LAMPIRAN III
| |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN
|
KLASIFIKASI JENIS BELANJA
Kode
|
Belanja dan Jenis Pengeluaran
| ||
Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Pusat
| |||
51
|
Belanja Pegawai
| ||
Kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.
| |||
Belanja Pegawai dipergunakan untuk:
| |||
1.
|
Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada pembayaran Gaji Pegawai Negeri meliputi PNS dan TNI/POLRI;
| ||
2.
|
Belanja Gaji Dokter Pegawai Tidak Tetap;
| ||
3.
|
Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Pembayaran Gaji Pejabat Negara;
| ||
4.
|
Belanja Uang Makan PNS;
| ||
5.
|
Belanja Uang Lauk Pauk TNI/POLRI;
| ||
6.
|
Belanja Uang Tunggu dan Pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara yang disalurkan melalui PT. Taspen dan PT. ASABRI;
| ||
7.
|
Belanja Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri yang disalurkan melalui PT. ASKES;
| ||
8.
|
Belanja Uang Lembur PNS;
| ||
9.
|
Belanja Pegawai Honorer yang diangkat dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi unit organisasi pemerintah;
| ||
10.
|
Pembayaran Tunjangan Sosial bagi Pegawai Negeri melalui unit organisasi/Lembaga/Badan tertentu;
| ||
11.
|
Pembayaran uang vakasi;
| ||
12.
|
Pembayaran tunjangan khusus merupakan pembayaran kompensasi kepada Pegawai Negeri yang besarannya ditetapkan oleh Presiden/Menteri Keuangan;
| ||
13.
|
Belanja pegawai transito merupakan alokasi anggaran belanja pegawai yang direncanakan akan ditarik/dicairkan namun database pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga berkenaan menurut peraturan perundang-undangan belum dapat direkam pada Aplikasi Belanja Pegawai Satuan Kerja (Satker) karena belum ditetapkan sebagai Pegawai Negeri pada Satker berkenaan; dan
| ||
14.
|
Pembayaran untuk Uang Duka Wafat/Tewas yang besarannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
| ||
Dikecualikan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang.
| |||
52
|
Belanja Barang
| ||
Pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.
| |||
Belanja Barang dipergunakan untuk:
| |||
1.
|
Belanja Barang Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal.Jenis pengeluaran terdiri dari antara lain:
| ||
a.
|
Belanja keperluan perkantoran;
| ||
b.
|
Belanja pengadaan bahan makanan;
| ||
c.
|
Belanja penambah daya tahan tubuh;
| ||
d.
|
Belanja bahan;
| ||
e.
|
Belanja pengiriman surat dinas;
| ||
f.
|
Honor yang terkait dengan operasional Satker;
| ||
g.
|
Belanja langganan daya dan jasa (ditafsirkan sebagai Listrik, Telepon, dan Air) termasuk atas rumah dinas yang tidak berpenghuni;
| ||
h.
|
Belanja biaya pemeliharaan gedung dan bangunan (ditafsirkan sebagai gedung operasional sehari-hari berikut halaman gedung operasional);
| ||
i.
|
Belanja biaya pemeliharaan peralatan dan mesin (ditafsirkan sebagai pemeliharaan aset yang terkait dengan pelaksanaan operasional Satker sehari-hari) tidak termasuk biaya pemeliharaan yang dikapitalisasi;
| ||
j.
|
Belanja sewa gedung operasional sehari-hari satuan kerja; dan
| ||
k.
|
Belanja barang operasional lainnya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
| ||
2.
|
Belanja Barang Non Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat eksternal.
| ||
Jenis pengeluaran terdiri antara lain:
| |||
a.
|
Honor yang terkait dengan output kegiatan;
| ||
b.
|
Belanja operasional terkait dengan penyelenggaraan administrasi kegiatan di luar kantor, antara lain biaya paket rapat/pertemuan, ATK, uang saku, uang transportasi lokal, biaya sewa peralatan yang mendukung penyelenggaraan kegiatan berkenaan;
| ||
c.
|
Belanja jasa konsultan;
| ||
d.
|
Belanja sewa yang dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja;
| ||
e.
|
Belanja jasa profesi;
| ||
f.
|
Belanja biaya pemeliharaan non kapitalisasi yang dikaitkan dengan target kinerja;
| ||
g.
|
Belanja jasa;
| ||
h.
|
Belanja perjalanan;
| ||
i.
|
Belanja barang penunjang kegiatan dekonsentrasi;
| ||
j.
|
Belanja barang penunjang kegiatan tugas pembantuan;
| ||
k.
|
Belanja barang fisik lain tugas pembantuan; dan
| ||
l.
|
Belanja barang non operasional lainnya terkait dengan penetapan target kinerja tahun yang direncanakan.
| ||
3.
|
Belanja barang Badan Layanan Umum (BLU) merupakan pengeluaran anggaran belanja operasional BLU termasuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU.
| ||
4.
|
Belanja barang untuk masyarakat atau entitas lain merupakan pengeluaran anggaran belanja negara untuk pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat atau entitas lain yang tujuan kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria kegiatan bantuan sosial .
| ||
53
|
Belanja Modal
| ||
Pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
| |||
Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga asset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan. Termasuk biaya operasional panitia pengadaan barang/jasa yang terkait dengan pengadaan asset berkenaan.
| |||
Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan/pemeliharaan barang/asset merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal atau bukan dan merupakan syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/asset:
| |||
1.
|
Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya asset dan/atau bertambahnya masa manfaat/umur ekonomis asset berkenaan
| ||
2.
|
Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya kapasitas, peningkatan standar kinerja, atau volume asset.
| ||
3.
|
Memenuhi nilai minimum kapitalisasi dengan rincian sebagai berikut:
| ||
a.
|
Untuk pengadaan peralatan dan mesin, batas minimal harga pasar per unit barang adalah sebesar Rp300.000,-
| ||
b.
|
Untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan gedung dan bangunan per paket pekerjaan adalah sebesar Rp10.000.000,-
| ||
4.
|
Pengadaan barang tersebut tidak dimaksudkan untuk diserahkan/dipasarkan kepada masyarakat atau entitas lain di luar pemerintah.
| ||
Belanja modal dipergunakan untuk antara lain:
| |||
1. | Belanja modal tanah | ||
Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/pembelian/pembebasan/ penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan/dipakai.
| |||
2.
|
Belanja modal peralatan dan mesin
| ||
Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.
| |||
3.
|
Belanja modal gedung dan bangunan
| ||
Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak (kontraktual).
| |||
Dalam belanja ini termasuk biaya untuk perencanaan dan pengawasan yang terkait dengan perolehan gedung dan bangunan.
| |||
4.
|
Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan
| ||
Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai. Dalam belanja ini termasuk biaya untuk penambahan dan penggantian yang meningkatkan masa manfaat, menambah nilai aset, dan di atas batas minimal nilai kapitalisasi jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan.
| |||
5.
|
Belanja modal lainnya
| ||
Pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam perkiraan kriteria belanja modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jaringan (Jalan, Irigasi dan lain-lain). Termasuk dalam belanja modal ini: kontrak sewa beli (leasehold), pengadaan/pembelian barang-barang kesenian (art pieces), barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museum, serta hewan ternak, buku-buku dan jurnal ilmiah sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat.
| |||
Termasuk dalam belanja modal ini adalah belanja modal non fisik yang besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi dan terukur.
| |||
6.
|
Belanja modal Badan Layanan Umum (BLU)
| ||
Pengeluaran untuk pengadaan/perolehan/pembelian aset yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan operasional BLU.
| |||
54. | Belanja Bunga Utang | ||
Pembayaran kewajiban atas penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.
| |||
Pembayaran bunga utang meliputi antara lain:
| |||
1.
|
Pembayaran kewajiban pemerintah atas bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN), bunga Obligasi Negara, Imbalan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Bunga Pinjaman Program, Bunga Pinjaman Proyek, dan bunga Utang Luar Negeri melalui penjadualan kembali pinjaman;
| ||
2.
|
Pembayaran kewajiban pemerintah atas diskon SPN dan diskon Obligasi Negara;
| ||
3.
|
Pembayaran Loss on Bond Redemption.
| ||
Digunakan untuk mencatat beban yang timbul dari selisih clean price yang dibayar pemerintah pada saat pembelian kembali SUN (buyback) dengan carrying value SUN.
| |||
Carrying Value SUN adalah nilai nominal SUN setelah dikurangi atau ditambah unamortized discount atau premium.
| |||
4.
|
Pembayaran diskon SBSN; dan
| ||
5.
|
Denda merupakan pembayaran imbalan bunga atas kelalaian pemerintah membayar kembali pengembalian kelebihan pajak (restitusi), pengembalian kelebihan bea dan cukai serta imbalan bunga atas pinjaman perbankan dan bunga dalam negeri jangka pendek lainnya.
| ||
55.
|
Belanja Subsidi
| ||
Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga untuk memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Belanja subsidi diberikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
| |||
Belanja subsidi terdiri dari:
| |||
1.
|
Energi:
| ||
Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu, liquefied petroleumgas (LPG) konsumsi rumah tangga dan usaha mikro serta tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
| |||
2.
|
Non Energi
| ||
Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan barang publik yang bersifat non energi sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
| |||
56.
|
Belanja Hibah
| ||
Merupakan belanja pemerintah pusat dalam bentuk transfer uang/barang kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, BUMN/D, dan pemerintah daerah yang bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak perlu dibayar kembali serta tidak terus menerus dan dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
| |||
Termasuk dalam belanja hibah adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah.
| |||
57.
|
Belanja Bantuan Sosial
| ||
Transfer uang atau barang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
| |||
Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bansos akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
| |||
Kriteria belanja bantuan sosial adalah:
| |||
1.
|
Tujuan penggunaan
| ||
Penggunaan belanja bantuan sosial ditujukan antara lain:
| |||
a.
|
Belanja Rehabilitasi Sosial
| ||
Pengeluaran anggaran yang dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
| |||
b.
|
Belanja Pemberdayaan Sosial
| ||
Pengeluaran anggaran yang dimaksudkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
| |||
c.
|
Belanja Perlindungan Sosial
| ||
Pengeluaran anggaran dalam rangka pembiayaan semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
| |||
d.
|
Belanja Penanggulangan Bencana
| ||
Pengeluaran anggaran dalam rangka pembiayaan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
| |||
e.
|
Belanja Jaminan Sosial
| ||
Pengeluaran anggaran dalam rangka pembiayaan kegiatan yang masuk katagori di dalam skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
| |||
f.
|
Belanja Penanggulangan Kemiskinan
| ||
Pengeluaran anggaran yang terkait langsung dalam kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian namun tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
| |||
2.
|
Pemberi bantuan
| ||
Penggunaan belanja bantuan sosial hanya jika pemberi bantuan adalah Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
| |||
3.
|
Persyaratan penerima bantuan
| ||
Penerima belanja bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, termasuk di dalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
| |||
4.
|
Masa berlaku pemberian bantuan
| ||
Belanja bantuan sosial hanya dapat dilakukan apabila kriteria penerima bantuan sosial masih melekat pada penerima bantuan sosial berkenaan.
| |||
58.
|
Belanja Lain-Lain
| ||
Pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
| |||
Belanja lain-lain dipergunakan antara lain:
| |||
1.
|
Belanja Lain-Lain Dana Cadangan dan Risiko Fiskal
| ||
Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang bersifat prioritas nasional bidang ekonomi dan jika tidak dilakukan akan berdampak pada capaian target nasional.
| |||
2.
|
Belanja Lain-Lain Lembaga Non Kementerian
| ||
Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan non kementerian.
| |||
3.
|
Belanja Lain-Lain Bendahara Umum Negara
| ||
Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan tugas Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
| |||
4.
|
Belanja Lain-Lain Tanggap Darurat
| ||
Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan peristiwa/kondisi negara yang bersifat darurat dan perlu penanganan segera.
| |||
5.
|
Belanja lainnya
| ||
Pengeluaran anggaran yang tidak termasuk dalam kriteria 1 – 4 tersebut di atas.
| |||
61.
|
Transfer ke Daerah
| ||
Semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
Rincian transfer ke daerah antara lain: | |||
1.
|
Transfer Dana Bagi Hasil
| ||
Pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah atas penerimaan negara yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat berdasarkan besaran alokasi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
2.
|
Transfer Dana Alokasi Khusus
| ||
Pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk pendanaan kegiatan-kegiatan daerah yang bersifat prioritas nasional.
| |||
3.
|
Transfer Dana Alokasi Umum
| ||
Pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk pendanaan kebutuhan operasional rutin pemerintahan daerah.
| |||
4.
|
Transfer Dana Penyesuaian
| ||
Pengeluaran anggaran yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan prioritas kebijakan pemerintah pusat.
| |||
5.
|
Transfer Otonomi Khusus
| ||
Pengeluaran anggaran yang dialokasikan kepada daerah yang ditetapkan sebagai daerah otonomi yang dikhususkan berdasarkan Undang-Undang.
|
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
sumber : https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2011/101~pmk.02~2011perlamp%20iii.htm
Posting Komentar