internet
STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP) SIMPAN PINJAM
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) “PODHO JOYO”
DESA SUKOREJO KECAMATAN SIDAYU
KABUPATEN GRESIK
TUJUAN
Membantu dan melayani kebutuhan masyarakat Desa Sukorejo dari aspek keuangan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berangkat dari tujuan tersebut, maka diperlukan sistem dan tatacara simpan pinjam sebagai berikut:
Pasal 1
JENIS SIMPANAN
Produk simpanan yang ada di BUMDesa “Podho Joyo” saat ini adalah:
a. Tabungan Umum;
b. Tabungan Anak;
c. Tabungan Pendidikan;
d. Tabungan Qurban; dan
e. Deposito.
Pasal 2
PROSEDUR SIMPANAN
(1) Ketentuan dan Persyaratan umum Tabungan Umum dan Tabungan Anak sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Tabungan Umum diperuntukkan bagi Penabung perorangan dan organisasi dengan penyetoran awal buka rekening minimal Rp. 50.000,- dan selanjutnya setoran minimal Rp. 10.000,-;
b. Tabungan Anak diperuntukkan bagi Penabung Siswa Siswi SD/SMP dengan penyetoran awal buka rekening minimal Rp. 10.000,- dan selanjutnya setoran minimal Rp. 1.000,-;
c. Penyetoran dan penarikan Tabungan Umum dan Tabungan Anak dapat dilakukan selama jam buka kas pada kantor pelayanan BUMDesa ”Podho Joyo”;
d. Penarikan hanya dilayani apabila tanda tangan pada slip penarikan sesuai / cocok dengan speciment;
e. BUMDesa ”Podho Joyo” berhak meminta kepada anggota buku tabungan dan anggota wajib untuk menunjukkan identitasnya dalam setiap transaksi penarikan;
f. Penarikan tunai di loket teller dapat dikuasakan dengan dilengkapi Surat Kuasa yang sah dari Penabung dan disertai dengan foto copy identitas yang masih berlaku dari pemilik rekening;
g. Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan antara buku tabungan
dengan saldo yang tercatat pada pembukuan BUMDesa ”Podho Joyo”,
maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan
BUMDesa ”Podho Joyo” kecuali dapat dibuktikan sebaliknya;
h. BUMDesa ”Podho Joyo” dibebaskan dari segala tuntutan dan kerugian
yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan atau penyalahgunaan
buku tabungan kecuali dapat dibuktikan sebaliknya;
i. Dalam hal buku tabungan hilang Penabung wajib melaporkan di kantor
BUMDesa ”Podho Joyo” untuk dilakukan pembaharuan;
j. Jika Penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayarkan
kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum;
k. Jasa Tabungan Umum dan Tabungan Anak akan dihitung berdasarkan
saldo harian dalam satu bulan dan akan ditambahkan / dikreditkan ke
rekening Penabung pada setiap tanggal 15;
l. Tabungan Umum dapat dijadikan jaminan kredit di BUMDesa ”Podho
Joyo”;
m. Saldo minimal Tabungan Umum Rp. 50.000,- sedangkan saldo minimal Tabungan Anak Rp. 25.000,-; dan
n. Tabungan Umum dikenakan biaya pengelolaan rekening sesuai ketentuan yang berlaku sedangkan Tabungan Anak tidak dikenakan biaya pengelolaan rekening.
(2) Ketentuan dan Persyaratan umum Tabungan Pendidikan dan Tabungan
Qurban sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. BUMDesa ”Podho Joyo” menerima Tabungan Berencana untuk setoran rutin bulanan dan jangka waktu yang telah disepakati bersama antara BUMDesa ”Podho Joyo” dan anggota sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Produk dananya, Tabungan Qurban dan Tabungan Pendidikan;
c. Tabungan Berencana hanya bisa dicairkan pada saat jatuh tempo;
d. Jasa dan pokok Tabungan Berencana dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo. Apabila jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka jasa dan pokok Deposito berjangka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya;
e. Anggota menerima selembar Tanda Kepesertaan Tabungan Berencana yang menyebut besarnya setoran rutin bulanan, jangka waktu dan suku jasa;
f. Tanda Kepesertaan Tabungan Berencana bukan surat berharga dan tidak dapat dipindahtangankan;
g. Pajak Tabungan Berencana menjadi tanggungjawab anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan dan Persyaratan umum Deposito sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Deposito BUMDesa ”Podho Joyo” diperuntukkan bagi anggota
perorangan dan organisasi;
b. Jangka waktu deposito berjangka adalah sesuai dengan kesepakatan
bersama antara BUMDesa ”Podho Joyo”;
c. Sebagai bukti pemilikan deposito berjangka, BUMDesa menerbitkan
bilyet deposito berjangka;
d. Jasa dan pokok Deposito berjangka dibayarkan sekaligus pada saat
jatuh tempo. Apabila jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka
jasa dan pokok Deposito berjangka akan dibayarkan pada hari kerja
berikutnya;
e. Pencairan deposito berjangka sebelum jatuh tempo dikenakan denda
(penalty) sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Deposito berjangka dapat dijadikan jaminan kredit di BUMDesa ”Podho
Joyo”;
g. Pajak Deposito menjadi tanggungjawab anggota sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 3
JASA SIMPANAN DAN KETENTUAN LAIN
(1) Suku jasa Tabungan Umum, Tabungan Berencana, Deposito dan Kedit
ditentukan oleh BUMDesa ”Podho Joyo” dan diinformasikan kepada
anggota.
(2) BUMDesa ”Podho Joyo” berhak mengubah ketentuan dan persyaratan umum dengan persetujuan Pemerintah Desa dan BPD.
(3) Setiap perubahan nama, alamat, tanda tangan dan data lainnya dari anggota, agar segera diinformasikan kepada BUMDesa ”Podho Joyo” secara tertulis. BUMDesa ”Podho Joyo” tidak bertanggungjawab atas segala resiko yang timbul dari penyalahgunaan Tanda Kepesertaan Tabungan Berencana sebagai akibat adanya perubahan data anggota.
Pasal 4
JENIS PINJAMAN
Produk Dana yang ada di BUMDesa “Podho Joyo” saat ini adalah:
a. Usaha Ekonomi Micro (UEM);
b. Cadangan pangan Pemerintah Desa (CPPD); dan
c. Kredit Multi Guna (KMG).
Pasal 5
PROSEDUR PEMINJAMAN
(1) Produk dana Usaha Ekonomi Micro (UEM) sebagaimana yang dimaksud
pada pasal 3 diperuntukkan bagi masyarakat dengan jenis usaha sebagai
berikut:
a. Perdagangan;
b. Perindustrian;
c. Peternakan; dan
d. Jasa.
(2) Produk dana Cadangan Pangan Pemerintah Desa (CPPD) sebagaimana
yang dimaksud pada pasal 3 diperuntukkan bagi masyarakat dengan jenis
usaha Pertanian.
(3) Produk dana Kredit Multi Guna (KMG) sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga atau untuk koknsumtif.
(4) Setiap calon anggota sebelum mengajukan pinjaman uang wajib mengisi form peminjaman yang kita sebut sebagai: FORMULIR PERMOHONAN PEMBUKAAN REKENING dengan lengkap sesuai isi dan ketentuan yang tertulis di dalam form tersebut.
(5) Formulir permohonan pinjaman harus ditandatangani dan diserahkan kepada pengurus BUMDesa “Podho Joyo”.
(6) Kelengkapan dan kebenaran data dalam pengisian formulir permohonan pinjaman sebagai dasar pengurus dalam memberikan pinjaman.
(7) Sebelum direalisasikan terlebih dahulu dilakukan verifikasi terhadap kelayakan permohonan pinjaman oleh pengurus.
(8) Mengisi Surat Perjanjian Kredit sesuai dengan kesepakatan.
(9) Peminjam reguler menganut sistem waiting list atau antrian.
(10) Peminjam khusus urgent atau exceptional tidak menganut sistem antrian dengan syarat harus melampirkan data-data pendukung pinjaman dan harus diketahui Kepala Desa.
Pasal 6
SYARAT-SYARAT PEMINJAM
(1) Peminjam adalah warga masyarakat Desa Sukorejo dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(2) Melampirkan syarat foto kopi KTP/SIM.
(3) Membayar biaya administrasi sebesar 0.7% dari jumlah pinjaman.
(4) Mempunyai tabungan minimal 5% dari jumlah pinjaman.
(5) Bagi peminjam lanjutan ketentuanya selain yang tertera pada pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditambah sebagai berikut:
a. Jika mempunyai catatan tanpa tunggakan dapat mengajukan jumlah yang lebih besar dari pinjaman sebelumnya;
b. Jika mempunyai catatan tunggakan 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) kali angsuran, maka dapat mengajukan jumlah yang sama dengan pinjaman sebelumnya;
c. Jika mempunyai catatan tunggakan 2 (dua) sampai dengan 6 (enam)
kali angsuran, maka dapat mengajukan maksimal 75% dari pinjaman
sebelumnya;
d. Jika mempunyai catatan tunggakan diatas 6 (enam) kali angsuran,
maka tidak diperkenankan pinjam lagi diberikutnya.
Pasal 7
BESARNYA PINJAMAN
(1) Plafound pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota yang terlebih dahulu mengacu pada hasil analisa kredit dan pada track record pinjaman sebelumnya.
(2) Pertimbangan kondisi cashflow keuangan BUMDes „PODHO JOYO”.
(3) Nilai realisasi pinjaman mutlak wewenang Pengurus tidak bisa diganggu gugat.
Pasal 8
JANGKA WAKTU ANGSURAN
Angsuran pengembalian pinjaman dilakukan secara periodik yaitu
bulanan dan musiman dengan jangka waktu 12 bulan dan maksimal 24
bulan.
Pasal 9
JASA PINJAMAN
(1) Ketentuan jasa pinjaman Usaha Ekonomi Micro (UEM) sebesar 0.99 per bulan flat.
(2) Ketentuan jasa pinjaman Cadangan Pangan Pemerintah Desa (CPPD) sebesar 0.99% per bulan flat.
(3) Ketentuan jasa pinjaman Kredit Multi Guna (KMG) sebesar 0.99% perbulan flat.
Pasal 10
PELUNASAN DAN TAKEOVER
Bagi anggota yang akan melunasi hutangnya sebelum selesai batas waktu kredit/ angsurannya maka wajib melunasi sisa hutang (pokok ditambah jasa) dan bisa mengajukan pinjaman berikutnya.
Pasal 11
LAIN-LAIN
(1) Anggota yang mengajukan pinjaman karena kepentingan yang sangat
mendesak (urgent) akan mendapat prioritas (tidak menunggu
antrian/waiting list) dengan melampirkan surat keterangan resmi dari Pemerintah Desa.
(2) Apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam standar operasional
prosedur simpan pinjam ini akan dibahas dan diatur dikemudian hari.
Pasal 12
KETENTUAN PENUTUP
Pada Pada saat Standar Operasional dan Prosedur ini mulai berlaku,
Keputusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) “Podho Joyo” Desa
Sukorejo Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Nomor : 01/KEP/BUMDesa-
PJ/2014 Tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Badan Usaha
Milik Desa (BUMDesa) “Podho Joyo” dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mengetahui, Ditetapkan di
Kepala Desa .............. Pada Tanggal
Demikian contoh SOP Unit Usaha Simpan Pinjam Bumdes. Sumber : internet